Pada 1 Juli 2016 ini, sistem penerimaan negara secara resmi menggunakan Modul Penerimaan Negara Generasi 2 (MPN G2). Sistem ini merubah pola pembayaran dari sistem manual ke billing system melalui layanan online.
Sistem Billing system adalah sistem yang menerbitkan kode billing untuk pembayaran atau penyetoran penerimaan negara secara elektronik, tanpa perlu membuat Surat Setoran (Surat Setoran Pajak/SSP, Surat Setoran Bukan Pajak/SSBP, Surat Setoran Pengembalian Belanja/SSPB) manual.
MPN G2 diharapkan mendukung pelaksanaan cash management yang baik dengan menyajikan informasi penerimaan negara secara real time yang didukung keandalan teknologi informasi dalam penerapan Treasury Single Account.
MPN G2 melayani seluruh transaksi penerimaan negara antara lain pajak, bea dan cukai dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Direktorat Jenderal Pajak sebagai institusi yang mengadministrasikan penerimaan negara dari sektor pajak.
Chanel pembayaran online, bank penerima pembayaran telah menyesediakan beberapa pilihan yang fleksibel sesuai dengan keinginan dan kebutuhan Pembayar Pajak antara lain Anjungan Tunai Mandiri (ATM), Electronic Data Capture (EDC), teller bank atau bahkan internet banking.
Manfaat penggunaan Billing System antara lain; Mempermudah dan menyederhanakan proses pengisian data dalam rangka pembayaran dan penyetoran penerimaan negara, Menghindari/ meminimalisasi kemungkinan terjadinya human error dalam perekaman data pembayaran dan penyetoran oleh petugas Bank/Pos Persepsi, memberikan kemudahan & fleksibilitas cara pembayaran / penyetoran melalui beberapa alternatif saluran pembayaran dan penyetoran, memberikan akses kepada wajib bayar & wajib setor PNBP untuk memonitor status atau realisasi pembayaran dari penyetoran PNBP,memberikan keleluasaan kepada wajib pajak/wajib bayar untuk merekam data setoran secara mandiri (self assessment)
Sistem e Billing ini menyimpan surat setoran pajak secara elektronik dan menghasilkan kode id billing pajak 15 digit untuk proses pembayaran, dan jangan lupa untuk menyimpan bukti setoran setelah melakukan pembayaran.
Cara menyetor pajak cukup mudah dan praktis. Pembayar pajak masuk jaringan internet, untuk mendaftar atau registrasi e Billing Pajak di sse.pajak.go.id. Setelah pendaftaran selesai dapat melakukan pembayaran pajak. Registrasi e Billing Pajak ini cukup sekali saja untuk pembayaran pajak seterusnya.
Langkah selanjutnya, membuat kode billing yaitu memasukan data pembayran pajak antara lain NPWP, Jenis Pajak yang akan dibayar, misalnya : PPh Pasal 23, PPN atau Pajak lainnya, Jenis Setoran : Masa / angsuran, Masa dan tahun pajak misalnya ; Bulan Juni 2016, Mata uang : Rupiah atau dollar dan Jumlah Setor atau nilai pajak yang akan dibayar. Setelah klik simpan, akan terbit id billing dan tanggal aktif atau masa aktif id billing. Pastikan Anda melakukan pembayaran sebelum masa tenggang waktu (2 hari) tersebut.
Pembayaran bisa dilakukan melalui Bank atau Loket Kantor Pos dengan menunjukkan slip id billing atau ATM, Internet Banking, atau Mobile Banking. Atas pembayaran pajak melalui sistem kode e-billing ini, wajib/pembayar pajak menerima BPN (Bukti Penerimaan Negara) yang status dan kedudukannya sama dengan Surat Setoran Pajak (SSP) sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 242/PMK.03/2014, tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak.
