Frequenty Asked Question Pengampunan Pajak Update 1

Kamis 21 Jul 2016 20:23Administratordibaca 11791 kaliPengampunan Pajak

tax amnesty 022


1. Wajib Pajak menyatakan bahwa ia bekerja di Luar Negeri, mendapatkan penghasilan dari luar negeri, dan dipotong Pajaknya di luar negeri, serta membeli hartanya di luar negeri. Apakah Wajib pajak harus ikut Amnesti Pajak?
Jawaban:
Setiap Wajib Pajak baik Orang Pribadi maupun Badan yang memiliki kewajiban penyampaian SPT Tahunan PPh dapat mengikuti Amnesti Pajak, kecuali Wajib Pajak yang sedang dilakukan penyidikan dan telah P-21, dalam proses peradilan, dan Wajib Pajak yang sedang menjalani hukuman atas pidana di bidang perpajakan.
Oleh karena itu, bagi Wajib Pajak yang hanya memiliki kewajiban pajak sebagai Pemotong/Pemungut saja tidak dapat mengikuti Amnesti Pajak, misalnya WP Bendahara atau Wajib Pajak yang tidak memiliki kewajiban penyampaian SPT Tahunan PPh Badan seperti Wajib Pajak Joint Operation.

2. Apakah Harta yang dimaksud di Amnesti Pajak sama dengan pengertian Harta yang dimasukkan dalam neraca? Sebagai contoh, apakah sewa dibayar dimuka dapat menjadi objek Amnesti Pajak
Jawaban:
Betul. Harta yang dimaksud dalam Amnesti Pajak sama dengan harta yang dimasukkan dalam neraca, termasuk sewa dibayar dimuka

3. Apakah dokumen pendukung Utang berlaku untuk Utang Tambahan atau keseluruhan Utang (termasuk yang sudah dilaporkan di SPT Terakhir)
Jawaban:
Dokumen pendukung Utang yang dimaksud dalam Amnesti Pajak hanya berlaku untuk Utang Tambahan yang belum diungkap dalam SPT PPh Tahunan Terakhir

4. Apakah informasi kepemilikan harta berlaku untuk Harta Tambahan saja atau keseluruhan Harta (termasuk yang sudah dilaporkan di SPT Terkahir)?
Jawaban:
Informasi kepemilikan Harta berlaku untuk Harta tambahan saja, yaitu harta baru yang belum diungkap dalam SPT PPh Tahunan Terakhir

5. Untuk mengikuti Amnesti pajak, apakah setiap Wajib Pajak yang belum memiliki NPWP diwajibkan SIUP?
Jawaban:
Tidak, Kewajiban pencantuman nomor SIUP dalam Surat Pernyataan hanya bagi Wajib Pajak yang sebelumnya telah memiliki SIUP.

6. Wajib Pajak sudah mencantumkan Harta dalam SPT PPh Tahunan terakhir, namun penamaan Harta salah, semisal Apartemen dicatat rumah, tabungan dicatat deposito. Apakah atas Rumah atau deposito merupakan Harta tambahan yg dapat diajukan Amnesti?
Jawaban:
Dalam hal kesalahan tersebut murni karena Wajib Pajak salah mengkategorikan jenis harta di dalam SPT PPh Terakhir, harta tersebut direklasifikasi dalam lampiran Surat Pernyataan Harta, bagian "Nilai Harta Yang Dilaporkan dalam SPT PPh Terakhir", dan memberi penjelasan dalam kolom keterangan bahwa Harta tersebut sebelumnya telah dicatat sebagai (...) dalam SPT PPh. Adapun nilai Harta harus sama dengan yang tercantum dalam SPT tahun 2015 tersebut.


7. Bagaimana dengan perlakuan pencatatan asuransi unit link untuk Amnesti Pajak?
Jawaban:
Asuransi yang mengandung nilai investasi maupun manfaat pasti (misalnya manfaat yang diterima ketika penerima manfaat mencapai umur tertentu atau kondisi tertentu yang pasti) dianggap sebagai Harta. Dengan demikian asuransi pendidikan dan asuransi unit link merupakan Harta yang dapat disertakan dalam program Amnesti Pajak.

