PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN 1995
TENTANG
PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN PERUSAHAAN MODAL VENTURA DARI TRANSAKSI PENJUALAN SAHAM ATAU PENGALIHAN PENYERTAAN MODAL PADA PERUSAHAAN PASANGAN USAHANYA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
Mengingat :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN PERUSAHAAN MODAL VENTURA DARI TRANSAKSI PENJUALAN SAHAM ATAU PENGALIHAN PENYERTAAN MODAL PADA PERUSAHAAN PASANGAN USAHANYA.
Pasal 1
Pasal 2
Pasal 3
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyetoran dan pelaporan pajak serta pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Pasal 4
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 8 Februari 1995
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
S O E H A R T O
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN 1995
TENTANG
PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN PERUSAHAAN MODAL VENTURA DARI TRANSAKSI PENJUALAN SAHAM ATAU PENGALIHAN PENYERTAAN MODAL PADA PERUSAHAAN PASANGAN USAHANYA
UMUM
Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994, keuntungan dari penjualan atau pengalihan harta yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak merupakan Objek Pajak Penghasilan. Perusahaan modal ventura merupakan sarana dalam rangka mendorong pemerataan pembangunan dan untuk lebih meningkatkan peran serta dari seluruh lapisan masyarakat, yaitu dengan melakukan penyertaan modalnya pada perusahaan pasangan usaha khususnya yang merupakan pengusaha kecil dan menengah atau perusahaan yang bergerak dalam sektor-sektor usaha tertentu yang mengingat keadaan perekonomiannya perlu memperoleh prioritas untuk dikembangkan.
Dalam rangka mendorong perkembangan perusahaan modal ventura dan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994, maka dipandang perlu untuk mengatur ketentuan tersendiri tentang Pajak Penghasilan atas penghasilan perusahaan modal ventura yang berupa keuntungan karena transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangan usahanya. Mengingat ketentuan tentang Pajak Penghasilan atas keuntungan karena transaksi penjualan saham yang diperdagangkan di bursa efek telah diatur tersendiri, maka pengenaan Pajak Penghasilan atas keuntungan dari penjualan saham yang dilakukan oleh perusahaan modal ventura melalui bursa efek tetap mengacu kepada ketentuan dimaksud.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Ayat (1)
Atas penghasilan perusahaan modal ventura yang diterima atau diperoleh dari transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal perusahaan pasangan usahanya dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final.
Ayat (2)
Ketentuan dalam ayat (1) hanya berlaku dalam hal perusahaan pasangan usaha dari perusahaan modal ventura memenuhi persyaratan sebagai berikut :
Ayat (3) merupakan perusahaan kecil, menengah, atau yang melakukan kegiatan dalam sektor-sektor usaha yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan; dan sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek di Indonesia.
Penentuan besarnya Pajak Penghasilan sebesar 0,1% (satu perseribu) dari nilai penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan kesederhanaan kemudahan dan pengenaannya yang bersifat final serta dengan berpegang pada prinsip untuk mengembangkan perusahaan modal ventura.
Ayat (4)
Apabila transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangan usaha dilakukan di bursa efek, maka pengenaan Pajak Penghasilan atas transaksi penjualan atau pengalihan tersebut didasarkan atas peraturan perundang-undangan tentang pengenaan Pajak Penghasilan atas transaksi penjualan saham di bursa efek yang pada saat ini diatur dalamPeraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1994.
Pasal 2
Ayat (1)
Pengenaan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 hanya berlaku atas penghasilan modal ventura dari penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal di perusahaan pasangan usaha yang memenuhi syarat-syarat tercantum dalam Pasal tersebut. Sedangkan atas penghasilan modal ventura selain dari yang tersebut dalam Pasal 1, dikenakan Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994.
Ayat (2)
Mengingat perlakuan Pajak Penghasilan atas penghasilan dalam Peraturan Pemerintah ini berbeda dengan perlakuan atas penghasilan lainnya, maka kepada perusahaan modal ventura diwajibkan untuk melakukan pembukuan yang terpisah atas penghasilan maupun biaya yang berkaitan dengan penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.
Pasal 3
Cukup jelas
Pasal 4
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3585
PERUBAHAN KEEMPAT ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILANselengkapnya
Kami informasikan perubahan aturan terkait dengan terbitnya aturan PMK -90/PMK.03/2015selengkapnya
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKANselengkapnya
Kode Jenis Setoran Akun Pajak 411128 Untuk Jenis Pajak PPh Finalselengkapnya
Kode Jenis Setoran Akun Pajak 411211 Untuk Jenis Pajak PPN Dalam Negeriselengkapnya
Kode Jenis Setoran Akun Pajak 411126 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 25/29 Badanselengkapnya
Kode Jenis Setoran Akun Pajak 411124 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 23selengkapnya
Login ke alamat resmi djponline.pajak.go.id, login sesuai NPWP dan Password yang sudah terdaftar pada laman DJP Online dan masukkan captcha yang tertera pada layar utama login. Setelah berhasil login laman akan menampilkan menu Utama, kemudian pilih menu Layanan. Setelah masuk menu Layanan, laman akan menampilkan sub menu dari menu Layanan kemudian pilih eReporting Insentif Covid-19. - Padaselengkapnya
Kementrian Keuangan resmi menanggung PPh Final UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) dengan patokan 0.5% dari peredaran bruto. Para pelaku UMKM di seluruh Indonesia mendapat fasilitas pajak PPh Final DTP (Ditanggung Pemerintah). PPh Final DTP tersebut diberikan untuk masa pajak April 2020 sampai dengan masa pajak September 2020.selengkapnya
Batas Waktu Penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak Badanselengkapnya
Saat ini, keberadaan internet menjadi salah satu hal penting untuk menunjang kegiatan perekonomian. Hal ini dapat dilihat dari maraknya kegiatan perdagangan atau jual beli melalui internet atau online yang biasa disebut e-Commerce.selengkapnya
TENTANG TATA CARA PENYAMPAIAN, PENERIMAAN, DAN PENGOLAHAN SURAT PEMBERITAHUANselengkapnya
TENTANG PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS TRANSAKSI PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK (E-COMMERCE)selengkapnya
Mulai masa pajak Juli 2018 ini, Wajib Pajak UMKM sudah dapat menerapkan tarif pajak yang baru yaitu 0,5% (sebelumnya 1%) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018.selengkapnya
Langkah-langkah yang harus dilakukan jika lupa EFIN untuk mengisi SPT Tahunanselengkapnya
Kami informasikan perubahan aturan terkait dengan terbitnya aturan NOMOR S - 421/PJ.03/2018selengkapnya