Tata Cara Penyampaian Surat Pernyataan

Kamis 21 Jul 2016 20:36Administratordibaca 12027 kaliPengampunan Pajak

tax amnesty 012

Syarat

  1. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
  2. membayar Uang Tebusan;
  3. melunasi seluruh Tunggakan Pajak;
  4. melunasi pajak yang tidak atau kurang dibayar atau melunasi pajak yang seharusnya tidak dikembalikan bagi Wajib Pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan dan/atau penyidikan;
  5. menyampaikan SPT PPh Terakhir bagi Wajib Pajak yang telah memiliki kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan; dan
  6. mencabut permohonan:

a.    pengembalian kelebihan pembayaran pajak;

b.   pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dalam Surat Ketetapan Pajak dan/atau Surat Tagihan Pajak yang di dalamnya terdapat pokok pajak yang terutang;

c.    pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar;

d.   keberatan;

e.    pembetulan atas surat ketetapan pajak dan surat keputusan;

f.    banding;

g.   gugatan; dan/atau

h.   peninjauan kembali,

i.     dalam hal Wajib Pajak sedang mengajukan permohonan dan belum diterbitkan surat keputusan atau putusan.

  1. Dalam hal Wajib Pajak bermaksud mengalihkan Harta ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (Repatriasi), Wajib Pajak juga harus memenuhi persyaratan yaitu mengalihkan Harta ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan menginvestasikan Harta dimaksud di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia paling singkat selama 3 (tiga) tahun:

a.    sebelum 31 Desember 2016 bagi Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan pada periode setelah Undang-Undang Pengampunan Pajak berlaku sampai dengan 31 Desember 2016;

b.    sebelum 31 Maret 2017 yang menyampaikan Surat Pernyataan pada periode sejak tanggal 1 Januari 2017 sampai dengan 31 Maret 2017.

  1. Dalam hal Wajib Pajak mengungkapkan Harta yang berada dan/atau ditempatkan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (deklarasi), Wajib Pajakjuga harus memenuhi persyaratan yaitu Wajib Pajak tidak dapat mengalihkan Harta ke luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia paling singkat selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak diterbitkannya Surat Keterangan.

 

Cara Penyampaian Surat Pernyataan

Wajib pajak menyampaikan Surat Pernyataan ke KPP terdaftar, dengan melampirkan:

  1. bukti pembayaran Uang Tebusan berupa surat setoran pajak atau bukti penerimaan negara;
  2. bukti pelunasan Tunggakan Pajak berupa surat setoran pajak atau bukti penerimaan negara dan/ atau surat setoran' bukan pajak beserta daftar rincian Tunggakan Pajak, bagi Wajib Pajak yang memiliki Tunggakan Pajak;
  3. daftar rincian Harta dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran D PMK 118/2016 beserta informasi kepemilikan Harta yang dilaporkan;
  4. daftar Utang dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran D PMK 118/2016 serta dokumen pendukung;
  5. bukti pelunasan pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang tidak seharusnya dikembalikan berupa:

a.    surat setoran pajak; atau

b.    bukti penerimaan negara,

bagi Wajib Pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan dan/atau penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan, dengan disertai informasi tertulis dari Direktur Jenderal Pajak melalui kepala unit pelaksana pemeriksaan bukti permulaan atau kepala unit pelaksana penyidikan;