8. WP melakukan deklarasi dalam negeri, namun sebelum 3 tahun WP tersebut mengalihkan harta ke luar negeri, bagaimana perlakuannya menurut UU Amnesti Pajak?
Jawaban:
Ketika WP melakukan deklarasi dalam negeri maka tarif tebusan yang digunakan sesuai dengan ketentuan UU Amnesti Pajak yakni 2%, 3% atau 5% tergantung periode penyampaian Surat Pernyataan. Namun, apabila sebelum 3 tahun WP mengalihkan harta tersebut ke luar negeri maka atas seluruh Harta bersih tambahan yang tercantum dalam Surat Keterangan diperlakukan sebagai penghasilan Tahun Pajak 2016 dan dikenai pajak berserta sanksi administrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

9. Apakah atas Harta tambahan yang telah mendapat Amnesti Pajak dapat disusutkan sesuai ketentuan UU PPh?
Jawaban:
Sesuai dengan Pasal 14 ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak:
a. Atas harta tambahan, yang diungkapkan dalam Surat Pernyataan yang berupa aktiva tidak berwujud. tidak dapat diamortisasi untuk tujuan perpajakan.
b. Atas harta tambahan yang diungkapkan dalam Surat Pernyataan yang berupa aktiva berwujud, tidak dapat disusutkan untuk tujuan perpajakan

10. Bagaimana dalam hal Harta tambahan yang tidak disusutkan sesuai UU Pengampunan Pajak tersebut tersebut dialihkan atau dijual?
Jawaban:
Ketentuan Pasal 14 ayat (2) dan ayat (3) UU Pengampunan Pajak di atas tidak berlaku bagi harta baru yang diperoleh oleh Wajib Pajak.

11. Wajib Pajak telah memiliki NPWP di Tahun 2013 namun baru pertama kali menyampaikan SPT PPh Tahun 2015 pada 1 Agustus 2016 dengan tidak mengikuti ketentuan pada Pasal 18 PMK Nomor 118/PMK.03/2016 karena WP tidak berniat mengikuti Amnesti Pajak. Pada 1 November 2016, WP mengikuti program Amnesti Pajak. Bagaimana perlakuan SPT PPh Tahun 2015 tersebut?
Jawaban:
Atas SPT PPh yang telah disampaikan tersebut tetap diterima sebagai SPT PPh Terakhir, namun pengisian Surat Pernyataan Harta sesuai ketentuan dalam Pasal 18 PMK Nomor 118/PMK.03/2016.
Dengan demikian atas Harta yang dimiliki selain yang berasal dari penghasilan pada Tahun Pajak 2015, harus diungkapkan sebagai Harta tambahan dalam Surat Pernyataan.

12. Bagaimana pencatatan masa pajak dan tahun pajak untuk pengisian SSP Uang Tebusan?
Jawaban:
Masa Pajak dan Tahun Pajak diisi sesuai dengan Masa dan Tahun Pajak pembayaran Uang Tebusan

13. Bagaimana perlakuan pengakuan harta yang dimiliki/dikuasai oleh Wajib Pajak melalui SPV?
Jawaban:
Wajib Pajak dapat membuat neraca konsolidasi untuk seluruh SPV yang didirikan/dimiliki/dideklarasi/dan atau dikendalikanya baik yang berada di dalam maupun di luar NKRI, sebagai pendukung dari rincian Harta dan/atau Utang, sehingga tercermin kondisi neraca keuangan keseluruhan dari Wajib Pajak. Harta Tambahan sebagai Objek Pengampunan Pajak adalah Harta yang belum pernah atau belum seluruhnya dilaporkan oleh Wajib Pajak sebagai entitas pengendali atau SPV yang berada di Indonesia yang berkewajiban menyampaikan SPT Tahunan.

14. Dalam hal Wajib Pajak sudah menyampaikan Surat Pernyataan dengan menyertakan neraca konsolidasi, namun belum menyampaikan keseuluruhan harta yang dimiliki melalui SPV, bagaiaman perlakukannya?
Jawaban:
WP dapat menyampaikan Surat Pernyataan kedua dengan turut menyertakan neraca konsolidasi yang sudah disempurnakan, sebagai pendukung rincian Harta dan/Utang yang belum atau belum seluruhnya diungkapkan.

