PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : PER-44/PJ/2011

Senin 2 Nov 2015 12:41Administratordibaca 1542 kaliPeraturan Pajak - PPh Wajib Pajak Badan dan Orang Pribadi

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : PER-44/PJ/2011

 

TENTANG

 

TATA CARA PELAPORAN PENGGUNAAN DANA DAN REALISASI PENANAMAN MODAL BAGI WAJIB PAJAK BADAN YANG MENDAPATKAN FASILITAS PEMBEBASAN ATAU PENGURANGAN PAJAK PENGHASILAN BADAN

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Menimbang:

 

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.011/2011 tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan  atau Pengurangan Pajak Penghasilan Badan, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Pelaporan Penggunaan Dana dan Realisasi  Penanaman Modal bagi Wajib Pajak Badan yang Mendapatkan Fasilitas Pembebasan atau Pengurangan Pajak Penghasilan Badan;

 

 

Mengingat:

 

  1. Undang-Undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali  diubah  terakhir  dengan  Undang-Undang  Nomor  16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
  2. Undang-Undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 TAHUN 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 94 TAHUN 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 161, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5183);
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.011/2011 tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan atau Pengurangan Pajak Penghasilan Badan;

MEMUTUSKAN:

 

Menetapkan:

 

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PELAPORAN PENGGUNAAN DANA DAN REALISASI PENANAMAN MODAL BAGI WAJIB PAJAK BADAN YANG MENDAPATKAN FASILITAS PEMBEBASAN ATAU PENGURANGAN PAJAK PENGHASILAN BADAN.

 

 

Pasal 1

 

Wajib Pajak yang telah memperoleh Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan harus menyampaikan laporan secara berkala kepada Direktur Jenderal Pajak dan komite verifikasi pemberian pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan mengenai hal-hal sebagai berikut:

 

  1. laporan penggunaan dana yang ditempatkan di perbankan di Indonesia paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari total rencana penanaman modal baru yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi yang berwenang; dan
  2. laporan realisasi penanaman modal yang telah

 

 

 

Pasal 2

 

  • Laporan penggunaan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a harus disampaikan secara triwulanan sejak triwulan saat dana tersebut mulai digunakan sampai dengan triwulan dana digunakan
  • Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan fotokopi rekening koran atas dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf
  • Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan menggunakan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak

 

 

Pasal 3

 

  • Laporan realisasi penanaman modal yang telah diaudit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b harus disampaikan secara tahunan sejak Tahun Pajak saat penanaman modal mulai direalisasikan sampai dengan Tahun Pajak penanaman modal direalisasikan
  • Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan surat pernyataan akuntan publik yang menyatakan bahwa laporan realisasi penanaman modal telah diaudit dan sesuai dengan keadaan yang

  • Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan menggunakan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak

 

 

Pasal 4

 

  • Selain menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) Wajib Pajak juga harus menyampaikan laporan realisasi penanaman modal yang tidak wajib diaudit secara
  • Laporan triwulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan sejak triwulan saat penanaman modal mulai direalisasikan sampai dengan triwulan penanaman modal direalisasikan
  • Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan menggunakan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak

 

 

Pasal 5

 

  • Laporan penggunaan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan laporan realisasi penanaman modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Direktur Pemeriksaan dan Penagihan dan komite verifikasi pemberian pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan paling lama tanggal 5 (lima) bulan berikutnya setelah berakhirnya periode triwulanan
  • Laporan realisasi penanaman modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Direktur Pemeriksaan dan Penagihan dan komite verifikasi pemberian pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun
  • Dalam hal penanaman modal direalisasikan seluruhnya pada bagian tahun berjalan maka laporan realisasi penanaman modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Direktur Pemeriksaan dan Penagihan dan komite verifikasi pemberian pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan paling lama 4 (empat) bulan setelah bulan penanaman modal direalisasikan
  • Dalam hal batas akhir pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) bertepatan dengan hari libur termasuk hari Sabtu atau hari libur nasional atau hari cuti bersama yang ditetapkan oleh pemerintah, pelaporan dapat dilakukan pada hari kerja

 

 

Pasal 6

 

  • Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan dengan cara:

 

  1. disampaikan langsung dan kepada pengurus/kuasa Wajib Pajak diberikan tanda bukti penerimaan; atau
  2. dikirimkan melalui pos atau jasa ekspedisi dengan tanda bukti pengiriman surat

 

  • Tanggal dan tanda bukti pengiriman surat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dianggap sebagai tanggal dan tanda bukti penerimaan sepanjang laporan tersebut telah

 

 

Pasal 7

 

Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Direktur Jenderal Pajak dapat mengusulkan kepada komite verifikasi pemberian pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan guna menyampaikan rekomendasi kepada Menteri Keuangan untuk melakukan pencabutan fasititas pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.011/2011 tentang Pemberian   Fasilitas   Pembebasan   atau   Pengurangan   Pajak   Penghasilan Badan.

