Sumber : pajak.go.id
Pengampunan Pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap Harta dan membayar Uang Tebusan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pengampunan Pajak.selengkapnya
Formulir Pengampunan Pajakselengkapnya
Frequenty Asked Question Pengampunan Pajakselengkapnya
Perhitungan Uang Tebusan Pengampunan Pajak adalah sebagai berikutselengkapnya
Tata Cara Penyampaian Surat Pernyataan untuk memperoleh Pengampunan Pajak adalah sebagai berikutselengkapnya
Frequenty Asked Question Pengampunan Pajak Update 1selengkapnya
Manfaat Pengampunan Pajak adalah sebagai berikutselengkapnya
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBETULAN ATAS SURAT KETERANGAN PENGAMPUNAN PAJAKselengkapnya
Pengampunan Pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap Harta dan membayar Uang Tebusan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pengampunan Pajak.selengkapnya
Perhitungan Uang Tebusan Pengampunan Pajak adalah sebagai berikutselengkapnya
Tata Cara Penyampaian Surat Pernyataan untuk memperoleh Pengampunan Pajak adalah sebagai berikutselengkapnya
Manfaat Pengampunan Pajak adalah sebagai berikutselengkapnya
Formulir Pengampunan Pajakselengkapnya
Petunjuk Pengisian Surat Pernyataan Harta (Formulir Pengampunan Pajak)selengkapnya
Handout Materi Pengampunan Pajakselengkapnya
Frequenty Asked Question Pengampunan Pajakselengkapnya
Frequenty Asked Question Pengampunan Pajak Update 1selengkapnya