Sebagai warga negara yang “bijak,” kami (saya, suami dan anak) tak pernah telat membayar pajak, baik selama berada di tanah air maupun selama 10 tahun berada di Amerika Serikat.
Soal pajak ini, ada “treaty” atau semacam perjanjian antara pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat. Berdasarkan “treaty” pada article 30 yang efektif berlaku tahun 1990, baik warga negara Indonesia dan Amerika Serikat cukup membayar pajak di tempat mereka berdomisili.
Sebagai warga negara Indonesia yang berdomisili di Amerika Serikat, maka kami membayar pajak di Amerika Serikat.
Untuk membayar pajak, kami memakai jasa “accountant public” dan notaris. Tujuannya agar prosedur pengisian formulir dan penghitungan penghasilan yang terkena pajak adalah benar.
Dan yang terpenting adalah sah atau bisa dipertanggung jawabkan secara hukum, baik hukum Amerika Serikat maupun hukum Indonesia.
Warga Indonesia vs Warga Amerika
Sebagai warga Indonesia yang berdomisili di Amerika Serikat, menurut accountant public dan notaris bahwa penghasilan kami yang kena pajak “sebagiannya” akan dikirim ke tanah air oleh IRS (Internal Revenue Service).
IRS ini semacam kantor pajak di negara kita. Berapa persantase yang akan dikirim ke tanah air akan ditentukan oleh besaran pajak yang dibayar dan perjanjian lanjut antara dua pemerintahan, istilahnya G to G.
Sementara warga negara Amerika Serikat yang berdomisili di Indonesia, wajib membayar pajak penghasilan di Indonesia. 70 ribu dolar pertama akan masuk ke kas Indonesia, di atasnya akan masuk ke kas Amerika Serikat. Artinya, kalau warga Amerika berpenghasilan 100 ribu dolar. Pajak penghasilan 70 ribu dolar untuk pemerintah Indonesia. Sisa penghasilan 30 ribu dolar, pajaknya untuk pemerintah Amerika.
Di tanah air, semua pembayar pajak punya NPWP (nomor pokok wajib pajak), di Amerika ada yang dapat nomor pajak, ada yang tak perlu. Untuk yang tak punya Social Security Number (SSN), maka pembayar pajak diberi nomor, istilahnya Taxpayer Identification Number (TIN). Kasus kami (saya, suami dan anak), karena sudah punya SSN, maka tak perlu ada TIN. Soal SSN dan manfaatnya akan saya tulis di lain waktu.
Insentif Membayar Pajak
Tanpa memandang kewarganegaraan, siapa saja, asal membayar pajak di tanah Amerika Serikat akan diberikan insentif tertentu. Diantara insentif itu adalah tunjangan anak (sampai usia 18 tahun), tunjangan orang tua dan tunjangan anak yang kuliah.
Siapa saja yang punya anak, maksimum 3 anak akan mendapat tunjangan anak sebesar sekitar dua ribu dolar per-orang per-tahun. Kalau tiga, berarti dapat tunjangan 6 ribu dolar (Rp 78 juta).
Kalau memelihara orang tua juga dapat tunjangan sebesar 2 ribu dolar sampai beliau meninggal. Di Amerika, anda menyayangi orang tua, maka anda dapat uang dari negara.
Bahkan jika orang tua anda pernah bekerja, maka orang tua anda mendapat uang social security dan mediCare. Seandainya orang tua anda sakit, maka selama dia sakit, anda akan dibayar oleh mediCare (jaminan orang tua sakit). Anda merawat orang tua sakit, anda dibayar.
Jika anak anda kuliah, selama dia kuliah, anda juga dapat insentif pajak sebesar dua ribu dolar. Untuk kasus kami, ya, kami dapat tunjangan anak sampai saat ini. Anak kami sedang kuliah. Selain tunjangan, anak juga bisa nempel asuransi kesehatan sampai usia 26 tahun, saat dia masih kuliah.
Semua tunjangan (insentif) ini bisa didapat kalau kita membayar pajak!
Apakah perlu dipikirkan insentif, agar orang-orang di tanah air mau membayar pajak ??
Sumber : kompasiana.com (Evi Erlinda, 30 Januari 2016)
Foto : IRS, 2015
Pada tahun 1637 Masehi seorang Descartes pernah berujar: “Cogito Ergo Sum†atau “Aku Berpikir Maka Aku Adaâ€. Kala itu, mendiang Descartes mungkin tidak pernah menduga bahwa 379 tahun kemudian ujarannya itu telah menginspirasi seorang abdi negara untuk membidani lahirnya artikel “Aku Membayar Pajak Maka Aku Ada†atau “Tributum Ergo Sumâ€.selengkapnya
Seiring perkembangan waktu, dan banyaknya pemeriksaan yang dilakukan otoritas pajak dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) , semakin banyak pula pengajuan keberatan akibat tidak terjadinya kesamaan pendapat pada saat pemeriksaan antara Wajib Pajak (WP) dengan Pemeriksa Pajak.selengkapnya
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKANselengkapnya
Kode Jenis Setoran Akun Pajak 411128 Untuk Jenis Pajak PPh Finalselengkapnya
Kode Jenis Setoran Akun Pajak 411211 Untuk Jenis Pajak PPN Dalam Negeriselengkapnya
Kode Jenis Setoran Akun Pajak 411126 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 25/29 Badanselengkapnya
Kode Jenis Setoran Akun Pajak 411124 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 23selengkapnya
Login ke alamat resmi djponline.pajak.go.id, login sesuai NPWP dan Password yang sudah terdaftar pada laman DJP Online dan masukkan captcha yang tertera pada layar utama login. Setelah berhasil login laman akan menampilkan menu Utama, kemudian pilih menu Layanan. Setelah masuk menu Layanan, laman akan menampilkan sub menu dari menu Layanan kemudian pilih eReporting Insentif Covid-19. - Padaselengkapnya
Kementrian Keuangan resmi menanggung PPh Final UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) dengan patokan 0.5% dari peredaran bruto. Para pelaku UMKM di seluruh Indonesia mendapat fasilitas pajak PPh Final DTP (Ditanggung Pemerintah). PPh Final DTP tersebut diberikan untuk masa pajak April 2020 sampai dengan masa pajak September 2020.selengkapnya
Batas Waktu Penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak Badanselengkapnya
Saat ini, keberadaan internet menjadi salah satu hal penting untuk menunjang kegiatan perekonomian. Hal ini dapat dilihat dari maraknya kegiatan perdagangan atau jual beli melalui internet atau online yang biasa disebut e-Commerce.selengkapnya
TENTANG TATA CARA PENYAMPAIAN, PENERIMAAN, DAN PENGOLAHAN SURAT PEMBERITAHUANselengkapnya
TENTANG PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS TRANSAKSI PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK (E-COMMERCE)selengkapnya
Mulai masa pajak Juli 2018 ini, Wajib Pajak UMKM sudah dapat menerapkan tarif pajak yang baru yaitu 0,5% (sebelumnya 1%) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018.selengkapnya
Langkah-langkah yang harus dilakukan jika lupa EFIN untuk mengisi SPT Tahunanselengkapnya
Kami informasikan perubahan aturan terkait dengan terbitnya aturan NOMOR S - 421/PJ.03/2018selengkapnya