Menimbang :
Mengingat :
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PENYAMPAIAN, PENERIMAAN, DAN PENGOLAHAN SURAT PEMBERITAHUAN.
Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan:
(1) |
Setiap Wajib Pajak wajib mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke KPP, atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. |
(2) |
Wajib Pajak badan yang diizinkan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat, wajib menyampaikan SPT PPh Wajib Pajak badan beserta lampirannya dalam bahasa Indonesia kecuali lampiran berupa laporan keuangan, dan menggunakan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat. |
(1) |
SPT meliputi:
|
(2) |
SPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk:
|
(1) |
SPT Masa wajib disampaikan dalam bentuk dokumen elektronik oleh Wajib Pajak yang:
|
(2) |
SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 dalam bentuk dokumen elektronik wajib digunakan oleh pemotong pajak, sepanjang pemotong pajak dimaksud memenuhi kriteria sebagai berikut:
|
(3) |
SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 dalam bentuk dokumen elektronik wajib digunakan oleh pemotong pajak, sepanjang pemotong pajak dimaksud memenuhi kriteria sebagai berikut:
|
(4) |
SPT Masa PPN wajib disampaikan setiap Pengusaha Kena Pajak dalam bentuk dokumen elektronik. |
(5) |
SPT Masa PPN bagi pemungut PPN wajib disampaikan dalam bentuk dokumen elektronik oleh setiap pemungut PPN, selain:
yang belum memenuhi kewajiban penyampaian SPT dalam bentuk dokumen elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
(6) |
SPT Tahunan wajib disampaikan dalam bentuk dokumen elektronik oleh Wajib Pajak yang:
|
(7) |
Wajib Pajak yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), atau ayat (6) dapat menyampaikan SPT dalam bentuk formulir kertas (hardcopy). |
Penyampaian SPT dalam bentuk dokumen elektronik mengikuti tata cara sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
Penyampaian SPT oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dapat dilakukan melalui:
(1) |
Saluran e-Filing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a meliputi:
|
(2) |
Penyampaian SPT melalui saluran e-Filing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam jangka waktu 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu dengan standar Waktu Indonesia Barat. |
(1) |
SPT Tahunan Badan wajib disampaikan melalui e-Filing bagi Wajib Pajak yang terdaftar di KPP Madya, KPP di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, dan KPP di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar. |
(2) |
SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 wajib disampaikan melalui e-Filing bagi Wajib Pajak Badan yang diwajibkan untuk menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 dalam bentuk dokumen elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2). |
(3) |
SPT Masa PPN wajib disampaikan melalui e-Filing bagi Pengusaha Kena Pajak yang diwajibkan untuk menyampaikan SPT Masa PPN dalam bentuk dokumen elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), ayat (4), dan ayat (5). |
(4) |
Wajib Pajak yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), atau ayat (3), dapat menyampaikan SPT dengan cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, huruf c, atau huruf d. |
(1) |
Penyampaian SPT secara langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b wajib dilakukan di:
|
(2) |
Dikecualikan dari kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi Wajib Pajak yang menyampaikan SPT Tahunan 1770S atau SPT Tahunan 1770SS yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
dapat menyampaikan SPT tersebut ke TPT atau Layanan Pajak di Luar Kantor selain tempat Wajib Pajak terdaftar. |
(1) |
Penyampaian SPT melalui:
disampaikan ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. |
(2) |
Atas penyampaian SPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak:
|
(3) |
Dalam hal SPT dengan status Lebih Bayar disampaikan melalui pos, jasa ekspedisi, atau jasa kurir, dengan bukti pengiriman surat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak harus menggunakan layanan pengiriman khusus sehingga SPT diterima KPP selambat-lambatnya 3 (tiga) hari setelah tanggal pada tanda bukti pengiriman surat. |
(1) |
Terhadap SPT yang disampaikan Wajib Pajak dengan cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, dilakukan pengecekan validitas NPWP. |
(2) |
NPWP dinyatakan valid dalam hal NPWP yang tertera pada SPT telah sesuai dan tersedia dalam sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak. |
(3) |
Dalam hal NPWP yang tertera pada SPT dinyatakan tidak valid, Wajib Pajak harus terlebih dahulu mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan. |
(4) |
Dalam hal NPWP yang tertera pada SPT dinyatakan valid, atas SPT yang disampaikan Wajib Pajak dilakukan Penelitian SPT. |
(1) |
Penelitian SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) dilakukan untuk memastikan SPT telah memenuhi ketentuan sebagai berikut:
|
(2) |
