Pajak Penghasilan Pasal 21
Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh Pasal 21) adalah pajak penghasilan atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan.
Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 21
Subjek PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26
Penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 adalah orang pribadi yang merupakan:
Bukan Subjek PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26
Tidak termasuk dalam pengertian Penerima Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 adalah:
Objek PPh Pasal 21
Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh pasal 26 adalah:
Bukan Objek PPh Pasal 21
Tidak Termasuk Penghasilan Yang Dipotong PPh Pasal 21
Tarif Pemotongan PPh Pasal 21
Tarif yang dipakai adalah tarif Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan, yaitu:
Lapisan Penghasilan Kena Pajak |
Tarif Pajak |
Sampai dengan Rp 50.000.000,00 |
5% |
Di atas Rp 50.000.000,00 s.d. Rp 250.000.000,00 |
15% |
Di atas Rp 250.000.000,00 s.d. Rp 500.000.000,00 |
25% |
Di atas Rp 500.000.000,00 |
30% |
Dasar Pengenaan Pajak
Tarif pajak dikenakan terhadap Dasar Pengenaan Pajak sebagai berikut:
Yang dipotong |
Dasar Pengenaan Pajak |
Pegawai Tetap |
Penghasilan Kena Pajak= jumlah seluruh penghasilan bruto setelah dikurangi dengan:
Dikurangi PTKP |
Penerima Pensiun Berkala |
Penghasilan Kena Pajak = seluruh jumlah penghasilan bruto dikurangi dengan biaya pensiun, sebesar 5% dari penghasilan bruto, setinggi-tingginya Rp 200.000,00 sebulan atau Rp 2.400.000,00 setahun. Dikurangi PTKP |
Pegawai tidak tetap yang penhasilannya dibayar secara bulanan atau jumlah kumulatif penghasilan yang diterima dalam 1 bulan kalender telah melebihi Rp 2.025.000 |
Penghasilan Kena Pajak = Penghasilan Bruto Dikurangi PTKP |
Pegawai tidak tetap yang menerima upah harian, upah mingguan, upah satuan atau upah borongan, sepanjang penghasilan kumulatif yang diterima dalam 1 bulan kalender belum melebihi Rp 2.025.000 |
Penghasilan Kena Pajak = Penghasilan bruto dikurangi Rp 200.000 |
Pegawai tidak tetap yang menerima upah harian, upah mingguan, upah satuan atau upah borongan, sepanjang penghasilan kumulatif yang diterima dalam 1 bulan kalender telah melebihi Rp 2.025.000 belum melebihi Rp 7.000.000 |
Penghasilan Kena Pajak = Penghasilan bruto dikurangi PTKP sebenarnya (PTKP sebenarnya adalah sebesar PTKP untuk jumlah hari kerja yang sebenarnya) |
Pegawai tidak tetap yang menerima upah harian, upah mingguan, upah satuan atau upah borongan, sepanjang penghasilan kumulatif yang diterima dalam 1 bulan kalender telah melebihi Rp 7.000.000 |
Penghasilan Kena Pajak = Penghasilan bruto dikurangi PTKP |
Bukan pegawai yang menerima imbalan yang bersifat berkesinambungan |
Penghasilan Kena Pajak = 50% dari jumlah penghasilan bruto Dikurangi PTKP perbulan |
Bukan pegawai yang menerima imbalan yang tidak bersifat berkesinambungan |
50% dari jumlah penghasilan bruto |
Selain di atas |
Jumlah penghasilan bruto |
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
PTKP ditentukan oleh keadaan pada awal tahun pajak atau awal bagian tahun pajak
Uraian |
PTKP Setahun |
Untuk diri Wajib Pajak Orang Pribadi |
Rp 24.300.000,00 |
Tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin |
Rp 2.025.000,00 |
Tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami |
Rp 24.300.000,00 |
Tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat; yang menjadi tanggungan sepenuhnya paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga |
Rp 2.025.000,00 |
Status Wajib Pajak, terdiri dari:
TK/... |
Tidak Kawin, ditambah dengan banyaknya tanggungan anggota keluarga; |
K/... |
Kawin, ditambah dengan banyaknya tanggungan anggota keluarga; |
K/I/... |
Kawin, tambahan untuk isteri (hanya seorang) yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami, ditambah dengan banyaknya tanggungan anggota keluarga; |
PH |
Wajib pajak kawin yang secara tertulis melakukan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan. PTKP nya tetap seperti PTKP untuk WP Kawin yang penghasilan suami istri digabungkan |
HB/... |
Wajib pajak kawin yang telah hidup berpisah ditambah banyaknya tanggungan anggota keluarga. PTKP bagi Wajib Pajak masing-masing suami istri yang telah hidup berpisah untuk diri masing-masing Wajib Pajak diperlakukan seperti Wajib Pajak Tidak Kawin sedangkan tanggungan sesuai dengan kenyataan sebenarnya yang diperkenankan. |
PTKP Karyawati, adalah:
Honorarium bagi Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Anggota POLRI
Atas penghasilan berupa honorarium atau imbalan lain dengan nama apapun yang menjadi beban APBN atau APBD yang diterima oleh Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Anggota POLRI, dan Pensiunannya dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 21 bersifat final dengan tarif:
Uraian |
Tarif |
PNS Golongan I dan Golongan II, Anggota TNI dan Anggota POLRI Golongan Pangkat Tamtama dan Bintara, dan Pensiunannya |
Sebesar 0% dari jumlah bruto honorarium atau imbalan lain |
PNS Golongan III, Anggota TNI dan Anggota POLRI Golongan Pangkat Perwira Pertama, dan pensiunannya |
Sebesar 5% dari jumlah bruto honorarium atau imbalan lain |
Pejabat Negara, PNS Golongan IV, Anggota TNI dan Anggota POLRI Golongan Pangkat perwira Menengah dan Perwira Tinggi, dan Pensiunannya |
Sebesar 15% dari jumlah bruto honorarium atau imbalan lain |
Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, dan Jaminan Hari Tua yang dibayarkan sekaligus
Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Pegawai berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, atau Jaminan Hari Tua yang dibayarkan sekaligus, dikenai pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang bersifat final.
Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan berupa Uang Pesangon ditentukan sebagai berikut:
Lapisan Penghasilan Kena Pajak |
Tarif Pajak |
Sampai dengan Rp 50.000.000 |
0% |
Di atas Rp 50.000.000 s.d. Rp 100.000.000 |
5% |
Di atas Rp 100.000.000 s.d. Rp 500.000.000 |
15% |
Di atas Rp 500.000.000 |
25% |
*)Diterapkan atas jumlah kumulatif Uang Pesangon yang dibayarkan sebagian atau seluruhnya dalam jangka waktu paling lama 2 tahun kalender.
Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan berupa Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, atau Jaminan Hari Tua ditentukan sebagai berikut:
Lapisan Penghasilan Kena Pajak |
Tarif Pajak |
Sampai dengan Rp 50.000.000,00 |
0% |
Di atas Rp 50.000.000,00 |
5% |
*) Diberlakukan atas jumlah kumulatif Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, atau Jaminan Hari Tua yang dibayarkan sebagian atau seluruhnya dalam jangka waktu paling lama 2 tahun kalender.
LINK TERKAIT:
PPh Final atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia Objek PPh adalah Penghasilan berupa buna deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia termasuk bunga yang diterima atau diperoleh dari deposito dan tabungan yang ditempatkan di luar negeri melalui bank yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia atau cabang bank luar negeriselengkapnya
Pajak Penghasilan Pasal 23 Pajak Penghasilan pasal 23 adalah pajak yang dikenakan pada penghasilan atas modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh Pasal 21. Umumnya penghasilan jenis ini terjadi saat adanya transaksi antara dua pihak. Pihak yang menerima penghasilan atau penjual atau pemberi jasa akan dikenakan PPh pasal 23.selengkapnya
Pajak Penghasilan Pasal 26 (PPh Pasal 26) adalah pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan yang diterima Wajib Pajak Luar Negeri dari Indonesia selain bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia.selengkapnya
Pajak Penghasilan Pasal 21 Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh Pasal 21) adalah pajak penghasilan atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan. Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 21 Pemberi Kerja, yang terdiri dari Orangselengkapnya
Pajak Penghasilan Pasal 22 Menurut hukum Indonesia, Nomor 36 tahun 2008, Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh Pasal 22) adalah bentuk pemotongan atau pemungutan pajak yang dilakukan satu pihak terhadap Wajib Pajak dan berkaitan dengan kegiatan perdagangan barang.selengkapnya
PPh Final atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia Objek PPh adalah Penghasilan berupa buna deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia termasuk bunga yang diterima atau diperoleh dari deposito dan tabungan yang ditempatkan di luar negeri melalui bank yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia atau cabang bank luar negeriselengkapnya
Pajak Penghasilan Pasal 23 Pajak Penghasilan pasal 23 adalah pajak yang dikenakan pada penghasilan atas modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh Pasal 21. Umumnya penghasilan jenis ini terjadi saat adanya transaksi antara dua pihak. Pihak yang menerima penghasilan atau penjual atau pemberi jasa akan dikenakan PPh pasal 23.selengkapnya
Pajak Penghasilan Pasal 21 Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh Pasal 21) adalah pajak penghasilan atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan. Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 21 Pemberi Kerja, yang terdiri dari Orangselengkapnya
Pajak Penghasilan Pasal 22 Menurut hukum Indonesia, Nomor 36 tahun 2008, Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh Pasal 22) adalah bentuk pemotongan atau pemungutan pajak yang dilakukan satu pihak terhadap Wajib Pajak dan berkaitan dengan kegiatan perdagangan barang.selengkapnya
PPh Final atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia Objek PPh adalah Penghasilan berupa buna deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia termasuk bunga yang diterima atau diperoleh dari deposito dan tabungan yang ditempatkan di luar negeri melalui bank yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia atau cabang bank luar negeriselengkapnya
Pajak Penghasilan Pasal 23 Pajak Penghasilan pasal 23 adalah pajak yang dikenakan pada penghasilan atas modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh Pasal 21. Umumnya penghasilan jenis ini terjadi saat adanya transaksi antara dua pihak. Pihak yang menerima penghasilan atau penjual atau pemberi jasa akan dikenakan PPh pasal 23.selengkapnya
Pajak Penghasilan Pasal 25 (PPh Pasal 25) adalah pembayaran Pajak Penghasilan secara angsuran.selengkapnya
Pajak Penghasilan Pasal 26 (PPh Pasal 26) adalah pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan yang diterima Wajib Pajak Luar Negeri dari Indonesia selain bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia.selengkapnya