15. Bagaimana perlakuan atas Harta tambahan yang menjadi dasar Uang tebusan. Dapatkah harta tambahan dikonsumsi?
Jawaban:
a. Atas harta yang direpatriasi, Wajib Pajak harus mengalihkan Harta ke dalam Indonesia dan menginvestasikan Harta dimaksud di Indonesia paling singkat selama jangka waktu 3 (tiga) tahun.
b. Atas harta yang dilaporkan dalam deklarasi dalam negeri, Wajib Pajak tidak dapat menginvestasikan harta tersebut di luar negeri paling singkat selama jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak diterbitkannya Surat Keterangan namun dapat dipergunakan di dalam negeri.
c. Atas harta yang di deklarasi di luar negeri, dapat dikonsumsi baik di dalam maupun diluar negeri.

16. Apakah pensiunan yang melakukan kegiatan usaha yang peredaran usahanya dibawah 4,8 miliar dapat menggunakan tarif Pasal 4 (3) UU Pengampunan Pajak (tarif UMKM)?
Jawaban:
Penghasilan dari pensiunan merupakan penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja. Dengan demikian, Wajib Pajak dapat mengikuti program Pengampunan Pajak, dan menggunakan tarif Pasal 4 ayat (1) atau ayat (2) UU Pengampunan Pajak (tarif biasa).

17. Dokter mendapat penghasilan dari berbagai tempat yang sudah dipotong PPh oleh pemberi penghasilan, dan atas potongan penghasilan tersebut belum dilaporkan dalam SPTnya. Bagaimana perlakuan Pengampunan Pajaknya?
Jawaban:
Sepanjang terdapat harta yang diperoleh dari penghasilan tersebut belum dilaporkan dalam SPT PPh Tahunan terakhir, maka harta tersebut merupakan objek Pengampunan Pajak. Tarif yang digunakan menggunakan tarif Pasal 4 ayat (1) atau ayat (2) UU Pengampunan Pajak.

18. Wajib Pajak memiliki deposito yang penghasilan bunganya sudah dipotong final namun belum dilapor pada SPT PPh Tahunan. Apakah atas deposito tersebut merupakan objek Amnesti Pajak?
Jawaban:
Sepanjang deposito tersebut (termasuk bunga yang diterima Wajib Pajak) belum dilapor dalam SPT sampai dengan PPh Tahunan Tahun pajak terakhir, maka deposito merupakan objek Pengampunan Pajak.

19. Bagaimana perlakuan objek Amnesti Pajak yaitu harta berupa peralatan elektronik, misalnya: televisi, kulkas serta peralatan rumah tangga lainnya seperti mesin jahit. Apakah perlu dilaporkan? dan berapa nilainya?
Jawaban:
Semua harta yang belum atau belum sepenuhnya dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Terakhir merupakan objek Amnesti Pajak (Pasal 6 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pengampunan Pajak). Wajib Pajak dapat menyampaikan Harta tersebut dalam kategori peralatan rumah tangga, peralatan elektronik, furnitur, dsb secara kumulatif (mengacu pada kode harta dalam pedoman teknis pengisian dokumen). Adapun penilaian nilai wajarnya ditentukan secara self-assesment oleh Wajib Pajak.

20. Apakah Wajib Pajak dapat menggunakan Harta Tambahan dalam skema repatriasi / deklarasi luar negeri / deklarasi dalam negeri untuk keperluan pembayaran Uang Tebusan?
Jawaban:
a. Dalam hal Wajib Pajak melakukan repatriasi, pembayaran uang tebusan tidak boleh berasal dari harta repatriasi. Hal ini terkait kewajiban Wajib Pajak untuk melakukan investasi di dalam negeri selama tiga tahun yang mekanismenya menggunakan gateway khusus.
b. Dalam hal Wajib Pajak melakukan deklarasi harta luar negeri yang tidak dialihkan ke dalam negeri, Harta Tambahan tersebut dapat digunakan untuk keperluan Wajib Pajak, baik konsumsi maupun investasi. Dengan demikian, Wajib Pajak dapat menggunakan harta deklarasi luar negeri tersebut untuk membayar uang tebusan.
c. Dalam hal Wajib Pajak melakukan deklarasi dalam negeri, Wajib Pajak dapat menggunakan Harta Tambahan tersebut, sepanjang tidak untuk keperluan investasi di luar negeri. Hal ini karena Wajib Pajak tidak boleh mengalihkan harta tersebut ke luar negeri. Dengan demikian, Wajib Pajak dapat menggunakan harta deklarasi dalam negeri tersebut untuk pembayaran uang tebusan.

