Menimbang :
Mengingat :
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN ELEKTRONIK.
Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan:
(1) | Setiap Wajib Pajak wajib mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke KPP atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. |
(2) | SPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan dalam bentuk SPT Elektronik. |
(3) | SPT Tahunan Elektronik wajib disampaikan oleh Wajib Pajak yang:
|
(4) | SPT Masa Elektronik wajib disampaikan oleh Wajib Pajak yang:
|
(5) | Wajib Pajak dapat menyampaikan SPT Elektronik ke KPP dengan cara:
|
(6) | Saluran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf d meliputi:
|
(1) | Wajib Pajak harus melampirkan keterangan dan/atau dokumen yang disyaratkan dalam SPT Elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, dengan cara:
|
(2) | Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak Orang Pribadi yang menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan 1770 S atau 1770 SS dengan status nihil atau kurang bayar melalui saluran tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6) tidak diharuskan untuk menyampaikan atau mengunggah keterangan dan/atau dokumen yang disyaratkan sebagai berikut:
|
(1) | Batas waktu penyampaian SPT Elektronik mengikuti ketentuan batas waktu penyampaian SPT sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. |
(2) | Wajib Pajak dapat menyampaikan SPT Elektronik melalui saluran tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6) dalam jangka waktu 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu dengan standar Waktu Indonesia Bagian Barat. |
(1) | Atas penyampaian SPT Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5), KPP melakukan penelitian kelengkapan penyampaian SPT Elektronik dengan mengisi lembar penelitian. |
(2) | Lembar penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(3) | SPT Elektronik Wajib Pajak telah lengkap dalam hal:
|
Berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (l), atas SPT Elektronik yang disampaikan dengan cara langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) huruf a berlaku ketentuan sebagai berikut:
(1) | Berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), atas SPT Elektronik yang disampaikan melalui pos atau perusahaan jasa ekspedisi/kurir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) huruf b dan huruf c berlaku ketentuan sebagai berikut:
|
(2) | Dalam jangka waktu 30 hari terhitung sejak surat permintaan kelengkapan SPT Elektronik diterbitkan, Wajib Pajak harus menyampaikan kelengkapan SPT Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ke KPP. |
(3) | Dalam hal Wajib Pajak tidak menyampaikan kelengkapan SPT Elektronik dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPP menyampaikan surat pemberitahuan kepada Wajib Pajak yang menyatakan bahwa SPT dianggap tidak disampaikan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(4) | Dalam hal Wajib Pajak menyampaikan kelengkapan SPT Elektronik dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tanggal penyampaian SPT Elektronik adalah tanggal pengiriman surat. |
(1) | Dalam hal SPT Elektronik disampaikan melalui saluran tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6), kepada Wajib Pajak diberikan Bukti Penerimaan Elektronik. |
(2) | Bukti Penerimaan Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dianggap sebagai tanda bukti dan tanggal penerimaan sepanjang SPT Elektronik tersebut telah lengkap. |
(3) | Atas penyampaian SPT Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah diterbitkan Bukti Penerimaan Elektronik, KPP dapat melakukan penelitian kelengkapan SPT Elektronik. |
(4) | Berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), berlaku ketentuan sebagai berikut:
|
(5) | Dalam jangka waktu 30 hari terhitung sejak surat permintaan kelengkapan SPT Elektronik diterbitkan, Wajib Pajak harus menyampaikan kelengkapan SPT Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b ke KPP. |
(6) | Dalam hal Wajib Pajak tidak menyampaikan kelengkapan SPT Elektronik dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5), KPP menyampaikan surat pemberitahuan kepada Wajib Pajak yang menyatakan bahwa SPT dianggap tidak disampaikan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(7) | Dalam hal Wajib Pajak menyampaikan kelengkapan SPT Elektronik dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5), tanggal penyampaian SPT Elektronik adalah tanggal Bukti Penerimaan Elektronik. |
Dalam hal Wajib Pajak melakukan pembetulan atas SPT Elektronik yang telah disampaikan, pembetulan SPT tersebut harus disampaikan dalam bentuk SPT Elektronik.
Dalam hal SPT Elektronik yang disampaikan oleh Wajib Pajak merupakan SPT dengan status Lebih Bayar dengan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, jangka waktu penyelesaian permohonan pengembalian dihitung sejak tanggal SPT Elektronik diterima lengkap.
Tata cara dan prosedur penyampaian SPT Elektronik:
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
Pada saat berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2015 tentang Penyampaian Surat Pemberitahuan Elektronik, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 23 Januari 2017
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
KEN DWIJUGIASTEADI
PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN ELEKTRONIKselengkapnya
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabeanselengkapnya
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKANselengkapnya
Kode Jenis Setoran Akun Pajak 411128 Untuk Jenis Pajak PPh Finalselengkapnya
Kode Jenis Setoran Akun Pajak 411211 Untuk Jenis Pajak PPN Dalam Negeriselengkapnya
Kode Jenis Setoran Akun Pajak 411126 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 25/29 Badanselengkapnya
Kode Jenis Setoran Akun Pajak 411124 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 23selengkapnya
Login ke alamat resmi djponline.pajak.go.id, login sesuai NPWP dan Password yang sudah terdaftar pada laman DJP Online dan masukkan captcha yang tertera pada layar utama login. Setelah berhasil login laman akan menampilkan menu Utama, kemudian pilih menu Layanan. Setelah masuk menu Layanan, laman akan menampilkan sub menu dari menu Layanan kemudian pilih eReporting Insentif Covid-19. - Padaselengkapnya
Kementrian Keuangan resmi menanggung PPh Final UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) dengan patokan 0.5% dari peredaran bruto. Para pelaku UMKM di seluruh Indonesia mendapat fasilitas pajak PPh Final DTP (Ditanggung Pemerintah). PPh Final DTP tersebut diberikan untuk masa pajak April 2020 sampai dengan masa pajak September 2020.selengkapnya
Batas Waktu Penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak Badanselengkapnya
Saat ini, keberadaan internet menjadi salah satu hal penting untuk menunjang kegiatan perekonomian. Hal ini dapat dilihat dari maraknya kegiatan perdagangan atau jual beli melalui internet atau online yang biasa disebut e-Commerce.selengkapnya
TENTANG TATA CARA PENYAMPAIAN, PENERIMAAN, DAN PENGOLAHAN SURAT PEMBERITAHUANselengkapnya
TENTANG PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS TRANSAKSI PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK (E-COMMERCE)selengkapnya
Mulai masa pajak Juli 2018 ini, Wajib Pajak UMKM sudah dapat menerapkan tarif pajak yang baru yaitu 0,5% (sebelumnya 1%) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018.selengkapnya
Langkah-langkah yang harus dilakukan jika lupa EFIN untuk mengisi SPT Tahunanselengkapnya
Kami informasikan perubahan aturan terkait dengan terbitnya aturan NOMOR S - 421/PJ.03/2018selengkapnya