PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 27 TAHUN 1996
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 48 TAHUN 1994
TENTANG PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN
UPDATE ATURAN INI : KLIK DISINI |
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
Bahwa untuk lebih memberikan kepastian hukum dalam pemenuhan kewajiban pelunasan pajak atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, dipandang perlu untuk menyempurnakan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994, dengan Peraturan Pemerintah;
Mengingat :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 48 TAHUN 1994 TENTANG PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI PENGALIHAN HAK ATAS TANAHDAN/ATAU BANGUNAN.
Pasal I
Mengubah beberapa ketentuan dan menambah satu ketentuan baru dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994, sebagai berikut :
Pasal 4
(1) |
Besarnya Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3ayat (1) adalah sebesar 5% (lima persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, kecuali pengalihan hak atas rumah sederhana, rumah sangat sederhana, dan rumah susun sederhana yang dilakukan oleh Wajib Pajak badan yang usaha pokoknya melakukan transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dikenakan Pajak Penghasilan sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan. |
Pasal 6
Tata cara pembayaran Pajak Penghasilan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan yang usaha pokoknya melakukan transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.
Pasal 8
(1) |
Bagi Wajib Pajak orang pribadi, yayasan atau organisasi yang sejenis, dan Wajib Pajak badan yang usaha pokoknya melakukan transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan apabila melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dalam kegiatan usaha pokoknya, pembayaran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4ayat (1) bersifat final. |
(2) |
Bagi Wajib Pajak badan lainnya dan bagi Wajib Pajak badan yang usaha pokoknya melakukan transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan apabila melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan diluar kegiatan usaha pokoknya, pembayaran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) merupakan pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 25 yang dapat diperhitungkan dengan Pajak Penghasilan yang terutang untuk tahun pajak yang bersangkutan. |
(3) |
Bagi Wajib Pajak orang pribadi yang jumlah penghasilannya melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), apabila melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang jumlah brutonya kurang dari Rp. 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah), penghasilan yang diperoleh dari pengalihan tersebut merupakan objek Pajak Penghasilan, dan Pajak Penghasilan terutang yang bersifat final sebesar 5% (lima persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan, wajib dibayar sendiri oleh Wajib Pajak dengan Surat Setoran Pajak Final sebelum akhir tahun pajak yang bersangkutan, kecuali penghasilan yang diperoleh dari pengalihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf c.
|
Pasal 11A
(1) |
Orang pribadi yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebelum1 Januari 1995 dan belum melaporkan penghasilan tersebut dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan, wajib membayar Pajak Penghasilan yang terutang : |
a. sebesar 5% (lima persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, atau b. sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 bagi yang telah membayar Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1994. |
|
(2) |
Orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3), yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan terhitung mulai tanggal 1 Januari 1995, terutang Pajak Penghasilan sebesar 5% (lima persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan. |
(3) |
Yayasan atau organisasi yang sejenis yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan terhitung mulai tanggal 1 Januari 1995, terutang Pajak Penghasilan sebesar 5%(lima persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan. |
(4) |
Wajib Pajak badan yang usaha pokoknya melakukan transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, apabila melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dalam kegiatan usaha pokoknya mulai tanggal 1 Januari 1996 sampai saat Peraturan Pemerintah ini berlaku, terutang Pajak Penghasilan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1). |
(5) |
Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan ayat (2), ayat (3) danayat (4), bersifat final. |
(6) |
Orang pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan ayat (2) serta yayasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) serta Wajib Pajak badan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang tidak menyetor Pajak Penghasilan yang terutang sesuai dengan ketentuan tersebut di atas sampai dengan tanggal 31 Desember 1996, maka atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan tersebut dikenakan pajak berdasarkan tarif umum sesuai dengan Pasal 17 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994, berikut sanksi-sanksinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku." |
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 April 1996
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
S O E H A R T O
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 16 April 1996
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA
ttd
M O E R D I O N O
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 44 TAHUN 1996
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 27 TAHUN 1996
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 48 TAHUN 1994
TENTANG PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN
UMUM
Cara pembayaran Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang dikaitkan dengan saat penandatanganan akta, keputusan, perjanjian, kesepakatan pengalihan hak oleh notaris atau pejabat yang berwenang, atau mengaitkannya dengan pembayaran yang dilakukan oleh bendaharawan atau pejabat pemerintah yang melakukan pembayaran ternyata telah meningkatkan kepatuhan bagi orang pribadi atau badan dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Untuk lebih memberikan kepastian hukum dan keadilan dalam pemenuhan kewajiban pelunasan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, dipandang perlu untuk menyempurnakan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994dengan Peraturan Pemerintah.
Pokok-pokok perubahan atau penyempurnaan tersebut antara lain :
PASAL DEMI PASAL
Pasal I
Angka 1
Pasal 4
Ayat (1)
Besarnya Pajak Penghasilan yang wajib dibayar sendiri oleh orang pribadi dan badan atau yang dipotong atau dipungut oleh bendaharawan atau pejabat yang berwenang sehubungan dengan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan adalah 5% (lima persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan tersebut.
Bagi Wajib Pajak badan yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, besarnya Pajak Penghasilan yang wajib dibayar sendiri adalah 2% (dua persen) untuk pengalihan rumah sederhana, rumah sangat sederhana dan rumah susun sederhana, dan sebesar 5% (lima persen) untuk pengalihan lainnya.
Angka 2
Pasal 6
Cukup jelas
Angka 3
Pasal 8
Ayat (1) dan ayat (2)
Pembayaran Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak orang pribadi, yayasan atau organisasi yang sejenis, dan Wajib Pajak badan yang usaha pokoknya melakukan transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan apabila melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dalam kegiatan usaha pokoknya/sebagai barang dagangan adalah bersifat final. Pembayaran Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak badan yang usaha pokoknya melakukan transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan apabila melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan diluar kegiatan usaha pokoknya/bukan sebagai barang dagangan dan bagi Wajib Pajak badan lainnya sebesar 5% (lima persen) adalah merupakan angsuran Pajak Penghasilan yang terutang dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan untuk tahun pajak yang bersangkutan.
Ayat (3)
Orang pribadi yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang jumlah bruto nilai pengalihannya kurang dari Rp. 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) tidak diwajibkan melunasi Pajak Penghasilan yang terutang sebelum penanda tanganan akta pengalihan dilakukan.
Apabila pengalihan hak tersebut dilakukan oleh orang pribadi yang penghasilannya melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), maka atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan tersebut terutang Pajak Penghasilan sebesar 5% (lima persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan yang bersifat final dan harus dilunasi sendiri oleh orang pribadi yang bersangkutan sebelum akhir tahun pajak dengan menggunakan Surat Setoran Pajak Final.
Kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan sebesar 5% (lima persen) bagi orang pribadi yang penghasilannya melebihi PTKP tersebut tidak diberlakukan atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada pemerintah guna pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum yang memerlukan persyaratan khusus.
Angka 4
Pasal 11A
Ayat (1)
Penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebelum tanggal 1 Januari 1995 seharusnya dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun 1994 atau sebelumnya dan Pajak Penghasilan yang terutang seharusnya sudah dilunasi.
Untuk memberikan keringanan dan kemudahan bagi orang pribadi yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang terjadi sebelum tanggal 1 Januari 1995 dan belum melaporkan penghasilan tersebut dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan, orang pribadi tersebut diwajibkan membayar sendiri Pajak Penghasilan yang terutang sebesar :
Ayat (2) dan ayat (3)
Untuk memberikan keringanan dan kemudahan bagi orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b, yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebelum tanggal 1 Januari 1996 dan bagi yayasan atau organisasi yang sejenis yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan mulai tanggal 1 Januari 1995 diwajibkan untuk menyetorkan Pajak Penghasilan yang terutang sebesar 5% (lima persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan.
Ayat (4)
Bagi Wajib Pajak badan yang usaha pokoknya melakukan transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, apabila melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dalam kegiatan usaha pokoknya/sebagai barang dagangan mulai tanggal 1 Januari 1995 sampai saat Peraturan Pemerintah ini berlaku, juga diberi kemudahan berupa Pajak Penghasilan yang terutang atas transaksi pengalihan tersebut sebesar 5% (lima persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan atau sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan untuk rumah sederhana, rumah sangat sederhana dan rumah susun sederhana.
Apabila atas pengalihan dari transaksi pengalihan tersebut telah disetor Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 dalam Tahun 1996, maka atas setoran Pajak Penghasilan Pasal 25 tersebut dapat diperhitungkan.
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Bagi orang pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang belum melaporkan penghasilan yang diterima atau diperoleh dari pengalihan tersebut dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Tahun 1994 atau sebelumnya dan orang pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan yayasan atau organisasi sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) serta Wajib Pajak badan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), diwajibkan untuk menyetor sendiri Pajak Penghasilan yang terutang sesuai dengan ketentuan tersebut selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 1996. Apabila sampai dengan batas waktu yang ditentukan tersebut Wajib Pajak belum melunasi Pajak Penghasilan dari penghasilan atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, maka sesuai dengan ketentuan yang berlaku atas penghasilan tersebut dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan tarif umum berikut sanksi administrasi yang berlaku.
Pasal II
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3634
PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI TRANSAKSI PENJUALAN SAHAM DI BURSA EFEK PRESIDEN REPUBLIK INDONESIAselengkapnya
PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI PERSEWAAN TANAH DAN/ATAU BANGUNANselengkapnya
PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN BERUPA BUNGA OBLIGASIselengkapnya
PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN, DAN PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN BESERTA PERUBAHANNYAselengkapnya
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 16 TAHUN 2009 TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN BERUPA BUNGA OBLIGASIselengkapnya
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 29 TAHUN 1996 TENTANG PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI PERSEWAAN TANAH DAN/ATAU BANGUNANselengkapnya
PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI USAHA JASA KONSTRUKSIselengkapnya
PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN, DAN PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN BESERTA PERUBAHANNYAselengkapnya
PAJAK PENGHASILAN ATAS BUNGA DEPOSITO DAN TABUNGAN SERTA DISKONTO SERTIFIKAT BANK INDONESIAselengkapnya
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 16 TAHUN 2009 TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN BERUPA BUNGA OBLIGASIselengkapnya
PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI USAHA JASA KONSTRUKSIselengkapnya
PAJAK PENGHASILAN ATAS BUNGA SIMPANAN YANG DIBAYARKAN OLEH KOPERASI KEPADA ANGGOTA KOPERASI ORANG PRIBADIselengkapnya
PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN BERUPA BUNGA OBLIGASIselengkapnya
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 48 TAHUN 1994 TENTANG PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNANselengkapnya
PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI USAHA JASA KONSTRUKSIselengkapnya
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 29 TAHUN 1996 TENTANG PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI PERSEWAAN TANAH DAN/ATAU BANGUNANselengkapnya
PAJAK PENGHASILAN ATAS HADIAH UNDIAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIAselengkapnya