PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 41 TAHUN 1994
TENTANG
PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI TRANSAKSI PENJUALAN SAHAM DI BURSA EFEK
UPDATE ATURAN INI : KLIK DISINI |
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
Mengingat :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PAJAK PENGHASILAN DARI TRANSAKSI PENJUALAN SAHAM DI BURSA EFEK.
Pasal 1
(1) |
Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari transaksi penjualan saham di bursa efek dipungut Pajak Penghasilan yang bersifat final. |
(2) |
Besarnya Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah : |
|
Pasal 2
(1) |
Penyelenggara bursa efek wajib memungut Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang terutang untuk setiap transaksi penjualan saham. |
(2) |
Penyelenggara bursa efek wajib menyetor seluruh pajak yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sekali sebulan kepada bank persepsi atau Kantor Pos dan Giro dengan menggunakan Surat Setoran Pajak. |
(3) |
Penyelenggara bursa efek wajib menyampaikan laporan pemungutan dan penyetoran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) kepada Direktur Jenderal Pajak. |
Pasal 3
Penyelenggara bursa efek yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Pasal 4
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Pasal 5
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1995.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 23 Desember 1994
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
S O E H A R T O
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 23 Desember 1994
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
M O E R D I O N O
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 41 TAHUN 1994
TENTANG
PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI TRANSAKSI PENJUALAN SAHAM DI BURSA EFEK
U M U M
Pelaksanaan pembangunan membutuhkan dana yang semakin meningkat. Sumber pendanaan tersebut dapat berasal dari tabungan pemerintah dan tabungan masyarakat melalui pasar modal.
Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994, penghasilan yang diterima atau diperoleh dari transaksi penjualan saham merupakan Objek Pajak Penghasilan. Dalam rangka mendorong perkembangan pasar modal dan untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak, maka dipandang perlu untuk mengatur ketentuan tersendiri tentang pengenaan Pajak Penghasilan atas penghasilan dari transaksi penjualan saham tersebut.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Undang-undang nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994, ketentuan tentang Pajak Penghasilan atas penghasilan dari transaksi penjualan saham di bursa efek diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Yang dimaksud dengan bursa efek termasuk pula bursa paralel.
Untuk memberikan kepastian hukum, kesederhanaan dan kemudahan bagi wajib pajak, atas penghasilan dari penjualan saham di bursa efek yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Ayat (1)
Setiap orang pribadi atau badan yang melakukan transaksi penjualan saham di bursa efek dipungut pajak penghasilan atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dari transaksi tersebut.
Pemungutan Pajak Penghasilan tersebut bersifat final dan oleh karena itu apabila Wajib Pajak menerima atau memperoleh penghasilan yang berasal dari transaksi penjualan saham di bursa efek, penghasilan tersebut tidak perlu digabung dengan penghasilan lainnya dalam penghitungan Pajak Penghasilan yang terutang dalam pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.
Demikian pula Pajak Penghasilan yang telah dipotong tidak dapat dikreditkan dengan Pajak Penghasilan yang terutang menurut Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.
Ayat (2)
Mengingat terdapat 2 (dua) jenis saham yang dijual-belikan di bursa efek, yaitu saham pendiri dan saham bukan pendiri, yang tingkat penghasilannya sangat berbeda, maka besarnya Pajak Penghasilan yang terutang atas penghasilan dari transaksi penjualan saham tersebut ditetapkan sebagai berikut :
Penentuan besarnya Pajak Penghasilan tersebut dengan mempertimbangkan pengenaannya yang bersifat final dan dengan berpegang pada prinsip untuk mengembangkan kegiatan pasar modal di Indonesia. Pengenaan tambahan Pajak Penghasilan sebesar 5% (lima persen) tidak berlaku apabila saham yang dijual tersebut milik perusahaan modal ventura selaku pendiri dari badan pasangan usahanya.
Pasal 2
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Pajak Penghasilan yang dipungut oleh bursa efek atas setiap transaksi penjualan saham wajib disetorkan ke bank persepsi atau Kantor Pos dan Giro dengan menggunakan Surat Setoran Pajak.
Berhubung transaksi penjualan saham di bursa tersebut berlangsung sangat cepat maka untuk memberikan kemudahan dalam pelaksanaan dan tidak menghambat kegiatan transaksi di pasar modal, penyetoran Pajak Penghasilan dimaksud dilakukan sekali setiap bulan atas Pajak Penghasilan yang dipungut selama satu bulan sebelumnya.
Ayat (3)
Pelaksanaan pemungutan dan penyetoran Pajak Penghasilan atas transaksi penjualan saham sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) wajib dilaporkan secara berkala oleh bursa efek kepada Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 3
Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberikan penegasan bahwa sanksi-sanksi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku akan diterapkan terhadap bursa efek yang lalai melaksanakan kewajiban pemungutan, penyetoran, dan pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Pasal 4
Cukup jelas
Pasal 5
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3574
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 41 TAHUN 1994 TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI TRANSAKSI PENJUALAN SAHAM DI BURSA EFEKselengkapnya
PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN PERUSAHAAN MODAL VENTURA DARI TRANSAKSI PENJUALAN SAHAM ATAU PENGALIHAN PENYERTAAN MODAL PADA PERUSAHAAN PASANGAN USAHANYAselengkapnya
PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN BERUPA BUNGA OBLIGASIselengkapnya
PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN, DAN PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN BESERTA PERUBAHANNYAselengkapnya
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 16 TAHUN 2009 TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN BERUPA BUNGA OBLIGASIselengkapnya
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 29 TAHUN 1996 TENTANG PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI PERSEWAAN TANAH DAN/ATAU BANGUNANselengkapnya
PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI USAHA JASA KONSTRUKSIselengkapnya
PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN, DAN PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN BESERTA PERUBAHANNYAselengkapnya
PAJAK PENGHASILAN ATAS BUNGA DEPOSITO DAN TABUNGAN SERTA DISKONTO SERTIFIKAT BANK INDONESIAselengkapnya
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 16 TAHUN 2009 TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN BERUPA BUNGA OBLIGASIselengkapnya
PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI USAHA JASA KONSTRUKSIselengkapnya
PAJAK PENGHASILAN ATAS BUNGA SIMPANAN YANG DIBAYARKAN OLEH KOPERASI KEPADA ANGGOTA KOPERASI ORANG PRIBADIselengkapnya
PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN BERUPA BUNGA OBLIGASIselengkapnya
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 48 TAHUN 1994 TENTANG PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNANselengkapnya
PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI USAHA JASA KONSTRUKSIselengkapnya
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 29 TAHUN 1996 TENTANG PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI PERSEWAAN TANAH DAN/ATAU BANGUNANselengkapnya
PAJAK PENGHASILAN ATAS HADIAH UNDIAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIAselengkapnya