Substansi Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak atau tax amnesty telah disepakati oleh pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Sekarang masalahnya tinggal bagaimana sosialisasinya ke masyarakat.
Pertama, bagaimana cara pemerintah mengkomunikasikan agar publik yakin bahwa tax amnesty ini penting dan perlu. Dulu, tujuan dari tax amnesty adalah untuk repatriasi. Pemerintah menginginkan aset-aset orang Indonesia yang ada di luar negeri kembali masuk ke dalam negeri. Harus dipastikan, bagaimana mencapai tujuan itu jika repatriasi aset hanya pilihan, tak wajib.
Sekarang tujuannya mulai melebar, yakni untuk meningkatkan basis pajak di masa mendatang. Perubahan orientasi itu perlu dijelaskan ke masyarakat.
Sementara itu, DPR menjanjikan RUU ini rampung pada masa sidang tahun ini. Sekarang tinggal keputusan politik. Jadi seharusnya sosialisasi sudah dimulai. Tinggal dikampanyekan dan digaungkan agar ketika UU disahkan, tidak perlu menunggu-nunggu lagi.
Masalah kedua adalah insentif apa yang akan diberikan untuk usaha kecil menengah (UKM). Maksudnya, jika harta A di bawah Rp 5 miliar, apakah ini akan mendapatkan perlakukan khusus? Masalah ini perlu diatur demi menujukkan keberpihakan kepada UKM.
Ketiga, dalam RUU belum terlihat apa insentif bagi wajib pajak yang telah mengikuti kebijakan reinventing policy. Bagi yang telah mengikuti reinventing policy juga harus diberikan reward. Jangan sampai mereka merasa tidak adil, sehingga yang tadinya patuh jadi tidak patuh.
Terakhir, keempat, harus ada jaminan kepastian hukum dari pemerintah terkait data wajib pajak. Harus dipastikan bahwa data-data yang diberikan wajib pajak akan dirahasiakan dan tidak akan diberikan serta dipergunakan untuk hal-hal lain.
Selain itu, saya kira kebijakan ini diberikan sampai 31 Desember 2016 saja. Sebab kalau ditambah sampai Maret 2017, nanti administrasinya akan sulit. Apalagi Maret adalah musim laporan surat pemberitahuan (SPT) pajak.
Oleh Yustinus Prastowo
Direktur CITA
Sumber : kontan.co.id (15 Februari 2016)
Reporter : Adinda Ade Mustami
Foto : kontan.co.id
JENIS BARANG DAN JASA YANG TIDAK DIKENAI PPNselengkapnya
Direktorat Jendral Pajak (Dirjen Pajak) menyebut tahun 2016 ini tahun penegakan hukum pajak, akan tetapi faktanya tidak demikian. Pemerintah secara resmi mengajukan Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty pada April 2016 lalu.selengkapnya
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKANselengkapnya
Kode Jenis Setoran Akun Pajak 411128 Untuk Jenis Pajak PPh Finalselengkapnya
Kode Jenis Setoran Akun Pajak 411211 Untuk Jenis Pajak PPN Dalam Negeriselengkapnya
Kode Jenis Setoran Akun Pajak 411126 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 25/29 Badanselengkapnya
Kode Jenis Setoran Akun Pajak 411124 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 23selengkapnya
Login ke alamat resmi djponline.pajak.go.id, login sesuai NPWP dan Password yang sudah terdaftar pada laman DJP Online dan masukkan captcha yang tertera pada layar utama login. Setelah berhasil login laman akan menampilkan menu Utama, kemudian pilih menu Layanan. Setelah masuk menu Layanan, laman akan menampilkan sub menu dari menu Layanan kemudian pilih eReporting Insentif Covid-19. - Padaselengkapnya
Kementrian Keuangan resmi menanggung PPh Final UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) dengan patokan 0.5% dari peredaran bruto. Para pelaku UMKM di seluruh Indonesia mendapat fasilitas pajak PPh Final DTP (Ditanggung Pemerintah). PPh Final DTP tersebut diberikan untuk masa pajak April 2020 sampai dengan masa pajak September 2020.selengkapnya
Batas Waktu Penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak Badanselengkapnya
Saat ini, keberadaan internet menjadi salah satu hal penting untuk menunjang kegiatan perekonomian. Hal ini dapat dilihat dari maraknya kegiatan perdagangan atau jual beli melalui internet atau online yang biasa disebut e-Commerce.selengkapnya
TENTANG TATA CARA PENYAMPAIAN, PENERIMAAN, DAN PENGOLAHAN SURAT PEMBERITAHUANselengkapnya
TENTANG PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS TRANSAKSI PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK (E-COMMERCE)selengkapnya
Mulai masa pajak Juli 2018 ini, Wajib Pajak UMKM sudah dapat menerapkan tarif pajak yang baru yaitu 0,5% (sebelumnya 1%) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018.selengkapnya
Langkah-langkah yang harus dilakukan jika lupa EFIN untuk mengisi SPT Tahunanselengkapnya
Kami informasikan perubahan aturan terkait dengan terbitnya aturan NOMOR S - 421/PJ.03/2018selengkapnya