e-Faktur

Rabu 25 Nov 2015 17:31Administratordibaca 2654 kaliQ & A Pajak

  1. Apa itu e-Faktur?

e-Faktur, adalah Faktur Pajak yang dibuat melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

 

  1. Kapan e-Faktur diberlakukan?

Mulai 1 Juli 2014, bagi PKP tertentu (45 PKP) sebagaimana ditetapkan dalam KEP-136/PJ/2014;

Mulai 1 Juli 2015, bagi PKP yang terdaftar di KPP di wilayah Pulau Jawa dan Bali; dan

Mulai 1 Juli 2016, bagi seluruh PKP

 

  1. Bagaimana langkah-langkah menggunakan e-Faktur?
  • klik menu Faktur -> Pajak keluaran -> Administrasi faktur -> rekam faktur -> masukkan data tgl dokumen, laporan masa apa, tahun , no seri , klik lanjutkan.
  • Muncul form lawan transaksi klik tombol cari npwp -> cari -> pilih nama wp nya, lanjutkan
  • Klik tombol rekam transaksi, klik tombol cari barang dan jasa -> cari, simpan
  • Klik simpan, maka akan tersimpan 1 faktur
  • Blok daftar faktur yang telah kita rekam tadi ..klik preview untuk melihat hasil cetakan faktur, jika sudah yakin benar klik tombol Upload
  • Kemudian kita masukkan data pajak masukan, dari menu Faktur -> Pajak masukan ->rekam faktur, masukkan data-data pajak masukan yang kita dapat klik simpan, kemudian klik upload
  • Masuk semua faktur pajak keluaran dan masukan selesai dimasukkan semua, klik management upload -> profil alamat KPP, isi data lengkap klik simpan

 

  1. Apa keuntungan menggunakan e-Faktur?

tanda tangan elektronik

tidak perlu dicetak

satu kesatuan dengan pelaporan e-SPT

permintaan Nomor Seri Faktur Pajak disediakan secara online via web DJP

e-faktur pajak juga mendukung gerakan go green.

 




ARTIKEL TERKAIT
 

Berhenti Bekerja?? Bagaimana NPWP-nya?

Berhenti Bekerja?? Bagaimana NPWP-nya?selengkapnya

Apa itu NPWP? Apa saja manfaatnya?

Selain digunakan untuk mengurus berbagai keperluan perpajakan, NPWP dapat juga digunakan sebagai syarat administrasi. Berikut kami rangkumkan manfaat dari kepemilikan NPWP.selengkapnya



ARTIKEL TERPOPULER


Berhenti Bekerja?? Bagaimana NPWP-nya?

Berhenti Bekerja?? Bagaimana NPWP-nya?selengkapnya

e-SPT

Apa itu E-Spt? Apa kelebihan dari e-Spt? Kapan ketentuan e-SPT ini dimulai? Bagaimana tata cara penggunaan e-SPT?selengkapnya

Ingin Punya NPWP?? Berikut tata caranya

Apa saja persyaratan untuk memperoleh NPWP? Bagaimana tata cara memperoleh NPWP? NPWP dapat dihapuskan jika? Apa sanksi jika tidak punya NPWP? Apa penjelasan 15 digit pada NPWP?selengkapnya

e-Filing

Apa itu E-filing? Bagaimana cara menyampaikan SPT atau pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan menggunakan e-Filing? Apa itu e-FIN? Bagimana cara mendapatkan e-FIN? Apa saja syarat-syarat untuk pengajuan e-FIN? Apa yang di lakukan setelah mendapatkan e-Fin?selengkapnya

Apa itu NPWP? Apa saja manfaatnya?

Selain digunakan untuk mengurus berbagai keperluan perpajakan, NPWP dapat juga digunakan sebagai syarat administrasi. Berikut kami rangkumkan manfaat dari kepemilikan NPWP.selengkapnya



ARTIKEL ARSIP




ARTIKEL TERBARU :


Apa itu NPWP? Apa saja manfaatnya?

Selain digunakan untuk mengurus berbagai keperluan perpajakan, NPWP dapat juga digunakan sebagai syarat administrasi. Berikut kami rangkumkan manfaat dari kepemilikan NPWP.selengkapnya

Berhenti Bekerja?? Bagaimana NPWP-nya?

Berhenti Bekerja?? Bagaimana NPWP-nya?selengkapnya

Ingin Punya NPWP?? Berikut tata caranya

Apa saja persyaratan untuk memperoleh NPWP? Bagaimana tata cara memperoleh NPWP? NPWP dapat dihapuskan jika? Apa sanksi jika tidak punya NPWP? Apa penjelasan 15 digit pada NPWP?selengkapnya

e-Faktur

Apa itu e-Faktur? Kapan e-Faktur diberlakukan? Bagaimana langkah-langkah menggunakan e-Faktur? Apa keuntungan menggunakan e-Faktur?selengkapnya

e-Filing

Apa itu E-filing? Bagaimana cara menyampaikan SPT atau pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan menggunakan e-Filing? Apa itu e-FIN? Bagimana cara mendapatkan e-FIN? Apa saja syarat-syarat untuk pengajuan e-FIN? Apa yang di lakukan setelah mendapatkan e-Fin?selengkapnya

e-SPT

Apa itu E-Spt? Apa kelebihan dari e-Spt? Kapan ketentuan e-SPT ini dimulai? Bagaimana tata cara penggunaan e-SPT?selengkapnya



KATEGORI ARTIKEL :


TAGS # :