PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 1995

Rabu 8 Feb 1995 15:58Ridha Anantidibaca 1553 kaliPeraturan Pajak - PPh Pasal 4 ayat (2)

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN 1995

TENTANG

PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN PERUSAHAAN MODAL VENTURA DARI TRANSAKSI PENJUALAN SAHAM ATAU PENGALIHAN PENYERTAAN MODAL PADA PERUSAHAAN PASANGAN USAHANYA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

  1. bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1)Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994, penghasilan berupa keuntungan karena penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal merupakan Objek Pajak Penghasilan;
  2. bahwa perusahaan modal ventura merupakan wahana pembiayaan yang dapat dimanfaatkan sebagai sarana pemerataan kesempatan berusaha bagi para pemodal kecil dan menengah termasuk koperasi, yang pada akhirnya akan membantu perkembangan perekonomian nasional;
  3. bahwa untuk mendorong pertumbuhan perusahaan modal ventura dan berdasarkan Pasal 4 ayat (2)Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir denganUndang-undang Nomor 10 Tahun 1994, dipandang perlu untuk mengatur pengenaan Pajak Penghasilan atas penghasilan perusahaan modal ventura berupa keuntungan karena penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangan usahanya dengan Peraturan Pemerintah; 

 

Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang Undang Dasar 1945;
  2. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566);
  3. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567);

  

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan :

 

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN PERUSAHAAN MODAL VENTURA DARI TRANSAKSI PENJUALAN SAHAM ATAU PENGALIHAN PENYERTAAN MODAL PADA PERUSAHAAN PASANGAN USAHANYA.

 

 

 

Pasal 1

  

  1. Atas penghasilan perusahaan modal ventura dari transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangan usahanya dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final.
  2. Perusahaan pasangan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah perusahaan yang memenuhi syarat sebagai berikut :
    1. merupakan perusahaan kecil, menengah, atau yang melakukan kegiatan dalam sektor-sektor usaha yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan; dan
    2. sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek di Indonesia.
  3. Besarnya Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah 0,1% (satu perseribu) dari jumlah bruto nilai transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal.
  4. Dalam hal transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal tersebut dilakukan melalui bursa efek, maka pengenaan Pajak Penghasilannya dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang Pajak Penghasilan atas penghasilan dari transaksi penjualan saham di bursa efek.

  

Pasal 2

 

  1. Atas penghasilan perusahaan modal ventura dari transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangan usaha yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) dikenakan Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan dalamUndang-undang Nomor 7 Tahun 1983sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994.
  2. Perusahaan modal ventura wajib membukukan secara terpisah penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dari penghasilan lainnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

  

Pasal 3

 

Ketentuan lebih lanjut mengenai penyetoran dan pelaporan pajak serta pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

 

Pasal 4

 

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

 

 

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 8 Februari 1995 
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

S O E H A R T O 

 

 

PENJELASAN
ATAS

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN 1995

TENTANG

PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN PERUSAHAAN MODAL VENTURA DARI TRANSAKSI PENJUALAN SAHAM ATAU PENGALIHAN PENYERTAAN MODAL PADA PERUSAHAAN PASANGAN USAHANYA

 

UMUM

Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994, keuntungan dari penjualan atau pengalihan harta yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak merupakan Objek Pajak Penghasilan. Perusahaan modal ventura merupakan sarana dalam rangka mendorong pemerataan pembangunan dan untuk lebih meningkatkan peran serta dari seluruh lapisan masyarakat, yaitu dengan melakukan penyertaan modalnya pada perusahaan pasangan usaha khususnya yang merupakan pengusaha kecil dan menengah atau perusahaan yang bergerak dalam sektor-sektor usaha tertentu yang mengingat keadaan perekonomiannya perlu memperoleh prioritas untuk dikembangkan.

Dalam rangka mendorong perkembangan perusahaan modal ventura dan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994, maka dipandang perlu untuk mengatur ketentuan tersendiri tentang Pajak Penghasilan atas penghasilan perusahaan modal ventura yang berupa keuntungan karena transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangan usahanya. Mengingat ketentuan tentang Pajak Penghasilan atas keuntungan karena transaksi penjualan saham yang diperdagangkan di bursa efek telah diatur tersendiri, maka pengenaan Pajak Penghasilan atas keuntungan dari penjualan saham yang dilakukan oleh perusahaan modal ventura melalui bursa efek tetap mengacu kepada ketentuan dimaksud.

 

PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

Ayat (1)


Atas penghasilan perusahaan modal ventura yang diterima atau diperoleh dari transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal perusahaan pasangan usahanya dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final.

 

Ayat (2)


Ketentuan dalam ayat (1) hanya berlaku dalam hal perusahaan pasangan usaha dari perusahaan modal ventura memenuhi persyaratan sebagai berikut :

Ayat (3) merupakan perusahaan kecil, menengah, atau yang melakukan kegiatan dalam sektor-sektor usaha yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan; dan sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek di Indonesia.
Penentuan besarnya Pajak Penghasilan sebesar 0,1% (satu perseribu) dari nilai penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan kesederhanaan kemudahan dan pengenaannya yang bersifat final serta dengan berpegang pada prinsip untuk mengembangkan perusahaan modal ventura.

 

Ayat (4)


Apabila transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangan usaha dilakukan di bursa efek, maka pengenaan Pajak Penghasilan atas transaksi penjualan atau pengalihan tersebut didasarkan atas peraturan perundang-undangan tentang pengenaan Pajak Penghasilan atas transaksi penjualan saham di bursa efek yang pada saat ini diatur dalamPeraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1994.

 

Pasal 2

Ayat (1)


Pengenaan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 hanya berlaku atas penghasilan modal ventura dari penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal di perusahaan pasangan usaha yang memenuhi syarat-syarat tercantum dalam Pasal tersebut. Sedangkan atas penghasilan modal ventura selain dari yang tersebut dalam Pasal 1, dikenakan Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994.

 

Ayat (2)


Mengingat perlakuan Pajak Penghasilan atas penghasilan dalam Peraturan Pemerintah ini berbeda dengan perlakuan atas penghasilan lainnya, maka kepada perusahaan modal ventura diwajibkan untuk melakukan pembukuan yang terpisah atas penghasilan maupun biaya yang berkaitan dengan penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.

 

Pasal 3

Cukup jelas

 

Pasal 4

Cukup jelas

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3585

 

 

 

Selengkapnya : DOWNLOAD DISINI




ARTIKEL TERKAIT
 

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 41 TAHUN 1994

PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI TRANSAKSI PENJUALAN SAHAM DI BURSA EFEK PRESIDEN REPUBLIK INDONESIAselengkapnya

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 1997

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 41 TAHUN 1994 TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI TRANSAKSI PENJUALAN SAHAM DI BURSA EFEKselengkapnya



ARTIKEL TERPOPULER


PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16 TAHUN 2009

PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN BERUPA BUNGA OBLIGASIselengkapnya

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 34 TAHUN 2016

PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN, DAN PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN BESERTA PERUBAHANNYAselengkapnya

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 100 TAHUN 2013

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 16 TAHUN 2009 TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN BERUPA BUNGA OBLIGASIselengkapnya

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2002

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 29 TAHUN 1996 TENTANG PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI PERSEWAAN TANAH DAN/ATAU BANGUNANselengkapnya

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 40 TAHUN 2009

PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI USAHA JASA KONSTRUKSIselengkapnya



ARTIKEL ARSIP




ARTIKEL TERBARU :


PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 34 TAHUN 2016

PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN, DAN PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN BESERTA PERUBAHANNYAselengkapnya

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 123 TAHUN 2015

PAJAK PENGHASILAN ATAS BUNGA DEPOSITO DAN TABUNGAN SERTA DISKONTO SERTIFIKAT BANK INDONESIAselengkapnya

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 100 TAHUN 2013

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 16 TAHUN 2009 TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN BERUPA BUNGA OBLIGASIselengkapnya

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 40 TAHUN 2009

PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI USAHA JASA KONSTRUKSIselengkapnya

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2009

PAJAK PENGHASILAN ATAS BUNGA SIMPANAN YANG DIBAYARKAN OLEH KOPERASI KEPADA ANGGOTA KOPERASI ORANG PRIBADIselengkapnya

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16 TAHUN 2009

PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN BERUPA BUNGA OBLIGASIselengkapnya

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 71 TAHUN 2008

PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 48 TAHUN 1994 TENTANG PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNANselengkapnya

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 51 TAHUN 2008

PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI USAHA JASA KONSTRUKSIselengkapnya

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2002

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 29 TAHUN 1996 TENTANG PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI PERSEWAAN TANAH DAN/ATAU BANGUNANselengkapnya

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 132 TAHUN 2000

PAJAK PENGHASILAN ATAS HADIAH UNDIAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIAselengkapnya



KATEGORI ARTIKEL :


TAGS # :