Bayar Pajak Dengan e-Billing Mudah dan Praktis

Kamis 28 Jul 2016 11:15Administratordibaca 9756 kaliArtikel Pajak

pajak.go.id 012

Pada 1 Juli 2016 ini, sistem penerimaan negara secara resmi menggunakan Modul Penerimaan Negara Generasi 2 (MPN G2). Sistem ini merubah pola pembayaran dari sistem manual ke billing system melalui layanan online.

Sistem Billing system adalah sistem yang menerbitkan kode billing untuk pembayaran atau penyetoran penerimaan negara secara elektronik, tanpa perlu membuat Surat Setoran (Surat Setoran Pajak/SSP, Surat Setoran Bukan Pajak/SSBP, Surat Setoran Pengembalian Belanja/SSPB) manual. 


MPN G2 diharapkan mendukung pelaksanaan cash management yang  baik dengan menyajikan informasi penerimaan negara secara real time yang didukung keandalan teknologi informasi dalam penerapan Treasury Single Account.


MPN G2 melayani seluruh transaksi penerimaan negara antara lain pajak, bea dan cukai dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Direktorat Jenderal Pajak sebagai institusi yang mengadministrasikan penerimaan negara dari sektor pajak.


Chanel pembayaran online, bank penerima pembayaran telah menyesediakan beberapa pilihan yang fleksibel sesuai dengan keinginan dan kebutuhan Pembayar Pajak antara lain Anjungan Tunai Mandiri (ATM), Electronic Data Capture (EDC), teller bank atau bahkan internet banking


Manfaat penggunaan Billing System antara lain; Mempermudah dan menyederhanakan proses pengisian data dalam rangka pembayaran dan penyetoran penerimaan negara, Menghindari/ meminimalisasi kemungkinan terjadinya human error dalam perekaman data pembayaran dan penyetoran oleh petugas Bank/Pos Persepsi, memberikan kemudahan & fleksibilitas cara pembayaran / penyetoran melalui beberapa alternatif saluran pembayaran dan penyetoran, memberikan akses kepada wajib bayar & wajib setor PNBP untuk memonitor status atau realisasi pembayaran dari penyetoran PNBP,memberikan keleluasaan kepada wajib pajak/wajib bayar untuk merekam data setoran secara mandiri (self assessment

Sistem e Billing ini menyimpan surat setoran pajak secara elektronik dan menghasilkan kode id billing pajak 15 digit untuk proses pembayaran, dan jangan lupa untuk menyimpan bukti setoran setelah melakukan pembayaran. 

Cara menyetor pajak cukup mudah dan praktis. Pembayar pajak masuk jaringan internet, untuk mendaftar atau registrasi e Billing Pajak di sse.pajak.go.id. Setelah pendaftaran selesai dapat melakukan pembayaran pajak. Registrasi e Billing Pajak ini cukup sekali saja untuk pembayaran pajak seterusnya.

Langkah selanjutnya, membuat kode billing yaitu memasukan data pembayran pajak antara lain NPWP, Jenis Pajak yang akan dibayar, misalnya : PPh Pasal 23, PPN atau Pajak lainnya, Jenis Setoran : Masa / angsuran, Masa dan tahun pajak misalnya ; Bulan Juni 2016, Mata uang : Rupiah atau dollar dan Jumlah Setor atau nilai pajak yang akan dibayar. Setelah klik simpan, akan terbit id billing dan tanggal aktif atau masa aktif id billing. Pastikan Anda melakukan pembayaran sebelum masa tenggang waktu (2 hari) tersebut.


Pembayaran bisa dilakukan melalui Bank atau Loket Kantor Pos dengan menunjukkan slip id billing atau ATM, Internet Banking, atau Mobile Banking.  Atas pembayaran pajak melalui sistem kode e-billing ini, wajib/pembayar pajak menerima BPN (Bukti Penerimaan Negara) yang status dan kedudukannya sama dengan Surat Setoran Pajak (SSP) sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 242/PMK.03/2014, tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak.


Bukti setoran pajak sistem e-billing berupa Struk ATM yang memuat ID billing, nama wajib setor/bayar, kode K/L, unit eselon I, kode Satuan Kerja, nilai setoran, NTB, NTPN dan tanggal setoran; Cetakan BPN dari internet; Struk EDC yang memuat ID billing, nama wajib setor/bayar, kode K/L, unit eselon I, kode Satuan Kerja, nilai setoran, NTB, NTPN dan tanggal setoran; hasil cetakan email notifikasi/pemberitahuan bahwa penyetoran telah berhasil dilakukan, yang memuat data nomor tagihan, nama wajib setor/bayar, nilai setoran, tanggal setor, NTB, dan NTPN. Untuk struk ATM dan EDC agar segera difotokopi mengingat tulisan pada struk mudah hilang.


Membayar pajak tidak perlu antri dan dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja, mudah dan praktis. Kalau masih bingung, dapat menghubungi kring pajak 1 500 200 atau menghubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat.

