CONTOH PEMOTONGAN DAN PENGHITUNGAN PPh PASAL 21 ATAS GAJI KARYAWAN
Polan (tidak kawin) yang telah memiliki NPWP adalah karyawan Koperasi, menerima gaji Rp 4.000.000,-/bulan, tunjangan beras Rp 300.000,-/bulan, dan membayar iuran pensiun (pendiriannya disahkan oleh Menteri Keuangan, sekarang oleh OJK). Penghitungan PPh pasal 21 adalah sebagai berikut:
Penghasilan bruto ( 4.000.000,- + 300.000,-) |
Rp |
4.300.000 |
Pengurangan: |
Rp |
|
Biaya jabatan ( 5% x Rp 4.300.000 ), maksimal Rp 500.000,-/bulan |
Rp |
215.000 |
Iuran pensiun |
Rp |
100.000 |
Total Pengurangan |
Rp |
315.000 |
Penghasilan neto sebulan |
Rp |
3.985.000 |
Penghasilan neto setahun (12 x Rp 3.985.000,-) |
Rp |
47.820.000 |
Penghasilan Tidak Kena Pajak (TK/0) |
Rp |
36.000.000 |
Penghasilan Kena Pajak |
Rp |
11.820.000 |
PPh Pasal 21 setahun ( 5% x Rp 11.820.000,-) |
Rp |
591.000 |
PPh Pasal 21 sebulan ( Rp 591.000,- : 12) |
Rp |
49.250 |
CONTOH PEMOTONGAN DAN PENGHITUNGAN PPh PASAL 21 ATAS GAJI KARYAWAN
Polan (kawin tanpa tanggungan) yang telah memiliki NPWP adalah karyawan Tuan S (UMKM) yang telah ditunjuk KPP sebagai pemotong PPh Pasal 21 , menerima gaji Rp 4.000.000,-/bulan dan membayar iuran pensiun (pendiriannya disahkan oleh Menteri Keuangan, sekarang oleh OJK). Penghitungan PPh pasal 21 adalah sebagai berikut:
Penghasilan bruto |
Rp |
4.000.000 |
Pengurangan: |
|
|
Biaya jabatan ( 5% x Rp 4.000.000 ), maksimal Rp 500.000,-/bulan |
Rp |
200.000 |
Iuran pensiun |
Rp |
100.000 |
Total Pengurangan |
Rp |
300.000 |
Penghasilan neto sebulan |
Rp |
3.700.000 |
Penghasilan neto setahun ( 12 x Rp 3.700.000,-) |
Rp |
44.400.000 |
Penghasilan Tidak Kena Pajak (K/0) |
Rp |
39.000.000 |
Penghasilan Kena Pajak |
Rp |
5.400.000 |
PPh Pasal 21 setahun ( 5% x Rp 5.400.000,-) |
Rp |
270.000 |
PPh Pasal 21 sebulan ( Rp 270.000,- : 12 ) |
Rp |
22.500 |
Penghitungan PPh Pasal 21 Pada Tahun Pertama Dibayarkannya Uang Pensiun Secara
Bulanan
Polan, berstatus kawin dengan 1 (satu) orang anak yang masih menjadi tanggungan, bekerja sebagai pegawai tetap pada PT Citra Baru dengan gaji sebulan sebesar Rp 8.000.000,-. Hari Irawan setiap bulan membayar iuran pensiun sebesar Rp 250.000,- ke Dana Pensiun Dini Hari yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan. Berdasarkan ketentuan yang berlaku di PT Citra Baru terhitung mulai 1 Juli 2015, Polan akan memasuki masa pensiun. Perhitungan PPh 21 terutang sebulan
Gaji perbulan |
Rp |
8.000.000 |
Pengurang |
|
|
Biaya jabatan (5% x Rp 8.000.000) = Rp 400.000 |
|
|
Iuran Pensiun Rp 250.000 |
|
|
Total Pengurang |
Rp |
650.000 |
Penghasilan Neto sebulan |
Rp |
7.350.000 |
Penghasilan Neto 6 bulan (Jan s.d. Juni 2015) |
Rp |
44.100.000 |
PTKP (K/1) |
Rp |
42.000.000 |
PKP |
Rp |
1.900.000 |
PPh Pasal 21 Terutang (5% x Rp 1.900.000) |
Rp |
95.000 |
PPh Pasal 21 Terutang sebulan (Rp 95.000 / 6) |
Rp |
15.900 |
Pada saat Polan berhenti bekerja dan memasuki masa pensiun, maka pemberi kerja memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 21 (Form 1721 A1) dengan data sebagai berikut :
Gaji selama 6 bulan (6 x Rp 8.000.000) |
Rp |
48.000.000 |
1. Biaya jabatan (5% x Rp 48.000.000) = Rp 2.400.000 |
|
|
2. luran pensiun (6 x Rp 250.000) = Rp 1.500.000 |
|
|
|
Rp |
3.900.000 |
Penghasilan Neto selama 6 bulan |
Rp |
44.100.000 |
PTKP (K/1) |
Rp |
42.000.000 |
PKP |
Rp |
2.100.000 |
PPh Pasal 21 terutang (5% x Rp 2.100.000) |
Rp |
95.000 |
PPh Pasal 21 telah dipotong (6 x Rp 19.833) |
Rp |
95.000 |
PPh Pasal 21 kurang (lebih) dipotong |
NIHIL |
Penghitungan PPh Pasal 21 oleh Dana Pensiun yang Membayarkan Uang Pensiun Bulanan.
