PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 02/PMK.03/2010

Kamis 8 Okt 2015 12:35Oktalista Putridibaca 14233 kaliPeraturan Pajak - PPh Wajib Pajak Badan dan Orang Pribadi

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 02/PMK.03/2010

TENTANG

BIAYA PROMOSI YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA,

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang :

 
a. bahwa dalam rangka untuk lebih memberikan kepastian hukum dan memberikan kesamaan perlakukan bagi Wajib Pajak, perlu penyesuaian terhadap pengaturan mengenai biaya promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;
b. bahwa biaya promosi sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah bagian dari biaya penjualan yang dikeluarkan oleh Wajib Pajak dalam rangka memperkenalkan dan/atau menganjurkan pemakaian suatu produk baik langsung maupun tidak langsung untuk mempertahankan dan/atau meningkatkan penjualan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf (a) angka 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Biaya Promosi yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto;

 

Mengingat :

 
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir denganUndang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 84/P Tahun 2009

  

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan :

 
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG BIAYA PROMOSI YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO.

 

Pasal 1

 

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan Biaya Promosi adalah bagian dari biaya penjualan yang dikeluarkan oleh Wajib Pajak dalam rangka memperkenalkan dan/atau menganjurkan pemakaian suatu produk baik langsung maupun tidak langsung untuk mempertahankan dan/atau meningkatkan penjualan.

Pasal 2

 

Besarnya Biaya Promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto merupakan akumulasi dari jumlah :
a. biaya periklanan di media elektronik, media cetak, dan/atau media lainnya;
b. biaya pameran produk;
c. biaya pengenalan produk baru;dan/atau
d. biaya sponsorship yang berkaitan dengan promosi produk.

 

Pasal 3

 

Tidak termasuk Biaya Promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah :
a. pemberian imbalan berupa uang dan/atau fasilitas, dengan nama dan dalam bentuk apapun, kepada pihak lain yang tidak berkaitan langsung dengan penyelenggaraan kegiatan promosi.
b. Biaya Promosi untuk mendapatkan, menagih, dan menelihara penghasilan yang bukan merupakan objek pajak dan yang telah dikenai pajak bersifat final.


Pasal 4

 

Dalam hal promosi dilakukan dalam bentuk pemberian sampel produk, besarnya biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto adalah sebesar harga pokok sampel produk yang diberikan, sepanjang belum dibebankan dalam perhitungan harga pokok penjualan.

 

Pasal 5

 

Biaya promosi yang dikeluarkan kepada pihak lain dan merupakan objek pemotongan Pajak Penghasilan wajib dilakukan pemotongan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Pasal 6

 

(1) Wajib Pajak wajib membuat daftar nominatif atas pengeluaran Biaya Promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang dikeluarkan kepada pihak lain.
(2) Daftar nominatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit harus memuat data penerima berupa nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, alamat, tanggal, bentuk dan jenis biaya, besarnya biaya, nomor bukti pemotongan dan besarnya Pajak Penghasilan yang dipotong.
(3) Daftar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat sesuai format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
(4) Daftar nominatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan sebagai lampiran saat Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan.
(5) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) tidak dipenuhi, Biaya Promosi tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

 

Pasal 7

 

Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor104/PMK.03/2009 tentang Biaya Promosi dan Penjualan yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

Pasal 8

 

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2009.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Januari 2010
MENTERI KEUANGAN

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI

 
Di undangkan di Jakarta
pada tanggal 8 Januari 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

ttd.

PATRIALIS AKBAR


BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 6

 

Selengkapnya : DOWNLOAD DISINI




ARTIKEL TERKAIT
 

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 83/PMK.03/2009

PENYEDIAAN MAKANAN DAN MINUMAN BAGI SELURUH PEGAWAI SERTA PENGGANTIAN ATAU IMBALAN DALAM BENTUK NATURA DAN KENIKMATAN DI DAERAH TERTENTU DAN YANG BERKAITAN DENGAN PELAKSANAAN PEKERJAAN YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO PEMBERI KERJAselengkapnya

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 80/PMK.03/2009

SISA LEBIH YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH BADAN ATAU LEMBAGA NIRLABA YANG BERGERAK DALAM BIDANG PENDIDIKAN DAN/ATAU BIDANG PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN, YANG DIKECUALIKAN DARI OBJEK PAJAK PENGHASILANselengkapnya



ARTIKEL TERPOPULER


PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 2018

TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI USAHA YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH WAJIB PAJAK YANG MEMILIKI PEREDARAN BRUTO TERTENTUselengkapnya

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP - 220/PJ./2002

PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS BIAYA PEMAKAIAN TELEPON SELULER DAN KENDARAAN PERUSAHAANselengkapnya

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER - 17/PJ/2015

NORMA PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETOselengkapnya

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 02/PMK.03/2010

BIAYA PROMOSI YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTOselengkapnya

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1169/KMK.01/1991

KEGIATAN SEWA GUNA USAHA (LEASING)selengkapnya



ARTIKEL ARSIP




ARTIKEL TERBARU :


SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 421/PJ.03/2018

PEDOMAN TERKAIT SURAT KETERANGAN BEBAS PEMOTONGAN DAN/ATAU PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN BAGI WAJIB PAJAK YANG DIKENAI PP NOMOR 46 TAHUN 2013 TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI USAHA YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH WAJIB PAJAK YANG MEMILIKI PEREDARAN BRUTO TERTENTU YANG DIGANTIKAN DENGAN PP NOMOR 23 TAHUN 2018selengkapnya

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 2018

TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI USAHA YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH WAJIB PAJAK YANG MEMILIKI PEREDARAN BRUTO TERTENTUselengkapnya

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35/PMK.010/2018

PEMBERIAN FASILITAS PENGURANGAN PAJAK PENGHASILAN BADANselengkapnya

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15/PMK.03/2018

TENTANG CARA LAIN UNTUK MENGHITUNG PEREDARAN BRUTOselengkapnya

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER - 11/PJ/2017

BADAN/LEMBAGA YANG DIBENTUK ATAU DISAHKAN OLEH PEMERINTAH YANG DITETAPKAN SEBAGAI PENERIMA ZAKAT ATAU SUMBANGAN KEAGAMAAN YANG SIFATNYA WAJIB YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTOselengkapnya

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER - 01/PJ/2017

PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN ELEKTRONIKselengkapnya

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 103/PMK.010/2016

PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 159/PMK.010/2015 TENTANG PEMBERIAN FASILITAS PENGURANGAN PAJAK PENGHASILAN BADANselengkapnya

KEWAJIBAN PELAPORAN PAJAK SECARA ELEKTRONIK BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK PENGGUNA E-FAKTUR

KEWAJIBAN PELAPORAN PAJAK SECARA ELEKTRONIK BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK PENGGUNA E-FAKTURselengkapnya

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER - 17/PJ/2015

NORMA PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETOselengkapnya

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 107/PMK.011/2013

TATA CARA PENGHITUNGAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI USAHA YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH WAJIB PAJAK YANG MEMILIKI PEREDARAN BRUTO TERTENTUselengkapnya



KATEGORI ARTIKEL :


TAGS # :