SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 421/PJ.03/2018
TENTANG
PEDOMAN TERKAIT SURAT KETERANGAN BEBAS
PEMOTONGAN DAN/ATAU PEMUNGUTAN PAJAK
PENGHASILAN BAGI WAJIB PAJAK YANG DIKENAI
PP NOMOR 46 TAHUN 2013 TENTANG PAJAK
PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI USAHA
YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH WAJIB PAJAK
YANG MEMILIKI PEREDARAN BRUTO TERTENTU YANG
DIGANTIKAN DENGAN PP NOMOR 23 TAHUN 2018
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan terkait Surat Keterangan Bebas Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak yang Dikenai Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 (SKB PP 46/2013) dan legalisasinya, untuk kelancaran dan kepastian operasional di lapangan, dengan ini disampaikan beberapa hal sebagai pedoman untuk memberikan pelayanan pada Wajib Pajak sampai dengan aturan pelaksanaan PP Nomor 23 Tahun 2018 terbit sebagai berikut:
Demikian disampaikan untuk dapat menjadi pedoman.
a.n. Direktur Jenderal
Direktur Peraturan Perpajakan II,
ttd.
Yunirwansyah
NIP 196706221993111001
Tembusan :
Direktur Jenderal Pajak
Kami informasikan perubahan aturan terkait dengan terbitnya aturan NOMOR S - 421/PJ.03/2018selengkapnya
Tahun 2016 yang merupakan program Tahun Penegakan Hukum bagi Wajib Pajak, aparat penegak hukum Direktorat Jenderal Pajak sudah mulai melakukan konsolidasi sejak pertengahan tahun 2015 dimana digelar Rapat Kerja Teknis Penegakan Hukum Pajak yang berlangsung pada tanggal 8-12 Juni 2015.selengkapnya
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKANselengkapnya
Kode Jenis Setoran Akun Pajak 411128 Untuk Jenis Pajak PPh Finalselengkapnya
Kode Jenis Setoran Akun Pajak 411211 Untuk Jenis Pajak PPN Dalam Negeriselengkapnya
Kode Jenis Setoran Akun Pajak 411126 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 25/29 Badanselengkapnya
Kode Jenis Setoran Akun Pajak 411124 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 23selengkapnya
Login ke alamat resmi djponline.pajak.go.id, login sesuai NPWP dan Password yang sudah terdaftar pada laman DJP Online dan masukkan captcha yang tertera pada layar utama login. Setelah berhasil login laman akan menampilkan menu Utama, kemudian pilih menu Layanan. Setelah masuk menu Layanan, laman akan menampilkan sub menu dari menu Layanan kemudian pilih eReporting Insentif Covid-19. - Padaselengkapnya
Kementrian Keuangan resmi menanggung PPh Final UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) dengan patokan 0.5% dari peredaran bruto. Para pelaku UMKM di seluruh Indonesia mendapat fasilitas pajak PPh Final DTP (Ditanggung Pemerintah). PPh Final DTP tersebut diberikan untuk masa pajak April 2020 sampai dengan masa pajak September 2020.selengkapnya
Batas Waktu Penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak Badanselengkapnya
Saat ini, keberadaan internet menjadi salah satu hal penting untuk menunjang kegiatan perekonomian. Hal ini dapat dilihat dari maraknya kegiatan perdagangan atau jual beli melalui internet atau online yang biasa disebut e-Commerce.selengkapnya
TENTANG TATA CARA PENYAMPAIAN, PENERIMAAN, DAN PENGOLAHAN SURAT PEMBERITAHUANselengkapnya
TENTANG PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS TRANSAKSI PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK (E-COMMERCE)selengkapnya
Mulai masa pajak Juli 2018 ini, Wajib Pajak UMKM sudah dapat menerapkan tarif pajak yang baru yaitu 0,5% (sebelumnya 1%) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018.selengkapnya
Langkah-langkah yang harus dilakukan jika lupa EFIN untuk mengisi SPT Tahunanselengkapnya
Kami informasikan perubahan aturan terkait dengan terbitnya aturan NOMOR S - 421/PJ.03/2018selengkapnya