(1) | Gateway harus menyampaikan laporan ke Direktur Jenderal Pajak mengenai:
|
||||||||||
(2) | Laporan pembukaan dan pengalihan dana ke Rekening Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan paling lambat 5 (lima) hari kerja pada bulan berikutnya. | ||||||||||
(3) | Laporan pembukaan rekening yang khusus dibuat Gateway dan pengalihan instrumen investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan paling lambat 5 (lima) hari kerja pada bulan berikutnya, dalam hal Wajib Pajak telah menginvestasikan Harta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.08/2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.08/2016. | ||||||||||
(4) | Laporan posisi investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 1, berupa laporan posisi investasi Wajib Pajak per hari kerja terakhir setiap bulan dan disampaikan paling lambat 5 (lima) hari kerja pada bulan berikutnya. | ||||||||||
(5) | Laporan pengalihan dana atau investasi Wajib Pajak antar Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai Gateway sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 2 disampaikan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah investasi atau Harta dialihkan ke Gateway baru. | ||||||||||
(6) | Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Gateway selama 3 (tiga) tahun sejak dana dialihkan oleh Wajib Pajak ke Rekening Khusus melalui Bank Persepsi penerima dana yang ditunjuk sebagai Gateway. |
(1) | Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kepala Kantor Pengolahan Data Eksternal. |
(2) | Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara langsung atau online dalam bentuk digital (softcopy). |
(3) | Atas penerimaan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Kantor Pengolahan Data Eksternal menerbitkan tanda terima. |
(1) | Dalam hal Gateway tidak menyampaikan laporan atau menyampaikan laporan namun tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.08/2016 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.08/2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan 123/PMK.08/2016, Kepala Kantor Pengolahan Data Eksternal menyampaikan laporan terkait data dan informasi mengenai Gateway dimaksud kepada Direktur Peraturan Perpajakan II. |
(2) | Direktur Peraturan Perpajakan II atas nama Direktur Jenderal Pajak meminta klarifikasi tertulis kepada Gateway dalam hal Gateway dimaksud tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3. |
(3) | Berdasarkan hasil klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal Pajak dapat mengusulkan kepada Menteri untuk memberikan sanksi kepada Gateway. |
(4) | Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berupa surat peringatan atau pencabutan penunjukan sebagai Gateway. |
(5) | Pencabutan penunjukan sebagai Gateway oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diumumkan kepada publik dan disampaikan kepada otoritas terkait. |
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabeanselengkapnya
Kode Jenis Setoran Akun Pajak 411211 Untuk Jenis Pajak PPN Dalam Negeriselengkapnya
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKANselengkapnya
Kode Jenis Setoran Akun Pajak 411128 Untuk Jenis Pajak PPh Finalselengkapnya
Kode Jenis Setoran Akun Pajak 411211 Untuk Jenis Pajak PPN Dalam Negeriselengkapnya
Kode Jenis Setoran Akun Pajak 411126 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 25/29 Badanselengkapnya
Kode Jenis Setoran Akun Pajak 411124 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 23selengkapnya
Login ke alamat resmi djponline.pajak.go.id, login sesuai NPWP dan Password yang sudah terdaftar pada laman DJP Online dan masukkan captcha yang tertera pada layar utama login. Setelah berhasil login laman akan menampilkan menu Utama, kemudian pilih menu Layanan. Setelah masuk menu Layanan, laman akan menampilkan sub menu dari menu Layanan kemudian pilih eReporting Insentif Covid-19. - Padaselengkapnya
Kementrian Keuangan resmi menanggung PPh Final UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) dengan patokan 0.5% dari peredaran bruto. Para pelaku UMKM di seluruh Indonesia mendapat fasilitas pajak PPh Final DTP (Ditanggung Pemerintah). PPh Final DTP tersebut diberikan untuk masa pajak April 2020 sampai dengan masa pajak September 2020.selengkapnya
Batas Waktu Penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak Badanselengkapnya
Saat ini, keberadaan internet menjadi salah satu hal penting untuk menunjang kegiatan perekonomian. Hal ini dapat dilihat dari maraknya kegiatan perdagangan atau jual beli melalui internet atau online yang biasa disebut e-Commerce.selengkapnya
Batas Pembayaran dan Pelaporan SPT Tahunanselengkapnya
TENTANG TATA CARA PENYAMPAIAN, PENERIMAAN, DAN PENGOLAHAN SURAT PEMBERITAHUANselengkapnya
TENTANG PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS TRANSAKSI PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK (E-COMMERCE)selengkapnya
Mulai masa pajak Juli 2018 ini, Wajib Pajak UMKM sudah dapat menerapkan tarif pajak yang baru yaitu 0,5% (sebelumnya 1%) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018.selengkapnya
Langkah-langkah yang harus dilakukan jika lupa EFIN untuk mengisi SPT Tahunanselengkapnya
Kami informasikan perubahan aturan terkait dengan terbitnya aturan NOMOR S - 421/PJ.03/2018selengkapnya