PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 41 TAHUN 1994

Jumat 23 Des 1994 13:51Ridha Anantidibaca 2305 kaliPeraturan Pajak - PPh Pasal 4 ayat (2)

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 41 TAHUN 1994

TENTANG

PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI TRANSAKSI PENJUALAN SAHAM DI BURSA EFEK

 

UPDATE ATURAN INI : KLIK DISINI

 
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

  1. bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1)Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994, penghasilan dari transaksi penjualan saham merupakan Objek Pajak Penghasilan;
  2. bahwa orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari transaksi penjualan saham wajib melunasi Pajak Penghasilan atas penghasilan tersebut;
  3. bahwa untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban Pajak Penghasilan tersebut dan berdasarkan Pasal 4 ayat (2)Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994, dipandang perlu untuk mengatur pemungutan Pajak Penghasilan atas penghasilan dari transaksi penjualan saham di bursa efek dengan Peraturan Pemerintah;

Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
  2. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566);
  3. Undang-undang No. 7 Tahun 1983tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 (Lembaran Negara Nomor 60 Tahun 1994, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567);

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan :

 

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PAJAK PENGHASILAN DARI TRANSAKSI PENJUALAN SAHAM DI BURSA EFEK.

  

Pasal 1

  

(1)

Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari transaksi penjualan saham di bursa efek dipungut Pajak Penghasilan yang bersifat final.

(2)

Besarnya Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah :

  1. Untuk semua transaksi penjualan saham sebesar 0,1% (satu perseribu) dari jumlah bruto nilai transaksi penjualan;
  2. Untuk transaksi penjualan saham pendiri, kecuali saham pendiri perusahaan pasangan usaha yang dimiliki oleh perusahaan modal ventura, ditambah dengan 5% (lima persen) dari jumlah bruto nilai transaksi penjualan.

  

Pasal 2

  

(1)

Penyelenggara bursa efek wajib memungut Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang terutang untuk setiap transaksi penjualan saham.

(2)

Penyelenggara bursa efek wajib menyetor seluruh pajak yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sekali sebulan kepada bank persepsi atau Kantor Pos dan Giro dengan menggunakan Surat Setoran Pajak.

(3)

Penyelenggara bursa efek wajib menyampaikan laporan pemungutan dan penyetoran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) kepada Direktur Jenderal Pajak.

  

Pasal 3

  

Penyelenggara bursa efek yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

  

Pasal 4

  

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

  

Pasal 5

  

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1995.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

  

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 23 Desember 1994 
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

S O E H A R T O

Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 23 Desember 1994 
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

M O E R D I O N O

 

PENJELASAN
ATAS

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 41 TAHUN 1994

TENTANG

PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI TRANSAKSI PENJUALAN SAHAM DI BURSA EFEK

U M U M

Pelaksanaan pembangunan membutuhkan dana yang semakin meningkat. Sumber pendanaan tersebut dapat berasal dari tabungan pemerintah dan tabungan masyarakat melalui pasar modal.

Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994, penghasilan yang diterima atau diperoleh dari transaksi penjualan saham merupakan Objek Pajak Penghasilan. Dalam rangka mendorong perkembangan pasar modal dan untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak, maka dipandang perlu untuk mengatur ketentuan tersendiri tentang pengenaan Pajak Penghasilan atas penghasilan dari transaksi penjualan saham tersebut. 

Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Undang-undang nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994, ketentuan tentang Pajak Penghasilan atas penghasilan dari transaksi penjualan saham di bursa efek diatur dengan Peraturan Pemerintah. 

Yang dimaksud dengan bursa efek termasuk pula bursa paralel.

Untuk memberikan kepastian hukum, kesederhanaan dan kemudahan bagi wajib pajak, atas penghasilan dari penjualan saham di bursa efek yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final.

PASAL DEMI PASAL

 

Pasal 1

Ayat (1)


Setiap orang pribadi atau badan yang melakukan transaksi penjualan saham di bursa efek dipungut pajak penghasilan atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dari transaksi tersebut.

Pemungutan Pajak Penghasilan tersebut bersifat final dan oleh karena itu apabila Wajib Pajak menerima atau memperoleh penghasilan yang berasal dari transaksi penjualan saham di bursa efek, penghasilan tersebut tidak perlu digabung dengan penghasilan lainnya dalam penghitungan Pajak Penghasilan yang terutang dalam pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.


Demikian pula Pajak Penghasilan yang telah dipotong tidak dapat dikreditkan dengan Pajak Penghasilan yang terutang menurut Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.

Ayat (2)

Mengingat terdapat 2 (dua) jenis saham yang dijual-belikan di bursa efek, yaitu saham pendiri dan saham bukan pendiri, yang tingkat penghasilannya sangat berbeda, maka besarnya Pajak Penghasilan yang terutang atas penghasilan dari transaksi penjualan saham tersebut ditetapkan sebagai berikut :

  1. atas semua transaksi penjualan saham, baik saham pendiri ataupun saham bukan pendiri, dikenakan Pajak Penghasilan sebesar 0,1% (satu perseribu) dari jumlah bruto nilai transaksi penjualan ;
  2. atas transaksi penjualan saham pendiri dikenakan tambahan Pajak Penghasilan sebesar 5% (lima persen) dari jumlah bruto nilai transaksi penjualan.

Penentuan besarnya Pajak Penghasilan tersebut dengan mempertimbangkan pengenaannya yang bersifat final dan dengan berpegang pada prinsip untuk mengembangkan kegiatan pasar modal di Indonesia. Pengenaan tambahan Pajak Penghasilan sebesar 5% (lima persen) tidak berlaku apabila saham yang dijual tersebut milik perusahaan modal ventura selaku pendiri dari badan pasangan usahanya.

 

Pasal 2

 

Ayat (1)

Cukup jelas

 

Ayat (2)


Pajak Penghasilan yang dipungut oleh bursa efek atas setiap transaksi penjualan saham wajib disetorkan ke bank persepsi atau Kantor Pos dan Giro dengan menggunakan Surat Setoran Pajak.
Berhubung transaksi penjualan saham di bursa tersebut berlangsung sangat cepat maka untuk memberikan kemudahan dalam pelaksanaan dan tidak menghambat kegiatan transaksi di pasar modal, penyetoran Pajak Penghasilan dimaksud dilakukan sekali setiap bulan atas Pajak Penghasilan yang dipungut selama satu bulan sebelumnya.

 

Ayat (3)


Pelaksanaan pemungutan dan penyetoran Pajak Penghasilan atas transaksi penjualan saham sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) wajib dilaporkan secara berkala oleh bursa efek kepada Direktur Jenderal Pajak.

 

Pasal 3

 

Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberikan penegasan bahwa sanksi-sanksi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku akan diterapkan terhadap bursa efek yang lalai melaksanakan kewajiban pemungutan, penyetoran, dan pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

 

Pasal 4

Cukup jelas

 

Pasal 5

Cukup jelas

 

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3574

 

Selengkapnya : DOWNLOAD DISINI

 

Contoh Penghitungan : KLIK DISINI




ARTIKEL TERKAIT
 

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 1997

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 41 TAHUN 1994 TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI TRANSAKSI PENJUALAN SAHAM DI BURSA EFEKselengkapnya

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 1995

PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN PERUSAHAAN MODAL VENTURA DARI TRANSAKSI PENJUALAN SAHAM ATAU PENGALIHAN PENYERTAAN MODAL PADA PERUSAHAAN PASANGAN USAHANYAselengkapnya



ARTIKEL TERPOPULER


PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16 TAHUN 2009

PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN BERUPA BUNGA OBLIGASIselengkapnya

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 34 TAHUN 2016

PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN, DAN PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN BESERTA PERUBAHANNYAselengkapnya

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 100 TAHUN 2013

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 16 TAHUN 2009 TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN BERUPA BUNGA OBLIGASIselengkapnya

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2002

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 29 TAHUN 1996 TENTANG PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI PERSEWAAN TANAH DAN/ATAU BANGUNANselengkapnya

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 40 TAHUN 2009

PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI USAHA JASA KONSTRUKSIselengkapnya



ARTIKEL ARSIP




ARTIKEL TERBARU :


PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 34 TAHUN 2016

PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN, DAN PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN BESERTA PERUBAHANNYAselengkapnya

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 123 TAHUN 2015

PAJAK PENGHASILAN ATAS BUNGA DEPOSITO DAN TABUNGAN SERTA DISKONTO SERTIFIKAT BANK INDONESIAselengkapnya

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 100 TAHUN 2013

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 16 TAHUN 2009 TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN BERUPA BUNGA OBLIGASIselengkapnya

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 40 TAHUN 2009

PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI USAHA JASA KONSTRUKSIselengkapnya

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2009

PAJAK PENGHASILAN ATAS BUNGA SIMPANAN YANG DIBAYARKAN OLEH KOPERASI KEPADA ANGGOTA KOPERASI ORANG PRIBADIselengkapnya

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16 TAHUN 2009

PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN BERUPA BUNGA OBLIGASIselengkapnya

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 71 TAHUN 2008

PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 48 TAHUN 1994 TENTANG PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNANselengkapnya

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 51 TAHUN 2008

PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI USAHA JASA KONSTRUKSIselengkapnya

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2002

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 29 TAHUN 1996 TENTANG PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI PERSEWAAN TANAH DAN/ATAU BANGUNANselengkapnya

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 132 TAHUN 2000

PAJAK PENGHASILAN ATAS HADIAH UNDIAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIAselengkapnya



KATEGORI ARTIKEL :


TAGS # :