Saat dan Tempat Terutang PPN

Jumat 1 Jan 2016 15:55Administratordibaca 24322 kaliPajak Pertambahan Nilai (PPN)

Saat Terutang PPN

 

  1. Saat penyerahan, impor, pemanfaatan, atau ekspor.
  2. Saat pembayaran, jika dilaksanakan lebih dahulu.
  3. Saat – saat lain.
    1. Untuk BKP Berwujud, saat penyerahan kepada pihak pengirim.
    2. Untuk BKP Tak Berwujud, saat pengakuan piutang, penagihan, atau saat penandatangan kontrak.
    3. Untuk penyerahan akibat perubahan bentuk, penggabungan, atau pemekaran usaha, saat hasil RUPS ditetapkan.

 

Tempat Terutang PPN

  1. Tempat pengukuhan PKP (berlaku atas penyerahan BKP atau JKP)
  2. Tempat dimasukkannya BKP (Berlaku atas Impor)
  3. Tempat kedudukan pihak yang memanfaatkan (Berlaku atas pemanfaatan BKP-TB atau JKP di dalam daerah pabean)
  4. Tempat bangunan didirikan (Berlaku atas kegiatan membangun sendiri)
  5. Tempat kedudukan kantor cabang (Berlaku atas penyerahan antar cabang)




ARTIKEL TERKAIT
 

Apakah Anda PKP atau Pengusaha Kecil?

Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.selengkapnya

Apakah yang dimaksud dengan PPN?

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabeanselengkapnya



ARTIKEL TERPOPULER


Saat dan Tempat Terutang PPN

Berikut kami informasikan mengenai Saat Terutang PPN dan Tempat Terutang PPN.selengkapnya

TARIF PPN & PPnBM

TARIF PPN & PPnBMselengkapnya

DASAR PENGENAAN PAJAK (DPP) PPN

Dasar Pengenaan Pajak adalah dasar yang dipakai untuk menghitung pajak yang terutang, berupa: Jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau nilai lain yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan.selengkapnya

Barang dan Jasa yang Tidak Dikenai PPN

JENIS BARANG DAN JASA YANG TIDAK DIKENAI PPNselengkapnya

Apakah Anda PKP atau Pengusaha Kecil?

Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.selengkapnya



ARTIKEL ARSIP




ARTIKEL TERBARU :


PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER - 09/PJ/2018

PENUNDAAN PEMBERLAKUAN KETENTUAN PENCANTUMAN IDENTITAS PEMBELI SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 4A PER-16/PJ/2014 TENTANG TATA CARA PEMBUATAN DAN PELAPORAN FAKTUR PAJAK BERBENTUK ELEKTRONIK SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH TERAKHIR DENGAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-31/PJ/2017selengkapnya

Apakah yang dimaksud dengan PPN?

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabeanselengkapnya

Apakah Anda PKP atau Pengusaha Kecil?

Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.selengkapnya

Barang dan Jasa yang Tidak Dikenai PPN

JENIS BARANG DAN JASA YANG TIDAK DIKENAI PPNselengkapnya

TARIF PPN & PPnBM

TARIF PPN & PPnBMselengkapnya

DASAR PENGENAAN PAJAK (DPP) PPN

Dasar Pengenaan Pajak adalah dasar yang dipakai untuk menghitung pajak yang terutang, berupa: Jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau nilai lain yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan.selengkapnya

Saat dan Tempat Terutang PPN

Berikut kami informasikan mengenai Saat Terutang PPN dan Tempat Terutang PPN.selengkapnya



KATEGORI ARTIKEL :


TAGS # :