PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : PER - 15/PJ/2012Senin 11 Jun 2012 12:47Ridha Anantidibaca 2303 kaliPeraturan Pajak - PPh Wajib Pajak Badan dan Orang Pribadi

PERUBAHAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-33/PJ/2011 TENTANG BADAN/LEMBAGA YANG DIBENTUK ATAU DISAHKAN OLEH PEMERINTAH YANG DITETAPKAN SEBAGAI PENERIMA ZAKAT ATAU SUMBANGAN KEAGAMAAN YANG SIFATNYA WAJIB YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO  selengkapnya


 

ARTIKEL TERPOPULER


Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKANselengkapnya

Kode Akun Pajak 411128 Untuk Jenis Pajak PPh Final

Kode Jenis Setoran Akun Pajak 411128 Untuk Jenis Pajak PPh Finalselengkapnya

Kode Akun Pajak 411211 Untuk Jenis Pajak PPN Dalam Negeri

Kode Jenis Setoran Akun Pajak 411211 Untuk Jenis Pajak PPN Dalam Negeriselengkapnya

Kode Akun Pajak 411126 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 25/29 Badan

Kode Jenis Setoran Akun Pajak 411126 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 25/29 Badanselengkapnya

Kode Akun Pajak 411124 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 23

Kode Jenis Setoran Akun Pajak 411124 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 23selengkapnya



ARTIKEL ARSIP




KATEGORI ARTIKEL :


TAGS # :

peraturan (2) peraturan pajak - per (1) disahkan oleh (1) atau disahkan (1) dibentuk atau (1) yang dibentuk (1) lembaga yang (1) badan lembaga (1) tentang badan (1) pajak nomor (1) jenderal pajak (1) direktur jenderal (1) peraturan direktur (1) pemerintah yang (1) perubahan peraturan (1) pj perubahan (1) peraturan pajak (1) dari penghasilan bruto (1) dikurangkan dari penghasilan (1) dapat dikurangkan dari (1) yang dapat dikurangkan (1) wajib yang dapat (1) sifatnya wajib yang (1) yang sifatnya wajib (1) keagamaan yang sifatnya (1) oleh pemerintah (1) ditetapkan sebagai (1) yang ditetapkan (1) direktur (1) dikurangkan (1) sifatnya (1) keagamaan (1) sumbangan (1) penerima (1) ditetapkan (1) pemerintah (1) disahkan (1) dibentuk (1) lembaga (1) perubahan (1) atau sumbangan keagamaan (1) penghasilan bruto (1) dari penghasilan (1) dikurangkan dari (1) dapat dikurangkan (1) sifatnya wajib (1) yang sifatnya (1) keagamaan yang (1) sumbangan keagamaan (1) atau sumbangan (1) penerima zakat (1) sebagai penerima (1)