(1) | Dalam hal terjadi keadaan yang mengakibatkan tidak dapat dilaksanakannya prosedur penerimaan Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (6) dan ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2016, berupa:
|
(2) | Termasuk keadaan luar biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yaitu terjadinya antrian yang tidak dapat ditangani dengan menggunakan prosedur standar penerimaan Surat Pernyataan di setiap akhir periode penyampaian Surat Pernyataan. |
(3) | Gangguan pada jaringan termasuk gangguan pada server atau pemadaman listrik dan/atau keadaan luar biasa yang terjadi pada akhir periode penyampaian Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan atas nama Direktur Jenderal Pajak oleh:
|
a. | Surat Pernyataan harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2016; | ||||||||||||||||||||||||||
b. | Surat Pernyataan paling sedikit dilampiri:
|
(1) | Dalam hal Surat Pernyataan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diterbitkan tanda terima sementara Surat Pernyataan. |
(2) | Tanda terima sementara Surat Pernyataan tidak menggantikan tanda terima Surat Pernyataan. |
(3) | Pelaksanaan penerbitan tanda terima sementara Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat sementara dan berlangsung sampai gangguan pada jaringan dan/atau keadaan luar biasa yang terjadi pada akhir periode penyampaian Surat Pernyataan telah selesai. |
(4) | Tanda terima sementara Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(5) | Berdasarkan tanda terima sementara Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibuat Berita Acara Penerimaan Surat Pernyataan yang berisi rekapitulasi tanda terima sementara Surat Pernyataan yang telah diterbitkan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(1) | Terhadap Surat Pernyataan yang telah diterbitkan tanda terima sementara Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dilakukan penelitian kesesuaian antara Surat Pernyataan dengan lampirannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b. | ||||
(2) | Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak tanda terima sementara diterbitkan. | ||||
(3) | Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi kegiatan untuk:
|
||||
(4) | Kegiatan untuk memastikan kesesuaian Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat dilakukan dengan meminta kelengkapan Surat Pernyataan kepada Wajib Pajak. | ||||
(5) | Dalam hal Surat Pernyataan beserta lampirannya telah sesuai berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diterbitkan tanda terima Surat Pernyataan. | ||||
(6) | Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Wajib Pajak yang menerima tanda terima sementara Surat Pernyataan:
|
||||
(7) | Bagi Wajib Pajak yang telah menerima tanda terima sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Kepala Kanwil DJP Wajib Pajak Terdaftar menerbitkan Surat Keterangan dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterbitkannya tanda terima sementara Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1). |
(1) | Terhadap Surat Keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (7), harus diterbitkan Surat Permintaan Kelengkapan Dokumen dan/atau Penjelasan kepada Wajib Pajak menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Peraturan Direktur Jenderal ini dalam rangka memastikan kelengkapan dan kesesuaian Surat Pernyataan beserta lampirannya telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (6) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016tentang Pengampunan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2016. |
(2) | Surat Permintaan Kelengkapan Dokumen dan/atau Penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Wajib Pajak, paling lambat:
|
(3) | Surat Permintaan Kelengkapan Dokumen dan/atau Penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Wajib Pajak untuk tanda terima yang diterbitkan karena gangguan pada jaringan, paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diterbitkan tanda terima sementara. |
(4) | Dalam hal terjadi gangguan jaringan pada setiap akhir periode penyampaian Surat Pernyataan, penerbitan Surat Permintaan Kelengkapan Dokumen dan/atau Penjelasan mengacu pada jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) |
(5) | Permintaan kelengkapan dokumen dan/atau penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) harus dipenuhi seluruhnya oleh Wajib Pajak paling lambat:
|
(6) | Permintaan kelengkapan dokumen dan/atau penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dipenuhi seluruhnya oleh Wajib Pajak paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterbitkannya Surat Permintaan Kelengkapan Dokumen dan/atau Penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3). |
(7) | Pemenuhan permintaan kelengkapan dokumen dan/atau penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6), dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
|
(8) | Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi sebagian atau seluruh permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) yang mengakibatkan:
|
(9) | Dalam hal Surat Keterangan dinyatakan batal demi hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf b, kepada Wajib Pajak diterbitkan Surat Keterangan Batal Demi Hukum menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI Peraturan Direktur Jenderal ini dan Surat Pernyataan beserta lampirannya dikembalikan kepada Wajib Pajak. |
(10) | Wajib Pajak yang Surat Keterangannya dinyatakan batal demi hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf b, dapat menyampaikan kembali Surat Pernyataan beserta lampirannya. |
Tata Cara Penyampaian Surat Pernyataan untuk memperoleh Pengampunan Pajak adalah sebagai berikutselengkapnya
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabeanselengkapnya
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKANselengkapnya
Kode Jenis Setoran Akun Pajak 411128 Untuk Jenis Pajak PPh Finalselengkapnya
Kode Jenis Setoran Akun Pajak 411211 Untuk Jenis Pajak PPN Dalam Negeriselengkapnya
Kode Jenis Setoran Akun Pajak 411126 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 25/29 Badanselengkapnya
Kode Jenis Setoran Akun Pajak 411124 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 23selengkapnya
Login ke alamat resmi djponline.pajak.go.id, login sesuai NPWP dan Password yang sudah terdaftar pada laman DJP Online dan masukkan captcha yang tertera pada layar utama login. Setelah berhasil login laman akan menampilkan menu Utama, kemudian pilih menu Layanan. Setelah masuk menu Layanan, laman akan menampilkan sub menu dari menu Layanan kemudian pilih eReporting Insentif Covid-19. - Padaselengkapnya
Kementrian Keuangan resmi menanggung PPh Final UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) dengan patokan 0.5% dari peredaran bruto. Para pelaku UMKM di seluruh Indonesia mendapat fasilitas pajak PPh Final DTP (Ditanggung Pemerintah). PPh Final DTP tersebut diberikan untuk masa pajak April 2020 sampai dengan masa pajak September 2020.selengkapnya
Batas Waktu Penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak Badanselengkapnya
Saat ini, keberadaan internet menjadi salah satu hal penting untuk menunjang kegiatan perekonomian. Hal ini dapat dilihat dari maraknya kegiatan perdagangan atau jual beli melalui internet atau online yang biasa disebut e-Commerce.selengkapnya
TENTANG TATA CARA PENYAMPAIAN, PENERIMAAN, DAN PENGOLAHAN SURAT PEMBERITAHUANselengkapnya
TENTANG PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS TRANSAKSI PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK (E-COMMERCE)selengkapnya
Mulai masa pajak Juli 2018 ini, Wajib Pajak UMKM sudah dapat menerapkan tarif pajak yang baru yaitu 0,5% (sebelumnya 1%) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018.selengkapnya
Langkah-langkah yang harus dilakukan jika lupa EFIN untuk mengisi SPT Tahunanselengkapnya
Kami informasikan perubahan aturan terkait dengan terbitnya aturan NOMOR S - 421/PJ.03/2018selengkapnya