PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 1995

Rabu 8 Feb 1995 15:58Ridha Anantidibaca 1578 kaliPeraturan Pajak - PPh Pasal 4 ayat (2)

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN 1995

TENTANG

PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN PERUSAHAAN MODAL VENTURA DARI TRANSAKSI PENJUALAN SAHAM ATAU PENGALIHAN PENYERTAAN MODAL PADA PERUSAHAAN PASANGAN USAHANYA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

  1. bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1)Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994, penghasilan berupa keuntungan karena penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal merupakan Objek Pajak Penghasilan;
  2. bahwa perusahaan modal ventura merupakan wahana pembiayaan yang dapat dimanfaatkan sebagai sarana pemerataan kesempatan berusaha bagi para pemodal kecil dan menengah termasuk koperasi, yang pada akhirnya akan membantu perkembangan perekonomian nasional;
  3. bahwa untuk mendorong pertumbuhan perusahaan modal ventura dan berdasarkan Pasal 4 ayat (2)Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir denganUndang-undang Nomor 10 Tahun 1994, dipandang perlu untuk mengatur pengenaan Pajak Penghasilan atas penghasilan perusahaan modal ventura berupa keuntungan karena penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangan usahanya dengan Peraturan Pemerintah; 

 

Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang Undang Dasar 1945;
  2. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566);
  3. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567);

  

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan :

 

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN PERUSAHAAN MODAL VENTURA DARI TRANSAKSI PENJUALAN SAHAM ATAU PENGALIHAN PENYERTAAN MODAL PADA PERUSAHAAN PASANGAN USAHANYA.

 

 

 

Pasal 1

  

  1. Atas penghasilan perusahaan modal ventura dari transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangan usahanya dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final.
  2. Perusahaan pasangan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah perusahaan yang memenuhi syarat sebagai berikut :
    1. merupakan perusahaan kecil, menengah, atau yang melakukan kegiatan dalam sektor-sektor usaha yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan; dan
    2. sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek di Indonesia.
  3. Besarnya Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah 0,1% (satu perseribu) dari jumlah bruto nilai transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal.
  4. Dalam hal transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal tersebut dilakukan melalui bursa efek, maka pengenaan Pajak Penghasilannya dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang Pajak Penghasilan atas penghasilan dari transaksi penjualan saham di bursa efek.

  

Pasal 2

 

  1. Atas penghasilan perusahaan modal ventura dari transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangan usaha yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) dikenakan Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan dalamUndang-undang Nomor 7 Tahun 1983sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994.
  2. Perusahaan modal ventura wajib membukukan secara terpisah penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dari penghasilan lainnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

  

Pasal 3

 

Ketentuan lebih lanjut mengenai penyetoran dan pelaporan pajak serta pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

 

Pasal 4

 

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

 

 

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 8 Februari 1995 
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

S O E H A R T O 

 

 

PENJELASAN
ATAS

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN 1995

TENTANG

PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN PERUSAHAAN MODAL VENTURA DARI TRANSAKSI PENJUALAN SAHAM ATAU PENGALIHAN PENYERTAAN MODAL PADA PERUSAHAAN PASANGAN USAHANYA

 

UMUM

Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994, keuntungan dari penjualan atau pengalihan harta yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak merupakan Objek Pajak Penghasilan. Perusahaan modal ventura merupakan sarana dalam rangka mendorong pemerataan pembangunan dan untuk lebih meningkatkan peran serta dari seluruh lapisan masyarakat, yaitu dengan melakukan penyertaan modalnya pada perusahaan pasangan usaha khususnya yang merupakan pengusaha kecil dan menengah atau perusahaan yang bergerak dalam sektor-sektor usaha tertentu yang mengingat keadaan perekonomiannya perlu memperoleh prioritas untuk dikembangkan.

Dalam rangka mendorong perkembangan perusahaan modal ventura dan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994, maka dipandang perlu untuk mengatur ketentuan tersendiri tentang Pajak Penghasilan atas penghasilan perusahaan modal ventura yang berupa keuntungan karena transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangan usahanya. Mengingat ketentuan tentang Pajak Penghasilan atas keuntungan karena transaksi penjualan saham yang diperdagangkan di bursa efek telah diatur tersendiri, maka pengenaan Pajak Penghasilan atas keuntungan dari penjualan saham yang dilakukan oleh perusahaan modal ventura melalui bursa efek tetap mengacu kepada ketentuan dimaksud.

 

PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

Ayat (1)


Atas penghasilan perusahaan modal ventura yang diterima atau diperoleh dari transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal perusahaan pasangan usahanya dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final.

 

Ayat (2)


Ketentuan dalam ayat (1) hanya berlaku dalam hal perusahaan pasangan usaha dari perusahaan modal ventura memenuhi persyaratan sebagai berikut :

Ayat (3) merupakan perusahaan kecil, menengah, atau yang melakukan kegiatan dalam sektor-sektor usaha yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan; dan sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek di Indonesia.
Penentuan besarnya Pajak Penghasilan sebesar 0,1% (satu perseribu) dari nilai penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan kesederhanaan kemudahan dan pengenaannya yang bersifat final serta dengan berpegang pada prinsip untuk mengembangkan perusahaan modal ventura.

 

Ayat (4)


Apabila transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangan usaha dilakukan di bursa efek, maka pengenaan Pajak Penghasilan atas transaksi penjualan atau pengalihan tersebut didasarkan atas peraturan perundang-undangan tentang pengenaan Pajak Penghasilan atas transaksi penjualan saham di bursa efek yang pada saat ini diatur dalamPeraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1994.