Terhadap SPT Pembetulan, selain dilakukan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga dilakukan penelitian atas pemenuhan ketentuan sebagai berikut:
|
(3) |
Dalam hal SPT disampaikan dalam bentuk dokumen elektronik, penelitian terhadap penandatanganan SPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan memastikan adanya:
|
(4) |
Tanda tangan digital sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat dilakukan dengan menggunakan:
|
(5) |
Berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, SPT dinyatakan tidak lengkap dalam hal:
|
(6) |
Kewajiban penyampaian keterangan dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dikecualikan bagi SPT Tahunan 1770S dan SPT Tahunan 1770SS dengan status Nihil atau Kurang Bayar yang disampaikan melalui e-Filing. |
(7) |
Keterangan dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c yang berupa SSP atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan SSP dianggap telah disampaikan dalam hal:
|
(1) |
Atas penyampaian SPT melalui e-Filing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, dilakukan:
|
(2) |
Proses pengecekan validitas NPWP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan secara otomatis melalui sistem pada saluran penyampaian SPT melalui e-Filing sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 ayat (1). |
(3) |
Penelitian SPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan:
|
(4) |
Dalam hal berdasarkan penelitian SPT sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a diperoleh hasil:
kepada Wajib Pajak diterbitkan Bukti Penerimaan Elektronik. |
(5) |
Dalam hal berdasarkan penelitian SPT sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a tidak diperoleh hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (4), kepada Wajib Pajak tidak diterbitkan Bukti Penerimaan Elektronik. |
(1) |
Terhadap SPT yang diterima melalui laman penyalur SPT Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b, tanggal dan Bukti Penerimaan Elektronik yang diterbitkan laman penyalur SPT Elektronik dianggap sebagai tanggal dan bukti penerimaan SPT sepanjang SPT tersebut telah lengkap dan dapat diterima sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak. |
(2) |
Sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pengecekan validitas NPWP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dan penelitian SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) huruf a dan memberitahukan kepada penyalur SPT Elektronik mengenai:
|
(3) |
Pengunggahan kembali SPT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b harus dilakukan dalam jangka waktu 3 (tiga) hari sejak pemberitahuan disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). |
(4) |
Dalam hal Wajib Pajak tidak melakukan pengunggahan kembali dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tanggal dan bukti penerimaan SPT yang sebelumnya telah diterbitkan tidak berlaku sebagai tanggal dan bukti penerimaan SPT. |
(1) |
Berdasarkan penelitian SPT yang dilakukan KPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) huruf b, KPP dapat:
|
(2) |
Penerbitan Surat Permintaan Kelengkapan SPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dapat dilakukan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal pada Bukti Penerimaan Elektronik. |
(3) |
Dalam hal permintaan kelengkapan dilakukan atas SPT Lebih Bayar dengan permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak, penerbitan Surat Permintaan Kelengkapan SPT dilaksanakan dalam jangka waktu yang lebih dahulu antara batas waktu penyelesaian permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak dan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2). |
(4) |
Dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal Surat Permintaan Kelengkapan SPT diterbitkan, Wajib Pajak harus menyampaikan kelengkapan SPT dalam bentuk Portable Document Format (PDF) atau format lainnya yang ditentukan Direktorat Jenderal Pajak dengan cara:
|
(5) |
Atas penyampaian kelengkapan SPT sebagaimana dimaksud pada ayat (4), KPP meneliti kesesuaian kelengkapan SPT yang disampaikan Wajib Pajak dengan Surat Permintaan Kelengkapan SPT. |
(6) |
Atas penyampaian kelengkapan SPT sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, kepada Wajib Pajak diberikan Bukti Penerimaan Elektronik. |
(7) |
Atas penyampaian kelengkapan SPT sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b yang telah sesuai dengan Surat Permintaan Kelengkapan SPT, kepada Wajib Pajak diberikan bukti penerimaan kelengkapan SPT. |
(8) |
Tanggal dan bukti penyampaian kelengkapan SPT sebagaimana dimaksud dalam:
merupakan tanggal dan bukti penerimaan kelengkapan SPT sepanjang kelengkapan SPT telah sesuai dengan Surat Permintaan Kelengkapan SPT. |
(9) |
Tanggal pada bukti penerimaan kelengkapan SPT sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan ayat (8) dianggap sebagai tanggal penerimaan SPT. |
(10) |
Dalam hal Wajib Pajak:
kepada Wajib Pajak diterbitkan Surat Pemberitahuan SPT Dianggap Tidak Disampaikan. |
(1) |