Hartono
Pegawai Direktorat Jenderal Pajak


Sumber : pajak.go.id (25 Juli 2016)
Foto : pajak.go.id




ARTIKEL TERKAIT
 

Siap-Siap 1 Juli 2016, Bayar Pajak Harus Dengan e-Billing

Tinggal sebulan lagi, Wajib Pajak harus bayar pajak dengan Billing System atau lebih populer dengan istilah e-Billing per 1 Juli 2016. Melalui e-Billing, pembayaran pajak dilakukan secara elektronik dengan menggunakan Kode Billing, berupa 15 digit kode angka, yang diterbitkan melalui sistem billing pajak. Untuk itu, kepada semua Wajib Pajak disarankan untuk segera mencoba menggunakan e-Billing dselengkapnya

Surat Setoran Pajak

Surat Setoran Pajak (SSP), Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak (SSPCP), Surat Setoran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (SSB)selengkapnya



ARTIKEL TERPOPULER


Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKANselengkapnya

Kode Akun Pajak 411128 Untuk Jenis Pajak PPh Final

Kode Jenis Setoran Akun Pajak 411128 Untuk Jenis Pajak PPh Finalselengkapnya

Kode Akun Pajak 411211 Untuk Jenis Pajak PPN Dalam Negeri

Kode Jenis Setoran Akun Pajak 411211 Untuk Jenis Pajak PPN Dalam Negeriselengkapnya

Kode Akun Pajak 411126 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 25/29 Badan

Kode Jenis Setoran Akun Pajak 411126 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 25/29 Badanselengkapnya

Kode Akun Pajak 411124 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 23

Kode Jenis Setoran Akun Pajak 411124 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 23selengkapnya



ARTIKEL ARSIP




ARTIKEL TERBARU :


Langkah Pelaporan Realisasi Fasilitas PMK Nomor 44/PMK 03/2020Langkah Pelaporan Realisasi Fasilitas PMK Nomor 44/PMK 03/2020

Login ke alamat resmi djponline.pajak.go.id, login sesuai NPWP dan Password yang sudah terdaftar pada laman DJP Online dan masukkan captcha yang tertera pada layar utama login. Setelah berhasil login laman akan menampilkan menu Utama, kemudian pilih menu Layanan. Setelah masuk menu Layanan, laman akan menampilkan sub menu dari menu Layanan kemudian pilih eReporting Insentif Covid-19.   - Padaselengkapnya

Cara Memperoleh Insentif Pajak Ditanggung Pemerintah Bagi UMKM Terdampak COVID-19Cara Memperoleh Insentif Pajak Ditanggung Pemerintah Bagi UMKM Terdampak COVID-19

Kementrian Keuangan resmi menanggung PPh Final UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) dengan patokan 0.5% dari peredaran bruto. Para pelaku UMKM di seluruh Indonesia mendapat fasilitas pajak PPh Final DTP (Ditanggung Pemerintah). PPh Final DTP tersebut diberikan untuk masa pajak April 2020 sampai dengan masa pajak September 2020.selengkapnya

Batas Waktu Penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak BadanBatas Waktu Penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak Badan

Batas Waktu Penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak Badanselengkapnya

Pajak E-Commerce : PMK No 210/PMK.010/2018Pajak E-Commerce :  PMK No 210/PMK.010/2018

Saat ini, keberadaan internet menjadi salah satu hal penting untuk menunjang kegiatan perekonomian. Hal ini dapat dilihat dari maraknya kegiatan perdagangan atau jual beli melalui internet atau online yang biasa disebut e-Commerce.selengkapnya

Batas Pembayaran dan Pelaporan SPT TahunanBatas Pembayaran dan Pelaporan SPT Tahunan

Batas Pembayaran dan Pelaporan SPT Tahunanselengkapnya

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER - 02/PJ/2019

TENTANG TATA CARA PENYAMPAIAN, PENERIMAAN, DAN PENGOLAHAN SURAT PEMBERITAHUANselengkapnya

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 210/PMK.010/2018

TENTANG PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS TRANSAKSI PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK (E-COMMERCE)selengkapnya

Cara Menghitung Pajak UMKM yang disetor sendiriCara Menghitung Pajak UMKM yang disetor sendiri

Mulai masa pajak Juli 2018 ini, Wajib Pajak UMKM sudah dapat menerapkan tarif pajak yang baru yaitu 0,5% (sebelumnya 1%) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018.selengkapnya

Langkah-langkah jika lupa EFIN untuk mengisi SPT TahunanLangkah-langkah jika lupa EFIN untuk mengisi SPT Tahunan

Langkah-langkah yang harus dilakukan jika lupa EFIN untuk mengisi SPT Tahunanselengkapnya

S-421/PJ.03/2018 - Pedoman Pengajuan Surat Keterangan Bebas (SKB) UMKM

Kami informasikan perubahan aturan terkait dengan terbitnya aturan NOMOR S - 421/PJ.03/2018selengkapnya



KATEGORI ARTIKEL :


TAGS # :