Contoh Penghitungan PPh 21

Selasa 8 Des 2015 18:11Administratordibaca 27188 kaliPenghitungan Pajak

CONTOH PEMOTONGAN DAN PENGHITUNGAN PPh PASAL 21 ATAS GAJI KARYAWAN
 

Polan (tidak kawin) yang telah memiliki NPWP adalah karyawan Koperasi, menerima gaji Rp 4.000.000,-/bulan, tunjangan beras Rp 300.000,-/bulan, dan membayar iuran pensiun (pendiriannya disahkan oleh Menteri Keuangan, sekarang oleh OJK). Penghitungan PPh pasal 21 adalah sebagai berikut:

 

 

Penghasilan bruto ( 4.000.000,- + 300.000,-)

Rp

 4.300.000

Pengurangan:

Rp

 

Biaya jabatan      ( 5% x Rp 4.300.000 ), maksimal Rp 500.000,-/bulan

Rp

215.000

Iuran pensiun

Rp

 100.000

Total Pengurangan

Rp

315.000

Penghasilan neto sebulan

Rp

 3.985.000

Penghasilan neto setahun (12 x Rp 3.985.000,-)

Rp

 47.820.000

Penghasilan Tidak Kena Pajak (TK/0)

Rp

 36.000.000

Penghasilan Kena Pajak

Rp

 11.820.000

PPh Pasal 21 setahun ( 5% x Rp 11.820.000,-)

Rp

 591.000

PPh Pasal 21 sebulan ( Rp 591.000,- : 12)

Rp

49.250

 

 

 

CONTOH PEMOTONGAN DAN PENGHITUNGAN PPh PASAL 21 ATAS GAJI KARYAWAN

 

Polan (kawin tanpa tanggungan) yang telah memiliki NPWP adalah karyawan Tuan S (UMKM) yang telah ditunjuk KPP sebagai pemotong PPh Pasal 21 , menerima gaji Rp 4.000.000,-/bulan dan membayar iuran pensiun (pendiriannya disahkan oleh Menteri Keuangan, sekarang oleh OJK). Penghitungan PPh pasal 21 adalah sebagai berikut:

 

Penghasilan bruto

Rp

 4.000.000

Pengurangan:

 

Biaya jabatan      ( 5% x Rp 4.000.000 ), maksimal Rp 500.000,-/bulan

Rp

200.000

Iuran pensiun

Rp

100.000

Total Pengurangan

Rp

300.000

Penghasilan neto sebulan

Rp

3.700.000

Penghasilan neto setahun ( 12 x Rp 3.700.000,-)

Rp

44.400.000

Penghasilan Tidak Kena Pajak (K/0)

Rp

39.000.000

Penghasilan Kena Pajak

Rp

5.400.000

PPh Pasal 21 setahun ( 5% x Rp 5.400.000,-)

Rp

270.000

PPh Pasal 21 sebulan ( Rp 270.000,- : 12 )

Rp

22.500

Penghitungan PPh Pasal 21 Pada Tahun Pertama Dibayarkannya Uang Pensiun Secara
Bulanan

Polan, berstatus kawin dengan 1 (satu) orang anak yang masih menjadi tanggungan, bekerja sebagai pegawai tetap pada PT Citra Baru dengan gaji sebulan sebesar Rp 8.000.000,-. Hari Irawan setiap bulan membayar iuran pensiun sebesar Rp 250.000,- ke Dana Pensiun Dini Hari yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan. Berdasarkan ketentuan yang berlaku di PT Citra Baru terhitung mulai 1 Juli 2015, Polan akan memasuki masa pensiun. Perhitungan PPh 21 terutang sebulan

Gaji perbulan

Rp

8.000.000

Pengurang

 

Biaya jabatan (5% x Rp 8.000.000) = Rp 400.000

 

Iuran Pensiun Rp 250.000

 

Total Pengurang

Rp

650.000

Penghasilan Neto sebulan

Rp

7.350.000

Penghasilan Neto 6 bulan (Jan s.d. Juni 2015)

Rp

44.100.000

PTKP (K/1)

Rp

42.000.000

PKP

Rp

1.900.000

PPh Pasal 21 Terutang (5% x Rp 1.900.000)

