Akhirnya kaki ini bisa menapak di bumi ranah minang untuk pertama kalinya, sepanjang perjalanan dari Padang menuju Bukit Tinggi terhampar pemandangan hijau nan indah. Di sisi lain berjajar warung-warung makan, toko cindera mata dan kerajinan serta toko yang menjual oleh-oleh makanan khas daerah. Menikmati lika-liku dan suasana perjalanan, menghela nafas dalam sesaat, memori ini kembali teringat pertemuan dengan seorang yang sederhana dan bersahaja yang menyampaikan kata-kata “Pokoke kulo niku sekedhik-sekedhik pengin ngabekti negoro, kapurih makmur. Menawi negoro niku makmur, kulo nggih ndherek ngraosaken. Mergi dateng peken sakmeniko sampun sae, Alhamdulillah, lha pripun maleh wong kulo mboten sekolah, nggih sagedipun mbayar sekedhik.” (Terjemahan : Pokoknya saya itu walau sedikit demi sedikit ingin berbakti kepada negara, biar negara makmur. Kalo negara makmur, saya pun juga ikut merasakan/menikmati. Jalan menuju pasar sekarang sudah bagus. Alhamdulillah, lha bagaimana lagi karena saya tidak sekolah, bisanya bayar cuma sedikit) Sosok sederhana dan bersahaja itu bernama Sarimpi, Wajib Pajak Kantor Pelayanan Pajak Pratama Magelang.
Mbok Sarimpi begitu nama tenarnya, berjualan bumbu dapur di pasar Pakis, Magelang. Jangan dibayangkan kalo Mbok Sarimpi ini punya kios ataupun lapak, hanya selembar terpal dari karung goni selebar 1 x 2 meter tergelar di depannya dengan menyajikan bawang putih, bawang merah, dan bumbu dapur lainnya. Omset yang diperolehnya maksimal kurang lebih sekitar Rp. 30.000,- per hari. Namun dengan keterbukaan hati dan kepeduliaannya kepada negara ini, dia berkomitmen untuk menjadi warga negara yang baik dengan cara mendaftarkan dirinya sebagai wajib pajak. Sarimpi mengakui dengan jujur bahwa dia mempunyai penghasilan yang tidak seberapa tapi karena ada rasa keinginannya untuk bermanfaat bagi sesama dan bagi negara, Mbok Sarimpi dengan tertib dan disiplin menyisihkan 1% dari penghasilannya setiap hari atau Rp. 300,00 rupiah dan menyetorkan ke kantor pos setiap bulannya sekitar Rp. 10.000,00 sampai dengan Rp. 15.000,00 sejak tahun 2013. Mungkin bagi sebagian kita nilai tersebut hanyalah seharga semangkuk bakso tapi bagi seorang Sarimpi tentunya berbeda.
Keterbukaan hati kita untuk peduli dan berperan lebih kepada negara ini menjadi kunci pertamanya, kunci ini sangat dibutuhkan untuk saat ini dan masa depan Indonesia. Sebagai gambaran dana yang disetorkan oleh Mbok Sarimpi tahun lalu, bila kita hitung minimal sekitar Rp. 120.000,00 setahun, dana itu tercatat masuk dalam penerimaan pajak yang menembus rekor Rp. 1.061 Triliun tahun lalu. Sekalipun sedikit tentunya akan menjadi “bukit” dan memberikan arti bagi negeri dan anak cucu nanti. Andai ada seratus, seribu, sejuta bahkan ratusan juta warga negara yang mempunyai semangat dan jiwa seperti Sarimpi tentunya negara ini menjadi kuat dan mandiri.
Pengeluaran untuk pembangunan membutuhkan dana yang besar, lebih dari 70%nya dana APBN dibiayai dari pajak, dan target penerimaan pajak yang dibebankan kepada Ditjen Pajak selalu naik setiap tahunnya (red : tahun 2015 Rp. 1.294 Triliun dan Rp. 1.360 Triliun tahun ini). Selama ini penerimaan pajak ditopang sebagian besar oleh pembayaran pajak dari perusahan-perusahan besar yang ada di negara ini termasuk perusahaan asing yang menanamkan investasinya di Indonesia, itupun belum bisa mencukupi pengeluaran negara untuk membangun infra struktur, membayar hutang dan belanja lainnya. Apakah akan selamanya penerimaan pajak ini bergantung pada perusahaan-perusahan besar tersebut?.
Kekuatan perekonomian negara ini perlu mendapatkan dukungan dari seluruh elemen di negara ini, baik secara sistem maupun dari warga negaranya yaitu para birokrat, pengusaha, sampai dengan warga negara kecil seperti Mbok Sarimpi. Saatnya bergotong royong membangun negara ini dengan membayar pajak, kepedulian kita, berkomitmen, jujur dan disiplin dengan menyisihkan apa yang menjadi hak negara, karena pajak milik kita bersama.
Artinita Monowida
Pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Sumber : pajak.go.id
Foto : @PajakSolo
Penerimaan Perpajakan tahun 2016 yang ditargetkan sebesar 1.546,7 triliun rupiah akan menjadi tulang punggung berjalannya APBN 2016. Penghitungan yang cermat akan mendapatkan penerimaan negara dalam postur APBN 2016 sebesar 84,86 % dari Pajak.selengkapnya
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabeanselengkapnya
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKANselengkapnya
Kode Jenis Setoran Akun Pajak 411128 Untuk Jenis Pajak PPh Finalselengkapnya
Kode Jenis Setoran Akun Pajak 411211 Untuk Jenis Pajak PPN Dalam Negeriselengkapnya
Kode Jenis Setoran Akun Pajak 411126 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 25/29 Badanselengkapnya
Kode Jenis Setoran Akun Pajak 411124 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 23selengkapnya
Login ke alamat resmi djponline.pajak.go.id, login sesuai NPWP dan Password yang sudah terdaftar pada laman DJP Online dan masukkan captcha yang tertera pada layar utama login. Setelah berhasil login laman akan menampilkan menu Utama, kemudian pilih menu Layanan. Setelah masuk menu Layanan, laman akan menampilkan sub menu dari menu Layanan kemudian pilih eReporting Insentif Covid-19. - Padaselengkapnya
Kementrian Keuangan resmi menanggung PPh Final UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) dengan patokan 0.5% dari peredaran bruto. Para pelaku UMKM di seluruh Indonesia mendapat fasilitas pajak PPh Final DTP (Ditanggung Pemerintah). PPh Final DTP tersebut diberikan untuk masa pajak April 2020 sampai dengan masa pajak September 2020.selengkapnya
Batas Waktu Penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak Badanselengkapnya
Saat ini, keberadaan internet menjadi salah satu hal penting untuk menunjang kegiatan perekonomian. Hal ini dapat dilihat dari maraknya kegiatan perdagangan atau jual beli melalui internet atau online yang biasa disebut e-Commerce.selengkapnya
TENTANG TATA CARA PENYAMPAIAN, PENERIMAAN, DAN PENGOLAHAN SURAT PEMBERITAHUANselengkapnya
TENTANG PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS TRANSAKSI PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK (E-COMMERCE)selengkapnya
Mulai masa pajak Juli 2018 ini, Wajib Pajak UMKM sudah dapat menerapkan tarif pajak yang baru yaitu 0,5% (sebelumnya 1%) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018.selengkapnya
Langkah-langkah yang harus dilakukan jika lupa EFIN untuk mengisi SPT Tahunanselengkapnya
Kami informasikan perubahan aturan terkait dengan terbitnya aturan NOMOR S - 421/PJ.03/2018selengkapnya