Selanjutnya, mulai bulan Juli 2015 Polan memperoleh uang pensiun dari Dana Pensiun Dini Hari sebesar Rp 4.000.000,- sebulan. Penghitungan PPh Pasal 21 terutang atas uang pensiun adalah sebagai berikut :
Pensiun sebulan adalah |
Rp |
4.000.000 |
Biaya pensiun (5% x Rp 4.000.000) |
Rp |
200.000 |
Penghasilan neto sebulan |
Rp |
3.800.000 |
Penghasilan neto Juli s.d. Desember 2015 (6 x Rp 3.850.000,00 Rp 19.000.000,00 |
Rp |
19.000.000 |
Penghasilan neto dari PT Citra Baru sesuai bukti potong |
Rp |
44.100.000 |
Jumlah penghasilan neto tahun 2015 |
Rp |
63.100.000 |
PTKP (K/1) |
Rp |
42.000.000 |
PKP |
Rp |
21.100.000 |
PPh Pasal 21 terutang adalah (5% x Rp 21.100.000,00) |
Rp |
1.055.000 |
PPh Pasal 21 terutang di PT Citra Baru |
Rp |
95.000 |
PPh Pasal 21 terutang pada Dana Pensiun Dini Hari |
Rp |
960.000 |
PPh Pasal 21 atas uang pensiun yang harus dipotong tiap bulan (Rp 960.000,00 : 6) |
Rp |
160.000 |
Penghitungan kembali PPh Pasal 21 oleh Dana Pensiun Dini Hari untuk dicantumkan dalam Form 1721 A1:
Pensiun selama 6 bulan : 6 x Rp 4.000.000,00 |
Rp |
4.000.000 |
Biaya pensiun (5% x Rp 24.000.000,00) |
Rp |
1.200.000 |
Penghasilan neto 6 bulan |
Rp |
19.000.000 |
Penghasilan neto dari di PT Citra Baru |
Rp |
44.100.000 |
Jumlah penghasilan neto tahun 2015 |
Rp |
63.100.000 |
PTKP (K/1) |
Rp |
42.000.000 |
PKP |
Rp |
21.100.000 |
PPh Pasal 21 terutang (5% x Rp 21.100.000) |
Rp |
1.055.000 |
PPh Pasal 21 terutang di PT Citra Baru (Form 1721 A1) |
Rp |
95.000 |
PPh Pasal 21 terutang pada Dana Pensiun Dini Hari 6 bulan |
Rp |
960.000 |
PPh Pasal 21 telah dipotong : 6 x Rp 160.000,00 |
Rp |
960.000 |
PPh Pasal 21 kurang (lebih) dipotong |
NIHIL |
Pajak Penghasilan Pasal 23 Pajak Penghasilan pasal 23 adalah pajak yang dikenakan pada penghasilan atas modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh Pasal 21. Umumnya penghasilan jenis ini terjadi saat adanya transaksi antara dua pihak. Pihak yang menerima penghasilan atau penjual atau pemberi jasa akan dikenakan PPh pasal 23.selengkapnya
Pajak Penghasilan Pasal 21 Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh Pasal 21) adalah pajak penghasilan atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan. Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 21 Pemberi Kerja, yang terdiri dari Orangselengkapnya
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKANselengkapnya
Kode Jenis Setoran Akun Pajak 411128 Untuk Jenis Pajak PPh Finalselengkapnya
Kode Jenis Setoran Akun Pajak 411211 Untuk Jenis Pajak PPN Dalam Negeriselengkapnya
Kode Jenis Setoran Akun Pajak 411126 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 25/29 Badanselengkapnya
Kode Jenis Setoran Akun Pajak 411124 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 23selengkapnya
Login ke alamat resmi djponline.pajak.go.id, login sesuai NPWP dan Password yang sudah terdaftar pada laman DJP Online dan masukkan captcha yang tertera pada layar utama login. Setelah berhasil login laman akan menampilkan menu Utama, kemudian pilih menu Layanan. Setelah masuk menu Layanan, laman akan menampilkan sub menu dari menu Layanan kemudian pilih eReporting Insentif Covid-19. - Padaselengkapnya
Kementrian Keuangan resmi menanggung PPh Final UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) dengan patokan 0.5% dari peredaran bruto. Para pelaku UMKM di seluruh Indonesia mendapat fasilitas pajak PPh Final DTP (Ditanggung Pemerintah). PPh Final DTP tersebut diberikan untuk masa pajak April 2020 sampai dengan masa pajak September 2020.selengkapnya
Batas Waktu Penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak Badanselengkapnya
Saat ini, keberadaan internet menjadi salah satu hal penting untuk menunjang kegiatan perekonomian. Hal ini dapat dilihat dari maraknya kegiatan perdagangan atau jual beli melalui internet atau online yang biasa disebut e-Commerce.selengkapnya
TENTANG TATA CARA PENYAMPAIAN, PENERIMAAN, DAN PENGOLAHAN SURAT PEMBERITAHUANselengkapnya
TENTANG PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS TRANSAKSI PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK (E-COMMERCE)selengkapnya
Mulai masa pajak Juli 2018 ini, Wajib Pajak UMKM sudah dapat menerapkan tarif pajak yang baru yaitu 0,5% (sebelumnya 1%) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018.selengkapnya
Langkah-langkah yang harus dilakukan jika lupa EFIN untuk mengisi SPT Tahunanselengkapnya
Kami informasikan perubahan aturan terkait dengan terbitnya aturan NOMOR S - 421/PJ.03/2018selengkapnya