Dalam hal setelah batas waktu penerbitan Surat Permintaan Kelengkapan SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) ditemukan adanya keterangan dan/atau dokumen yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf c, KPP tidak dapat menerbitkan Surat Permintaan Kelengkapan SPT; |
(2) |
Atas SPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepada Wajib Pajak dapat diberikan himbauan pembetulan SPT. |
(3) |
Dokumen berupa:
dibuat dengan menggunakan format sesuai dengan contoh tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(1) |
Terhadap SPT yang disampaikan dengan cara langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, petugas penerima SPT melakukan:
|
(2) |
Selain penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, petugas penerima SPT juga meneliti pemenuhan kriteria sebagai berikut:
|
(3) |
Dalam hal berdasarkan kegiatan penerimaan SPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diperoleh hasil:
petugas penerima SPT memberikan Bukti Penerimaan Surat. |
(4) |
Dalam hal SPT yang disampaikan secara langsung tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), petugas penerima SPT mengembalikan SPT kepada Wajib Pajak. |
(5) |
Bukti Penerimaan Surat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat dengan menggunakan format sesuai dengan contoh tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(1) |
Dalam hal di kemudian hari ditemukan adanya keterangan dan/atau dokumen yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf c, namun belum dilampirkan pada SPT yang telah diberikan Bukti Penerimaan Surat, KPP tidak dapat menerbitkan Surat Permintaan Kelengkapan SPT. |
(2) |
Atas SPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPP dapat menerbitkan himbauan pembetulan SPT. |
(1) |
Atas SPT yang disampaikan melalui pos dengan bukti pengiriman surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c, atau jasa ekspedisi dan jasa kurir dengan bukti pengiriman surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d, petugas penerima SPT melakukan:
|
(2) |
Selain penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, petugas penerima SPT juga meneliti pemenuhan kriteria sebagai berikut:
|
(3) |
Dalam hal berdasarkan kegiatan penerimaan SPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diperoleh hasil:
tanda bukti dan tanggal pengiriman pada bukti pengiriman surat dianggap sebagai tanda bukti dan tanggal penerimaan SPT. |
(4) |
Petugas penerima SPT menerbitkan Surat Pemberitahuan SPT Dianggap Tidak Disampaikan dalam hal:
|
(5) |
Dalam hal SPT tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf c, petugas penerima SPT menerbitkan Surat Permintaan Kelengkapan SPT. |
(6) |
Dalam hal SPT tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (2), petugas penerima SPT mengembalikan amplop SPT beserta isinya dan menerbitkan Surat Pemberitahuan Status Penyampaian SPT yang menyatakan tanda bukti pengiriman surat tidak berlaku sebagai bukti penerimaan SPT. |
(1) |
Penerbitan Surat Permintaan Kelengkapan SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (5) dapat dilakukan KPP dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal yang tercantum dalam bukti pengiriman SPT. |
(2) |
Wajib Pajak harus menyampaikan kelengkapan SPT berdasarkan Surat Permintaan Kelengkapan SPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung setelah tanggal Surat Permintaan Kelengkapan SPT, dengan cara:
|
(3) |
Atas penyampaian kelengkapan SPT sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPP meneliti kesesuaian kelengkapan SPT yang disampaikan Wajib Pajak dengan Surat Permintaan Kelengkapan SPT. |
(4) |
Atas penyampaian kelengkapan SPT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a yang telah sesuai dengan Surat Permintaan Kelengkapan SPT, kepada Wajib Pajak diberikan bukti penerimaan kelengkapan SPT. |
(5) |
Tanggal dan bukti pengiriman surat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c, merupakan tanggal dan bukti penerimaan kelengkapan SPT sepanjang kelengkapan SPT telah sesuai dengan Surat Permintaan Kelengkapan SPT. |
(6) |
Tanggal pada bukti penerimaan kelengkapan SPT sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) dianggap sebagai tanggal penerimaan SPT. |
(7) |
Dalam hal Wajib Pajak:
kepada Wajib Pajak diterbitkan Surat Pemberitahuan SPT Dianggap Tidak Disampaikan. |
(1) |
Dalam hal setelah batas waktu penerbitan Surat Permintaan Kelengkapan SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) ditemukan adanya keterangan dan/atau dokumen yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf c, KPP tidak dapat menerbitkan Surat Permintaan Kelengkapan SPT. |
(2) |
Atas SPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPP dapat menerbitkan himbauan pembetulan SPT. |
(3) |
Dokumen berupa:
dibuat dengan menggunakan format sesuai dengan contoh tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(1) |
Terhadap SPT yang disampaikan dalam bentuk kertas dan telah diberikan Bukti Penerimaan Surat, dilakukan perekaman isi SPT. |
(2) |
Perekaman isi SPT dilakukan oleh KPP atau UPDDP yang menjadi mitra Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan ketetapan Direktur Jenderal Pajak. |
(1) |