Rp

95.000

PPh Pasal 21 Terutang sebulan (Rp 95.000 / 6)

Rp

15.900

 

Pada saat Polan berhenti bekerja dan memasuki masa pensiun, maka pemberi kerja memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 21 (Form 1721 A1) dengan data sebagai berikut :

Gaji selama 6 bulan (6 x Rp 8.000.000)

Rp

48.000.000

   1.  Biaya jabatan (5% x Rp 48.000.000) = Rp 2.400.000

 

   2.  luran pensiun (6 x Rp 250.000) = Rp 1.500.000

 

 

Rp

3.900.000

Penghasilan Neto selama 6 bulan  

Rp

44.100.000

PTKP (K/1)

Rp

42.000.000

PKP

Rp

2.100.000

PPh Pasal 21 terutang  (5% x Rp 2.100.000)   

Rp

95.000

PPh Pasal 21 telah dipotong  (6 x Rp 19.833)  

Rp

95.000

PPh Pasal 21 kurang (lebih) dipotong           

NIHIL

 

 

Penghitungan PPh Pasal 21 oleh Dana Pensiun yang Membayarkan Uang Pensiun Bulanan.

Selanjutnya, mulai bulan Juli 2015 Polan memperoleh uang pensiun dari Dana Pensiun Dini Hari sebesar Rp 4.000.000,- sebulan. Penghitungan PPh Pasal 21 terutang atas uang pensiun adalah sebagai berikut :

Pensiun sebulan adalah   

Rp

4.000.000

Biaya pensiun (5% x Rp 4.000.000)

Rp

200.000

Penghasilan neto sebulan  

Rp

3.800.000

Penghasilan neto Juli s.d. Desember 2015 (6 x Rp 3.850.000,00   Rp 19.000.000,00

Rp

19.000.000

Penghasilan neto dari PT Citra Baru sesuai bukti potong

Rp

44.100.000

Jumlah penghasilan neto tahun 2015   

Rp

63.100.000

PTKP (K/1)

Rp

42.000.000

PKP

Rp

21.100.000

PPh Pasal 21 terutang adalah (5% x Rp 21.100.000,00)

Rp

1.055.000

PPh Pasal 21 terutang di PT Citra Baru

Rp

95.000

PPh Pasal 21 terutang pada Dana Pensiun Dini Hari

Rp

960.000

PPh Pasal 21 atas uang pensiun yang harus dipotong tiap bulan (Rp 960.000,00 : 6)

Rp

160.000

 

Penghitungan kembali PPh Pasal 21 oleh Dana Pensiun Dini Hari untuk dicantumkan dalam Form 1721 A1:

 

Pensiun selama 6 bulan : 6 x Rp 4.000.000,00   

Rp

4.000.000

Biaya pensiun (5% x Rp 24.000.000,00)

Rp

1.200.000

Penghasilan neto 6 bulan   

Rp

19.000.000

Penghasilan neto dari di PT Citra Baru

Rp

44.100.000

Jumlah penghasilan neto tahun 2015   

Rp

63.100.000

PTKP (K/1)

Rp

42.000.000

PKP

Rp

21.100.000

PPh Pasal 21 terutang (5% x Rp 21.100.000)

Rp

1.055.000

  

   PPh Pasal 21 terutang di PT Citra Baru  (Form 1721 A1)

Rp

 95.000

   PPh Pasal 21 terutang pada Dana Pensiun Dini Hari 6 bulan

Rp

 960.000

   PPh Pasal 21 telah dipotong : 6 x Rp 160.000,00 

Rp

 960.000

   PPh Pasal 21 kurang (lebih) dipotong              

NIHIL

 

 




ARTIKEL TERKAIT
 

Pajak Penghasilan Pasal 23

Pajak Penghasilan Pasal 23  Pajak Penghasilan pasal 23 adalah pajak yang dikenakan pada penghasilan atas modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh Pasal 21. Umumnya penghasilan jenis ini terjadi saat adanya transaksi antara dua pihak. Pihak yang menerima penghasilan atau penjual atau pemberi jasa akan dikenakan PPh pasal 23.selengkapnya

Pajak Penghasilan Pasal 21

Pajak Penghasilan Pasal 21   Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh Pasal 21) adalah pajak penghasilan atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan.   Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 21 Pemberi Kerja, yang terdiri dari Orangselengkapnya