 

Pasal 2

Ayat (1)


Pengenaan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 hanya berlaku atas penghasilan modal ventura dari penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal di perusahaan pasangan usaha yang memenuhi syarat-syarat tercantum dalam Pasal tersebut. Sedangkan atas penghasilan modal ventura selain dari yang tersebut dalam Pasal 1, dikenakan Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994.

 

Ayat (2)


Mengingat perlakuan Pajak Penghasilan atas penghasilan dalam Peraturan Pemerintah ini berbeda dengan perlakuan atas penghasilan lainnya, maka kepada perusahaan modal ventura diwajibkan untuk melakukan pembukuan yang terpisah atas penghasilan maupun biaya yang berkaitan dengan penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.

 

Pasal 3

Cukup jelas

 

Pasal 4

Cukup jelas

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3585

 

 

 

Selengkapnya : DOWNLOAD DISINI




ARTIKEL TERKAIT
 

Undang-Undang Pajak Penghasilan

PERUBAHAN KEEMPAT ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILANselengkapnya

PMK -90/PMK.03/2015 tentang PPh Pasal 22 atas Barang yang Tergolong Mewah

Kami informasikan perubahan aturan terkait dengan terbitnya aturan PMK -90/PMK.03/2015selengkapnya



ARTIKEL TERPOPULER


Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKANselengkapnya

Kode Akun Pajak 411128 Untuk Jenis Pajak PPh Final

Kode Jenis Setoran Akun Pajak 411128 Untuk Jenis Pajak PPh Finalselengkapnya

Kode Akun Pajak 411211 Untuk Jenis Pajak PPN Dalam Negeri

Kode Jenis Setoran Akun Pajak 411211 Untuk Jenis Pajak PPN Dalam Negeriselengkapnya

Kode Akun Pajak 411126 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 25/29 Badan

Kode Jenis Setoran Akun Pajak 411126 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 25/29 Badanselengkapnya

Kode Akun Pajak 411124 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 23

Kode Jenis Setoran Akun Pajak 411124 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 23selengkapnya



ARTIKEL ARSIP




ARTIKEL TERBARU :


Langkah Pelaporan Realisasi Fasilitas PMK Nomor 44/PMK 03/2020Langkah Pelaporan Realisasi Fasilitas PMK Nomor 44/PMK 03/2020

Login ke alamat resmi djponline.pajak.go.id, login sesuai NPWP dan Password yang sudah terdaftar pada laman DJP Online dan masukkan captcha yang tertera pada layar utama login. Setelah berhasil login laman akan menampilkan menu Utama, kemudian pilih menu Layanan. Setelah masuk menu Layanan, laman akan menampilkan sub menu dari menu Layanan kemudian pilih eReporting Insentif Covid-19.   - Padaselengkapnya

Cara Memperoleh Insentif Pajak Ditanggung Pemerintah Bagi UMKM Terdampak COVID-19Cara Memperoleh Insentif Pajak Ditanggung Pemerintah Bagi UMKM Terdampak COVID-19

Kementrian Keuangan resmi menanggung PPh Final UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) dengan patokan 0.5% dari peredaran bruto. Para pelaku UMKM di seluruh Indonesia mendapat fasilitas pajak PPh Final DTP (Ditanggung Pemerintah). PPh Final DTP tersebut diberikan untuk masa pajak April 2020 sampai dengan masa pajak September 2020.selengkapnya

Batas Waktu Penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak BadanBatas Waktu Penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak Badan

Batas Waktu Penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak Badanselengkapnya

Pajak E-Commerce : PMK No 210/PMK.010/2018Pajak E-Commerce :  PMK No 210/PMK.010/2018

Saat ini, keberadaan internet menjadi salah satu hal penting untuk menunjang kegiatan perekonomian. Hal ini dapat dilihat dari maraknya kegiatan perdagangan atau jual beli melalui internet atau online yang biasa disebut e-Commerce.selengkapnya

Batas Pembayaran dan Pelaporan SPT TahunanBatas Pembayaran dan Pelaporan SPT Tahunan

Batas Pembayaran dan Pelaporan SPT Tahunanselengkapnya

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER - 02/PJ/2019

TENTANG TATA CARA PENYAMPAIAN, PENERIMAAN, DAN PENGOLAHAN SURAT PEMBERITAHUANselengkapnya

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 210/PMK.010/2018

TENTANG PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS TRANSAKSI PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK (E-COMMERCE)selengkapnya

Cara Menghitung Pajak UMKM yang disetor sendiriCara Menghitung Pajak UMKM yang disetor sendiri

Mulai masa pajak Juli 2018 ini, Wajib Pajak UMKM sudah dapat menerapkan tarif pajak yang baru yaitu 0,5% (sebelumnya 1%) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018.selengkapnya

Langkah-langkah jika lupa EFIN untuk mengisi SPT TahunanLangkah-langkah jika lupa EFIN untuk mengisi SPT Tahunan

Langkah-langkah yang harus dilakukan jika lupa EFIN untuk mengisi SPT Tahunanselengkapnya

S-421/PJ.03/2018 - Pedoman Pengajuan Surat Keterangan Bebas (SKB) UMKM

Kami informasikan perubahan aturan terkait dengan terbitnya aturan NOMOR S - 421/PJ.03/2018selengkapnya



KATEGORI ARTIKEL :


TAGS # :