Syarat
a. pengembalian kelebihan pembayaran pajak; b. pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dalam Surat Ketetapan Pajak dan/atau Surat Tagihan Pajak yang di dalamnya terdapat pokok pajak yang terutang; c. pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar; d. keberatan; e. pembetulan atas surat ketetapan pajak dan surat keputusan; f. banding; g. gugatan; dan/atau h. peninjauan kembali, i. dalam hal Wajib Pajak sedang mengajukan permohonan dan belum diterbitkan surat keputusan atau putusan. |
a. sebelum 31 Desember 2016 bagi Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan pada periode setelah Undang-Undang Pengampunan Pajak berlaku sampai dengan 31 Desember 2016; b. sebelum 31 Maret 2017 yang menyampaikan Surat Pernyataan pada periode sejak tanggal 1 Januari 2017 sampai dengan 31 Maret 2017. |
Cara Penyampaian Surat Pernyataan
Wajib pajak menyampaikan Surat Pernyataan ke KPP terdaftar, dengan melampirkan:
a. surat setoran pajak; atau b. bukti penerimaan negara, |
bagi Wajib Pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan dan/atau penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan, dengan disertai informasi tertulis dari Direktur Jenderal Pajak melalui kepala unit pelaksana pemeriksaan bukti permulaan atau kepala unit pelaksana penyidikan;
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBETULAN ATAS SURAT KETERANGAN PENGAMPUNAN PAJAKselengkapnya
Perhitungan Uang Tebusan Pengampunan Pajak adalah sebagai berikutselengkapnya
Frequenty Asked Question Pengampunan Pajakselengkapnya
Perhitungan Uang Tebusan Pengampunan Pajak adalah sebagai berikutselengkapnya
Tata Cara Penyampaian Surat Pernyataan untuk memperoleh Pengampunan Pajak adalah sebagai berikutselengkapnya
Frequenty Asked Question Pengampunan Pajak Update 1selengkapnya
Manfaat Pengampunan Pajak adalah sebagai berikutselengkapnya
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBETULAN ATAS SURAT KETERANGAN PENGAMPUNAN PAJAKselengkapnya
Pengampunan Pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap Harta dan membayar Uang Tebusan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pengampunan Pajak.selengkapnya
Perhitungan Uang Tebusan Pengampunan Pajak adalah sebagai berikutselengkapnya
Tata Cara Penyampaian Surat Pernyataan untuk memperoleh Pengampunan Pajak adalah sebagai berikutselengkapnya
Manfaat Pengampunan Pajak adalah sebagai berikutselengkapnya
Formulir Pengampunan Pajakselengkapnya
Petunjuk Pengisian Surat Pernyataan Harta (Formulir Pengampunan Pajak)selengkapnya
Handout Materi Pengampunan Pajakselengkapnya
Frequenty Asked Question Pengampunan Pajakselengkapnya
Frequenty Asked Question Pengampunan Pajak Update 1selengkapnya