Bukti setoran pajak sistem e-billing berupa Struk ATM yang memuat ID billing, nama wajib setor/bayar, kode K/L, unit eselon I, kode Satuan Kerja, nilai setoran, NTB, NTPN dan tanggal setoran; Cetakan BPN dari internet; Struk EDC yang memuat ID billing, nama wajib setor/bayar, kode K/L, unit eselon I, kode Satuan Kerja, nilai setoran, NTB, NTPN dan tanggal setoran; hasil cetakan email notifikasi/pemberitahuan bahwa penyetoran telah berhasil dilakukan, yang memuat data nomor tagihan, nama wajib setor/bayar, nilai setoran, tanggal setor, NTB, dan NTPN. Untuk struk ATM dan EDC agar segera difotokopi mengingat tulisan pada struk mudah hilang.
Membayar pajak tidak perlu antri dan dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja, mudah dan praktis. Kalau masih bingung, dapat menghubungi kring pajak 1 500 200 atau menghubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat.
Hartono
Pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Sumber : pajak.go.id (25 Juli 2016)
Foto : pajak.go.id
Tinggal sebulan lagi, Wajib Pajak harus bayar pajak dengan Billing System atau lebih populer dengan istilah e-Billing per 1 Juli 2016. Melalui e-Billing, pembayaran pajak dilakukan secara elektronik dengan menggunakan Kode Billing, berupa 15 digit kode angka, yang diterbitkan melalui sistem billing pajak. Untuk itu, kepada semua Wajib Pajak disarankan untuk segera mencoba menggunakan e-Billing dselengkapnya
Surat Setoran Pajak (SSP), Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak (SSPCP), Surat Setoran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (SSB)selengkapnya
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKANselengkapnya
Kode Jenis Setoran Akun Pajak 411128 Untuk Jenis Pajak PPh Finalselengkapnya
Kode Jenis Setoran Akun Pajak 411211 Untuk Jenis Pajak PPN Dalam Negeriselengkapnya
Kode Jenis Setoran Akun Pajak 411126 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 25/29 Badanselengkapnya
Kode Jenis Setoran Akun Pajak 411124 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 23selengkapnya
Login ke alamat resmi djponline.pajak.go.id, login sesuai NPWP dan Password yang sudah terdaftar pada laman DJP Online dan masukkan captcha yang tertera pada layar utama login. Setelah berhasil login laman akan menampilkan menu Utama, kemudian pilih menu Layanan. Setelah masuk menu Layanan, laman akan menampilkan sub menu dari menu Layanan kemudian pilih eReporting Insentif Covid-19. - Padaselengkapnya
Kementrian Keuangan resmi menanggung PPh Final UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) dengan patokan 0.5% dari peredaran bruto. Para pelaku UMKM di seluruh Indonesia mendapat fasilitas pajak PPh Final DTP (Ditanggung Pemerintah). PPh Final DTP tersebut diberikan untuk masa pajak April 2020 sampai dengan masa pajak September 2020.selengkapnya
Batas Waktu Penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak Badanselengkapnya
Saat ini, keberadaan internet menjadi salah satu hal penting untuk menunjang kegiatan perekonomian. Hal ini dapat dilihat dari maraknya kegiatan perdagangan atau jual beli melalui internet atau online yang biasa disebut e-Commerce.selengkapnya
Batas Pembayaran dan Pelaporan SPT Tahunanselengkapnya
TENTANG TATA CARA PENYAMPAIAN, PENERIMAAN, DAN PENGOLAHAN SURAT PEMBERITAHUANselengkapnya
TENTANG PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS TRANSAKSI PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK (E-COMMERCE)selengkapnya
Mulai masa pajak Juli 2018 ini, Wajib Pajak UMKM sudah dapat menerapkan tarif pajak yang baru yaitu 0,5% (sebelumnya 1%) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018.selengkapnya
Langkah-langkah yang harus dilakukan jika lupa EFIN untuk mengisi SPT Tahunanselengkapnya
Kami informasikan perubahan aturan terkait dengan terbitnya aturan NOMOR S - 421/PJ.03/2018selengkapnya