 

 

Pasal 8

 

Peraturan   Direktur   Jenderal   Pajak   ini   mulai   berlaku   pada   tanggal  ditetapkan.

 

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 29 Desember 2011 DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

ttd.


FUAD RAHMANY

NIP 195411111981121001


Selengkapnya : DOWNLOAD DISINI

 




ARTIKEL TERKAIT
 

Apakah yang dimaksud dengan PPN?

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabeanselengkapnya

Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2)

PPh Final atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia   Objek PPh adalah Penghasilan berupa buna deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia termasuk bunga yang diterima atau diperoleh dari deposito dan tabungan yang ditempatkan di luar negeri melalui bank yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia atau cabang bank luar negeriselengkapnya



ARTIKEL TERPOPULER


Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKANselengkapnya

Kode Akun Pajak 411128 Untuk Jenis Pajak PPh Final

Kode Jenis Setoran Akun Pajak 411128 Untuk Jenis Pajak PPh Finalselengkapnya

Kode Akun Pajak 411211 Untuk Jenis Pajak PPN Dalam Negeri

Kode Jenis Setoran Akun Pajak 411211 Untuk Jenis Pajak PPN Dalam Negeriselengkapnya

Kode Akun Pajak 411126 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 25/29 Badan

Kode Jenis Setoran Akun Pajak 411126 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 25/29 Badanselengkapnya

Kode Akun Pajak 411124 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 23

Kode Jenis Setoran Akun Pajak 411124 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 23selengkapnya



ARTIKEL ARSIP




ARTIKEL TERBARU :


Langkah Pelaporan Realisasi Fasilitas PMK Nomor 44/PMK 03/2020Langkah Pelaporan Realisasi Fasilitas PMK Nomor 44/PMK 03/2020

Login ke alamat resmi djponline.pajak.go.id, login sesuai NPWP dan Password yang sudah terdaftar pada laman DJP Online dan masukkan captcha yang tertera pada layar utama login. Setelah berhasil login laman akan menampilkan menu Utama, kemudian pilih menu Layanan. Setelah masuk menu Layanan, laman akan menampilkan sub menu dari menu Layanan kemudian pilih eReporting Insentif Covid-19.   - Padaselengkapnya

Cara Memperoleh Insentif Pajak Ditanggung Pemerintah Bagi UMKM Terdampak COVID-19Cara Memperoleh Insentif Pajak Ditanggung Pemerintah Bagi UMKM Terdampak COVID-19

Kementrian Keuangan resmi menanggung PPh Final UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) dengan patokan 0.5% dari peredaran bruto. Para pelaku UMKM di seluruh Indonesia mendapat fasilitas pajak PPh Final DTP (Ditanggung Pemerintah). PPh Final DTP tersebut diberikan untuk masa pajak April 2020 sampai dengan masa pajak September 2020.selengkapnya

Batas Waktu Penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak BadanBatas Waktu Penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak Badan

Batas Waktu Penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak Badanselengkapnya

Pajak E-Commerce : PMK No 210/PMK.010/2018Pajak E-Commerce :  PMK No 210/PMK.010/2018

Saat ini, keberadaan internet menjadi salah satu hal penting untuk menunjang kegiatan perekonomian. Hal ini dapat dilihat dari maraknya kegiatan perdagangan atau jual beli melalui internet atau online yang biasa disebut e-Commerce.selengkapnya

Batas Pembayaran dan Pelaporan SPT TahunanBatas Pembayaran dan Pelaporan SPT Tahunan

Batas Pembayaran dan Pelaporan SPT Tahunanselengkapnya

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER - 02/PJ/2019

TENTANG TATA CARA PENYAMPAIAN, PENERIMAAN, DAN PENGOLAHAN SURAT PEMBERITAHUANselengkapnya

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 210/PMK.010/2018

TENTANG PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS TRANSAKSI PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK (E-COMMERCE)selengkapnya

Cara Menghitung Pajak UMKM yang disetor sendiriCara Menghitung Pajak UMKM yang disetor sendiri

Mulai masa pajak Juli 2018 ini, Wajib Pajak UMKM sudah dapat menerapkan tarif pajak yang baru yaitu 0,5% (sebelumnya 1%) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018.selengkapnya

Langkah-langkah jika lupa EFIN untuk mengisi SPT TahunanLangkah-langkah jika lupa EFIN untuk mengisi SPT Tahunan

Langkah-langkah yang harus dilakukan jika lupa EFIN untuk mengisi SPT Tahunanselengkapnya

S-421/PJ.03/2018 - Pedoman Pengajuan Surat Keterangan Bebas (SKB) UMKM

Kami informasikan perubahan aturan terkait dengan terbitnya aturan NOMOR S - 421/PJ.03/2018selengkapnya



KATEGORI ARTIKEL :


TAGS # :