(Foto : pajak.go.id)
Definisi Pengampunan Pajak
Pengampunan Pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap Harta dan membayar Uang Tebusan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pengampunan Pajak.
Periode Program Pengampunan Pajak
1 Juli 2016 – 31 Maret 2017
Subjek Pengampunan Pajak
Setiap Wajib Pajak berhak mendapatkan Pengampunan Pajak, kecuali Wajib Pajak yang sedang:
atas Tindak Pidana di Bidang Perpajakan.
Objek Pengampunan Pajak
Pengampunan Pajak diberikan kepada Wajib Pajak melalui pengungkapan Harta yang dimilikinya dalam Surat Pernyataan.
Periode pajak yang mendapatkan fasilitas Pengampunan Pajak
Pengampunan Pajak meliputi pengampunan atas kewajiban perpajakan sampai dengan akhir Tahun Pajak yang berakhir pada jangka waktu 1 Januari 2015 sampai dengan 31 Desember 2015, yang belum atau belum sepenuhnya diselesaikan oleh Wajib Pajak.
Jenis pajak yang mendapatkan fasilitas Pengampunan Pajak
Cara Pengampunan Pajak
Wajib pajak menyampaikan Surat Pernyataan Pengampunan Pajak (“Surat Pernyataan”) ke KPP terdaftar, paling sedikit memuat:
Wajib Pajak dapat menyampaikan Surat Pernyataan paling banyak 3 (tiga) kali.
Perhitungan Uang Tebusan Pengampunan Pajak adalah sebagai berikutselengkapnya
Manfaat Pengampunan Pajak adalah sebagai berikutselengkapnya
Frequenty Asked Question Pengampunan Pajakselengkapnya
Perhitungan Uang Tebusan Pengampunan Pajak adalah sebagai berikutselengkapnya
Tata Cara Penyampaian Surat Pernyataan untuk memperoleh Pengampunan Pajak adalah sebagai berikutselengkapnya
Frequenty Asked Question Pengampunan Pajak Update 1selengkapnya
Manfaat Pengampunan Pajak adalah sebagai berikutselengkapnya
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBETULAN ATAS SURAT KETERANGAN PENGAMPUNAN PAJAKselengkapnya
Pengampunan Pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap Harta dan membayar Uang Tebusan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pengampunan Pajak.selengkapnya
Perhitungan Uang Tebusan Pengampunan Pajak adalah sebagai berikutselengkapnya
Tata Cara Penyampaian Surat Pernyataan untuk memperoleh Pengampunan Pajak adalah sebagai berikutselengkapnya
Manfaat Pengampunan Pajak adalah sebagai berikutselengkapnya
Formulir Pengampunan Pajakselengkapnya
Petunjuk Pengisian Surat Pernyataan Harta (Formulir Pengampunan Pajak)selengkapnya
Handout Materi Pengampunan Pajakselengkapnya
Frequenty Asked Question Pengampunan Pajakselengkapnya
Frequenty Asked Question Pengampunan Pajak Update 1selengkapnya