Apabila di kemudian hari diketahui:
KPP dapat menerbitkan Surat Pemberitahuan SPT Dianggap Tidak Disampaikan. |
(2) |
Dalam hal Surat Permintaan Kelengkapan SPT telah dikirimkan sesuai dengan alamat Wajib Pajak pada sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak namun surat tersebut tidak sampai kepada Wajib Pajak dan diterima kembali oleh KPP, KPP menerbitkan Surat Pemberitahuan SPT Dianggap Tidak Disampaikan dan mengumumkannya di TPT KPP. |
(3) |
Dalam hal:
telah dikirimkan sesuai dengan alamat Wajib Pajak pada sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak namun surat tersebut tidak sampai kepada Wajib Pajak dan diterima kembali oleh KPP, KPP mengumumkan daftar surat dimaksud di TPT KPP. |
(1) |
SPT Lebih Bayar yang disampaikan oleh Wajib Pajak dianggap tidak terdapat kelebihan pembayaran pajak, dalam hal:
|
(2) |
Atas SPT Lebih Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. |
Dalam hal SPT yang disampaikan Wajib Pajak melalui:
merupakan SPT dengan status Lebih Bayar dengan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, jangka waktu penyelesaian permohonan pengembalian dihitung sejak tanggal SPT diterima lengkap.
(1) |
Atas SPT e-Filing yang diterima dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini, dapat dilakukan permintaan kelengkapan SPT dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(2) |
Kewajiban penyampaian SPT e-Filing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 berlaku dalam hal jenis SPT yang diwajibkan tersebut telah dapat disampaikan melalui laman DJP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a. |
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku:
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Januari 2019
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd.
ROBERT PAKPAHAN
KEWAJIBAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI OLEH APARATUR SIPIL NEGARA/ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA/KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA MELALUI e-FILINGselengkapnya
PENEGASAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 46 TAHUN 2013 TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI USAHA YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH WAJIB PAJAK YANG MEMILIKI PEREDARAN BRUTO TERTENTUselengkapnya
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 243/PMK.03/2014 TENTANG SURAT PEMBERITAHUAN (SPT)selengkapnya
TATA CARA PENDAFTARAN WAJIB PAJAK DAN PENGHAPUSAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK SERTA PENGUKUHAN DAN PENCABUTAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAKselengkapnya
TENTANG TATA CARA PENYAMPAIAN, PENERIMAAN, DAN PENGOLAHAN SURAT PEMBERITAHUANselengkapnya
TATA CARA PENERIMAAN DAN PENGOLAHAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNANselengkapnya
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-20/PJ/2013 TENTANG TATA CARA PENDAFTARAN DAN PEMBERIAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK, PELAPORAN USAHA DAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK, PENGHAPUSAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK DAN PENCABUTAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK, SERTA PERUBAHAN DATA DAN PEMINDAHAN WAJIB PAJAKselengkapnya
TENTANG TATA CARA PENYAMPAIAN, PENERIMAAN, DAN PENGOLAHAN SURAT PEMBERITAHUANselengkapnya
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 243/PMK.03/2014 TENTANG SURAT PEMBERITAHUAN (SPT)selengkapnya
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-20/PJ/2013 TENTANG TATA CARA PENDAFTARAN DAN PEMBERIAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK, PELAPORAN USAHA DAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK, PENGHAPUSAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK DAN PENCABUTAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK, SERTA PERUBAHAN DATA DAN PEMINDAHAN WAJIB PAJAKselengkapnya
PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-34/PJ/2010 TENTANG BENTUK FORMULIR SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DAN WAJIB PAJAK BADAN BESERTA PETUNJUK PENGISIANNYAselengkapnya
PERUBAHAN KEENAM ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-38/PJ/2009 TENTANG BENTUK FORMULIR SURAT SETORAN PAJAKselengkapnya
TATA CARA PENDAFTARAN WAJIB PAJAK DAN PENGHAPUSAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK SERTA PENGUKUHAN DAN PENCABUTAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAKselengkapnya
PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-38/PJ/2009 TENTANG BENTUK FORMULIR SURAT SETORAN PAJAKselengkapnya
KEWAJIBAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI OLEH APARATUR SIPIL NEGARA/ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA/KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA MELALUI e-FILINGselengkapnya
TATA CARA PENERIMAAN DAN PENGOLAHAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNANselengkapnya
TENTANG TATA CARA PENGEMBALIAN ATAS KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK YANG SEHARUSNYA TIDAK TERUTANG DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA.selengkapnya