Sumber : pajak.go.id

Selengkapnya : DOWNLOAD DISINI




ARTIKEL TERKAIT
 

Perhitungan Uang Tebusan Pengampunan Pajak

Perhitungan Uang Tebusan Pengampunan Pajak adalah sebagai berikutselengkapnya

Tata Cara Penyampaian Surat Pernyataan

Tata Cara Penyampaian Surat Pernyataan untuk memperoleh Pengampunan Pajak adalah sebagai berikutselengkapnya



ARTIKEL TERPOPULER


Frequenty Asked Question Pengampunan PajakFrequenty Asked Question Pengampunan Pajak

Frequenty Asked Question Pengampunan Pajakselengkapnya

Perhitungan Uang Tebusan Pengampunan PajakPerhitungan Uang Tebusan Pengampunan Pajak

Perhitungan Uang Tebusan Pengampunan Pajak adalah sebagai berikutselengkapnya

Tata Cara Penyampaian Surat PernyataanTata Cara Penyampaian Surat Pernyataan

Tata Cara Penyampaian Surat Pernyataan untuk memperoleh Pengampunan Pajak adalah sebagai berikutselengkapnya

Frequenty Asked Question Pengampunan Pajak Update 1Frequenty Asked Question Pengampunan Pajak Update 1

Frequenty Asked Question Pengampunan Pajak Update 1selengkapnya

Manfaat Pengampunan PajakManfaat Pengampunan Pajak

Manfaat Pengampunan Pajak adalah sebagai berikutselengkapnya



ARTIKEL ARSIP




ARTIKEL TERBARU :


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 26/PJ/2017

PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBETULAN ATAS SURAT KETERANGAN PENGAMPUNAN PAJAKselengkapnya

Sekilas Pengampunan PajakSekilas Pengampunan Pajak

Pengampunan Pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap Harta dan membayar Uang Tebusan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pengampunan Pajak.selengkapnya

Perhitungan Uang Tebusan Pengampunan PajakPerhitungan Uang Tebusan Pengampunan Pajak

Perhitungan Uang Tebusan Pengampunan Pajak adalah sebagai berikutselengkapnya

Tata Cara Penyampaian Surat PernyataanTata Cara Penyampaian Surat Pernyataan

Tata Cara Penyampaian Surat Pernyataan untuk memperoleh Pengampunan Pajak adalah sebagai berikutselengkapnya

Manfaat Pengampunan PajakManfaat Pengampunan Pajak

Manfaat Pengampunan Pajak adalah sebagai berikutselengkapnya

Formulir Pengampunan PajakFormulir Pengampunan Pajak

Formulir Pengampunan Pajakselengkapnya

Petunjuk Pengisian Formulir Pengampunan PajakPetunjuk Pengisian Formulir Pengampunan Pajak

Petunjuk Pengisian Surat Pernyataan Harta (Formulir Pengampunan Pajak)selengkapnya

Handout Materi Pengampunan PajakHandout Materi Pengampunan Pajak

Handout Materi Pengampunan Pajakselengkapnya

Frequenty Asked Question Pengampunan PajakFrequenty Asked Question Pengampunan Pajak

Frequenty Asked Question Pengampunan Pajakselengkapnya

Frequenty Asked Question Pengampunan Pajak Update 1Frequenty Asked Question Pengampunan Pajak Update 1

Frequenty Asked Question Pengampunan Pajak Update 1selengkapnya



KATEGORI ARTIKEL :


TAGS # :