  1. fotokopi SPT PPh Terakhir atau salinan berupa cetakan SPT PPh Terakhir yang disampaikan secara elektronik, bagi Wajib Pajak yang telah memiliki kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan; dan
  2. surat pernyataan mencabut permohonan dan/ atau pengajuan (pengembalian kelebihan pembayaran pajak, pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dalam Surat Ketetapan Pajak dan/atau Surat Tagihan Pajak yang di dalamnya terdapat pokok pajak yang terutang, pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar, keberatan, pembetulan atas surat ketetapan pajak dan surat keputusan, banding, gugatan, dan/atau peninjauan kembali), dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf E PMK 118/2016.
  3. Bagi Wajib Pajak yang menggunakan tarif Uang Tebusan UMKM (Omzet s.d Rp.4,8Milyar), selain dokumen poin a s.d poin g di atas dan surat pernyataan tidak mengalihkan Harta tambahan yang telah berada di dalam NKRI ke luar NKRI sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C PMK 118/2016, Wajib Pajak dimaksud harus menyampaikan surat pernyataan mengenai besaran peredaran usaha dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf F PMK 118/2016.
  4. Bagi Wajib Pajak UMKM (Omzet s.d Rp.4,8Milyar) dan sudah menyampaikan SPT PPh Terakhir, SPT PPh Terakhir tersebut sebagai pengganti surat pernyataan mengenai besaran peredaran usaha.
  5. Dalam hal Wajib Pajak memiliki Harta tidak langsung melalui special purpose vehicle (SPV), Wajib Pajak harus mengungkapkan kepemilikan Harta beserta Utang yang berkaitan secara langsung dengan Harta dimaksud dalam daftar rincian Harta dan Utang sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D PMK 118/2016




ARTIKEL TERKAIT
 

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 26/PJ/2017

PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBETULAN ATAS SURAT KETERANGAN PENGAMPUNAN PAJAKselengkapnya

Perhitungan Uang Tebusan Pengampunan Pajak

Perhitungan Uang Tebusan Pengampunan Pajak adalah sebagai berikutselengkapnya



ARTIKEL TERPOPULER


Frequenty Asked Question Pengampunan PajakFrequenty Asked Question Pengampunan Pajak

Frequenty Asked Question Pengampunan Pajakselengkapnya

Perhitungan Uang Tebusan Pengampunan PajakPerhitungan Uang Tebusan Pengampunan Pajak

Perhitungan Uang Tebusan Pengampunan Pajak adalah sebagai berikutselengkapnya

Tata Cara Penyampaian Surat PernyataanTata Cara Penyampaian Surat Pernyataan

Tata Cara Penyampaian Surat Pernyataan untuk memperoleh Pengampunan Pajak adalah sebagai berikutselengkapnya

Frequenty Asked Question Pengampunan Pajak Update 1Frequenty Asked Question Pengampunan Pajak Update 1

Frequenty Asked Question Pengampunan Pajak Update 1selengkapnya

Manfaat Pengampunan PajakManfaat Pengampunan Pajak

Manfaat Pengampunan Pajak adalah sebagai berikutselengkapnya



ARTIKEL ARSIP




ARTIKEL TERBARU :


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 26/PJ/2017

PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBETULAN ATAS SURAT KETERANGAN PENGAMPUNAN PAJAKselengkapnya

Sekilas Pengampunan PajakSekilas Pengampunan Pajak

Pengampunan Pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap Harta dan membayar Uang Tebusan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pengampunan Pajak.selengkapnya

Perhitungan Uang Tebusan Pengampunan PajakPerhitungan Uang Tebusan Pengampunan Pajak

Perhitungan Uang Tebusan Pengampunan Pajak adalah sebagai berikutselengkapnya

Tata Cara Penyampaian Surat PernyataanTata Cara Penyampaian Surat Pernyataan

Tata Cara Penyampaian Surat Pernyataan untuk memperoleh Pengampunan Pajak adalah sebagai berikutselengkapnya

Manfaat Pengampunan PajakManfaat Pengampunan Pajak

Manfaat Pengampunan Pajak adalah sebagai berikutselengkapnya

Formulir Pengampunan PajakFormulir Pengampunan Pajak

Formulir Pengampunan Pajakselengkapnya

Petunjuk Pengisian Formulir Pengampunan PajakPetunjuk Pengisian Formulir Pengampunan Pajak

Petunjuk Pengisian Surat Pernyataan Harta (Formulir Pengampunan Pajak)selengkapnya

Handout Materi Pengampunan PajakHandout Materi Pengampunan Pajak

Handout Materi Pengampunan Pajakselengkapnya

Frequenty Asked Question Pengampunan PajakFrequenty Asked Question Pengampunan Pajak

Frequenty Asked Question Pengampunan Pajakselengkapnya

Frequenty Asked Question Pengampunan Pajak Update 1Frequenty Asked Question Pengampunan Pajak Update 1

Frequenty Asked Question Pengampunan Pajak Update 1selengkapnya



KATEGORI ARTIKEL :


TAGS # :