Menimbang :
bahwa dalam rangka memberikan pelayanan dan kemudahan bagi Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan Pengampunan Pajak pada minggu terakhir periode pertama penyampaian Surat Pernyataan serta melaksanakan ketentuan Pasal 50A ayat (1) huruf e Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2016, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Penerimaan Surat Pernyataan Pada Minggu Terakhir Periode Pertama Penyampaian Surat Pernyataan;
Mengingat :
Menetapkan :
TATA CARA PENERIMAAN SURAT PERNYATAAN PADA MINGGU TERAKHIR PERIODE PERTAMA PENYAMPAIAN SURAT PERNYATAAN.
(1) | Akhir periode pertama penyampaian Surat Pernyataan Pengampunan Pajak yaitu tanggal 30 September 2016. |
(2) | Sejak berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini sampai dengan akhir periode pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal Wajib Pajak:
|
Prosedur penerimaan Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf b meliputi:
Dalam rangka pelaksanaan penelitian kelengkapan Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, Direktur Jenderal Pajak memastikan bahwa:
a. | Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan tidak termasuk dalam Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak; | ||||||||||||||||||||||||||
b. | Surat Pernyataan harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2016; | ||||||||||||||||||||||||||
c. | Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud pada huruf b, dilampiri dengan:
|
(1) | Daftar rincian Harta tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c angka 4 dan daftar Utang tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c angka 5 dibuat menggunakan format sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-07/PJ/2016 tentang Dokumen dan Pedoman Teknis Pengisian Dokumen Dalam Rangka Pelaksanaan Pengampunan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2016. | ||||
(2) | Isian pada daftar rincian Harta tambahan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c angka 4 dan isian pada daftar Utang tambahan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c angka 5 yang belum dilengkapi dalam daftar rincian Harta dan Utang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diisi dengan:
|
(1) | Direktur Jenderal Pajak menerbitkan tanda terima Surat Pernyataan dalam hal hasil penelitian kelengkapan Surat Pernyataan beserta lampirannya memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4. |
(2) | Kepala Kanwil DJP Wajib Pajak Terdaftar menerbitkan Surat Keterangan dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterbitkannya tanda terima sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
(1) | Terhadap Surat Pernyataan yang telah diterbitkan Surat Keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), Direktur Jenderal Pajak harus meminta kelengkapan dokumen dan/atau penjelasan kepada Wajib Pajak dalam rangka memastikan kelengkapan dan kesesuaian Surat Pernyataan beserta lampirannya telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (6) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2016. | ||||
(2) | Direktur Jenderal Pajak menerbitkan dan menyampaikan Surat Permintaan Kelengkapan Dokumen dan/atau Penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat pada tanggal 31 Oktober 2016, dengan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal ini. | ||||
(3) | Permintaan kelengkapan dokumen dan/atau penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dipenuhi seluruhnya oleh Wajib Pajak paling lambat pada tanggal 31 Desember 2016. | ||||
(4) | Pemenuhan permintaan kelengkapan dokumen dan/atau penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
|
||||
(5) | Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi sebagian atau seluruh permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan:
|
||||
(6) | Direktur Jenderal Pajak mengembalikan Surat Pernyataan beserta lampirannya dan menyampaikan Surat Keterangan Batal Demi Hukum kepada Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b dengan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal ini. | ||||
(7) | Wajib Pajak yang Surat Keterangannya batal demi hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b, dapat menyampaikan Surat Pernyataan beserta lampirannya pada periode penyampaian Surat Pernyataan berikutnya. |
Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 September 2016
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
KEN DWIJUGIASTEADI
Tata Cara Penyampaian Surat Pernyataan untuk memperoleh Pengampunan Pajak adalah sebagai berikutselengkapnya
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabeanselengkapnya
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKANselengkapnya
Kode Jenis Setoran Akun Pajak 411128 Untuk Jenis Pajak PPh Finalselengkapnya
Kode Jenis Setoran Akun Pajak 411211 Untuk Jenis Pajak PPN Dalam Negeriselengkapnya
Kode Jenis Setoran Akun Pajak 411126 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 25/29 Badanselengkapnya
Kode Jenis Setoran Akun Pajak 411124 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 23selengkapnya
Login ke alamat resmi djponline.pajak.go.id, login sesuai NPWP dan Password yang sudah terdaftar pada laman DJP Online dan masukkan captcha yang tertera pada layar utama login. Setelah berhasil login laman akan menampilkan menu Utama, kemudian pilih menu Layanan. Setelah masuk menu Layanan, laman akan menampilkan sub menu dari menu Layanan kemudian pilih eReporting Insentif Covid-19. - Padaselengkapnya
Kementrian Keuangan resmi menanggung PPh Final UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) dengan patokan 0.5% dari peredaran bruto. Para pelaku UMKM di seluruh Indonesia mendapat fasilitas pajak PPh Final DTP (Ditanggung Pemerintah). PPh Final DTP tersebut diberikan untuk masa pajak April 2020 sampai dengan masa pajak September 2020.selengkapnya
Batas Waktu Penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak Badanselengkapnya
Saat ini, keberadaan internet menjadi salah satu hal penting untuk menunjang kegiatan perekonomian. Hal ini dapat dilihat dari maraknya kegiatan perdagangan atau jual beli melalui internet atau online yang biasa disebut e-Commerce.selengkapnya
TENTANG TATA CARA PENYAMPAIAN, PENERIMAAN, DAN PENGOLAHAN SURAT PEMBERITAHUANselengkapnya
TENTANG PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS TRANSAKSI PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK (E-COMMERCE)selengkapnya
Mulai masa pajak Juli 2018 ini, Wajib Pajak UMKM sudah dapat menerapkan tarif pajak yang baru yaitu 0,5% (sebelumnya 1%) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018.selengkapnya
Langkah-langkah yang harus dilakukan jika lupa EFIN untuk mengisi SPT Tahunanselengkapnya
Kami informasikan perubahan aturan terkait dengan terbitnya aturan NOMOR S - 421/PJ.03/2018selengkapnya