ARTIKEL TERPOPULER


Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKANselengkapnya

Kode Akun Pajak 411128 Untuk Jenis Pajak PPh Final

Kode Jenis Setoran Akun Pajak 411128 Untuk Jenis Pajak PPh Finalselengkapnya

Kode Akun Pajak 411211 Untuk Jenis Pajak PPN Dalam Negeri

Kode Jenis Setoran Akun Pajak 411211 Untuk Jenis Pajak PPN Dalam Negeriselengkapnya

Kode Akun Pajak 411126 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 25/29 Badan

Kode Jenis Setoran Akun Pajak 411126 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 25/29 Badanselengkapnya

Kode Akun Pajak 411124 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 23

Kode Jenis Setoran Akun Pajak 411124 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 23selengkapnya



ARTIKEL ARSIP




ARTIKEL TERBARU :


Langkah Pelaporan Realisasi Fasilitas PMK Nomor 44/PMK 03/2020Langkah Pelaporan Realisasi Fasilitas PMK Nomor 44/PMK 03/2020

Login ke alamat resmi djponline.pajak.go.id, login sesuai NPWP dan Password yang sudah terdaftar pada laman DJP Online dan masukkan captcha yang tertera pada layar utama login. Setelah berhasil login laman akan menampilkan menu Utama, kemudian pilih menu Layanan. Setelah masuk menu Layanan, laman akan menampilkan sub menu dari menu Layanan kemudian pilih eReporting Insentif Covid-19.   - Padaselengkapnya

Cara Memperoleh Insentif Pajak Ditanggung Pemerintah Bagi UMKM Terdampak COVID-19Cara Memperoleh Insentif Pajak Ditanggung Pemerintah Bagi UMKM Terdampak COVID-19

Kementrian Keuangan resmi menanggung PPh Final UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) dengan patokan 0.5% dari peredaran bruto. Para pelaku UMKM di seluruh Indonesia mendapat fasilitas pajak PPh Final DTP (Ditanggung Pemerintah). PPh Final DTP tersebut diberikan untuk masa pajak April 2020 sampai dengan masa pajak September 2020.selengkapnya

Batas Waktu Penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak BadanBatas Waktu Penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak Badan

Batas Waktu Penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak Badanselengkapnya

Pajak E-Commerce : PMK No 210/PMK.010/2018Pajak E-Commerce :  PMK No 210/PMK.010/2018

Saat ini, keberadaan internet menjadi salah satu hal penting untuk menunjang kegiatan perekonomian. Hal ini dapat dilihat dari maraknya kegiatan perdagangan atau jual beli melalui internet atau online yang biasa disebut e-Commerce.selengkapnya

Batas Pembayaran dan Pelaporan SPT TahunanBatas Pembayaran dan Pelaporan SPT Tahunan

Batas Pembayaran dan Pelaporan SPT Tahunanselengkapnya

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER - 02/PJ/2019

TENTANG TATA CARA PENYAMPAIAN, PENERIMAAN, DAN PENGOLAHAN SURAT PEMBERITAHUANselengkapnya

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 210/PMK.010/2018

TENTANG PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS TRANSAKSI PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK (E-COMMERCE)selengkapnya

Cara Menghitung Pajak UMKM yang disetor sendiriCara Menghitung Pajak UMKM yang disetor sendiri

Mulai masa pajak Juli 2018 ini, Wajib Pajak UMKM sudah dapat menerapkan tarif pajak yang baru yaitu 0,5% (sebelumnya 1%) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018.selengkapnya

Langkah-langkah jika lupa EFIN untuk mengisi SPT TahunanLangkah-langkah jika lupa EFIN untuk mengisi SPT Tahunan

Langkah-langkah yang harus dilakukan jika lupa EFIN untuk mengisi SPT Tahunanselengkapnya

S-421/PJ.03/2018 - Pedoman Pengajuan Surat Keterangan Bebas (SKB) UMKM

Kami informasikan perubahan aturan terkait dengan terbitnya aturan NOMOR S - 421/PJ.03/2018selengkapnya



KATEGORI ARTIKEL :


TAGS # :