PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 14 TAHUN 1997
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 41 TAHUN 1994
TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI TRANSAKSI PENJUALAN SAHAM DI BURSA EFEK
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
Mengingat :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 41 TAHUN 1994 TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI TRANSAKSI PENJUALAN SAHAM DI BURSA EFEK.
Pasal I
Mengubah beberapa ketentuan dan menambah ketentuan baru dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1994, sebagai berikut :
Pasal 1
(2) |
Besarnya Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah 0,1% (satu per seribu) dari jumlah bruto nilai transaksi penjualan." |
Pasal 1A
(1) |
Pemilik saham pendiri dikenakan tambahan Pajak Penghasilan sebesar 0,5% (setengah persen) dari nilai saham perusahaan pada saat penutupan bursa diakhir tahun 1996. |
(2) |
Dalam hal saham perusahaan diperdagangkan di bursa efek setelah 1 Januari 1997, maka nilai saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar harga saham pada saat penawaran umum perdana." |
Pasal 2A
Penyetoran tambahan Pajak Penghasilan atas saham pendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1A dilakukan oleh pemilik saham pendiri:
Pasal 3A
Wajib Pajak yang memilih untuk memenuhi kewajiban Pajak Penghasilannya tidak berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2A, atas penghasilan dari transaksi penjualan saham pendiri dikenakan Pajak Penghasilan sesuai dengan tarif umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994."
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Mei 1997
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
S O E H A R T O
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 Mei 1997
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA
ttd
M O E R D I O N O
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1997 NOMOR 45
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 14 TAHUN 1997
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 41 TAHUN 1994
TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI TRANSAKSI PENJUALAN SAHAM DI BURSA EFEK
Perkembangan perdagangan saham di bursa efek dari tahun ke tahun terus meningkat. Untuk mengantisipasi perkembangan tersebut penyelenggara bursa efek merencanakan meningkatkan efisiensi dalam pelaksanaan perdagangan saham dengan cara perdagangan tanpa warkat (scriptless trading). Apabila perdagangan tanpa warkat tersebut dilaksanakan, penyelenggara bursa efek akan sulit membedakan perdagangan saham biasa dan saham pendiri. Hal ini berakibat ketentuan pajak penghasilan atas penghasilan dari transaksi penjualan saham di bursa yang tarifnya berbeda untuk saham biasa dan saham pendiri akan menjadi semakin sulit untuk diawasi. Sehingga dipandang perlu untuk menyempurnakan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1994dengan Peraturan Pemerintah.
Pokok-pokok perubahan atau penyempurnaan tersebut adalah :
PASAL I
Angka 1
Pasal 1
Ayat (2)
Cukup jelas.
Angka 2
Pasal 1A
Ayat (1) dan ayat (2)
Yang dimaksud dengan "pendiri" adalah orang pribadi atau badan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan Terbatas atau tercantum dalam Anggaran Dasar Perseroan Terbatas sebelum Pernyataan Pendaftaran yang diajukan kepada Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) dalam rangka penawaran umum perdana ("initial public offering") menjadi efektif.
Termasuk dalam pengertian "pendiri" adalah orang pribadi atau badan yang menerima pengalihan saham dari pendiri karena :
Yang dimaksud dengan "saham pendiri" adalah saham yang dimiliki oleh mereka yang termasuk kategori "pendiri" sebagaimana dimaksud di atas.
Termasuk dalam pengertian "saham pendiri" adalah:
Tidak Termasuk dalam pengertian "saham pendiri" adalah :
Berdasarkan Peraturan Pemerintah ini, atas saham pendiri yang dimiliki pemilik saham pendiri dan belum dialihkan sampai dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini dikenakan tambahan Pajak Penghasilan sebesar 0,5% (setengah persen) dari nilai saham. Yang dimaksud dengan nilai saham adalah nilai saham pada saat penutupan bursa di akhir tahun 1996 atau tanggal 30 Desember 1996.
Dalam hal pada saat penutupan bursa per 30 Desember 1996, saham perusahaan tersebut belum diperdagangkan di bursa efek maka nilai saham sebagai dasar pengenaan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah harga saham pada saat penawaran umum perdana.
Angka 3
Pasal 2A
Kepada pemilik saham pendiri diberikan kemudahan untuk memilih tarif dan tata cara penyetoran tambahan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1A berdasarkan perhitungannya sendiri sebagai berikut :
Angka 4
Pasal 3A
Cukup jelas.
Pasal II
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3689
PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI TRANSAKSI PENJUALAN SAHAM DI BURSA EFEK PRESIDEN REPUBLIK INDONESIAselengkapnya
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 48 TAHUN 1994 TENTANG PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNANselengkapnya
PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN BERUPA BUNGA OBLIGASIselengkapnya
PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN, DAN PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN BESERTA PERUBAHANNYAselengkapnya
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 16 TAHUN 2009 TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN BERUPA BUNGA OBLIGASIselengkapnya
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 29 TAHUN 1996 TENTANG PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI PERSEWAAN TANAH DAN/ATAU BANGUNANselengkapnya
PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI USAHA JASA KONSTRUKSIselengkapnya
PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN, DAN PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN BESERTA PERUBAHANNYAselengkapnya
PAJAK PENGHASILAN ATAS BUNGA DEPOSITO DAN TABUNGAN SERTA DISKONTO SERTIFIKAT BANK INDONESIAselengkapnya
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 16 TAHUN 2009 TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN BERUPA BUNGA OBLIGASIselengkapnya
PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI USAHA JASA KONSTRUKSIselengkapnya
PAJAK PENGHASILAN ATAS BUNGA SIMPANAN YANG DIBAYARKAN OLEH KOPERASI KEPADA ANGGOTA KOPERASI ORANG PRIBADIselengkapnya
PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN BERUPA BUNGA OBLIGASIselengkapnya
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 48 TAHUN 1994 TENTANG PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNANselengkapnya
PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI USAHA JASA KONSTRUKSIselengkapnya
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 29 TAHUN 1996 TENTANG PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI PERSEWAAN TANAH DAN/ATAU BANGUNANselengkapnya
PAJAK PENGHASILAN ATAS HADIAH UNDIAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIAselengkapnya