PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER - 52/PJ/2009Senin 23 Nov 2015 14:14Oktalista Putridibaca 2321 kali

PENUNJUKAN PEMOTONG, TATA CARA PEMOTONGAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 26 ATAS PENGHASILAN DARI PENJUALAN ATAU PENGALIHAN HARTA DI INDONESIA, KECUALI YANG DIATUR DALAM PASAL 4 AYAT (2) UNDANG-UNDANG PAJAK PENGHASILAN YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH WAJIB PAJAK LUAR NEGERI SELAIN BENTUK USAHA TETAP DI INDONESIA  selengkapnya

 PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 82/PMK.03/2009Senin 16 Nov 2015 13:48Oktalista Putridibaca 1895 kali

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 26 ATAS PENGHASILAN DARI PENJUALAN ATAU PENGALIHAN HARTA DI INDONESIA, KECUALI YANG DIATUR DALAM PASAL 4 AYAT (2) UNDANG-UNDANG PAJAK PENGHASILAN YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH WAJIB PAJAK LUAR NEGERI SELAIN BENTUK USAHA TETAP DI INDONESIA  selengkapnya


 

ARTIKEL TERPOPULER


PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 258/PMK.03/2008

PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 26 ATAS PENGHASILAN DARI PENJUALAN ATAU PENGALIHAN SAHAM SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 18 AYAT (3c) UNDANG-UNDANG PAJAK PENGHASILAN YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH WAJIB PAJAK LUAR NEGERIselengkapnya

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 624/KMK.04/1994

PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 26 ATAS PENGHASILAN BERUPA PREMI ASURANSI DAN PREMI REASURANSI YANG DIBAYAR KEPADA PERUSAHAAN ASURANSI DI LUAR NEGERIselengkapnya

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 434/KMK.04/1999

PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 26 ATAS PENGHASILAN YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH WAJIB PAJAK LUAR NEGERI SELAIN BENTUK USAHA TETAP ATAS PENGHASILAN BERUPA KEUNTUNGAN DARI PENJUALAN SAHAMselengkapnya

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14/PMK.03/2011

PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS PENGHASILAN KENA PAJAK SESUDAH DIKURANGI PAJAK DARI SUATU BENTUK USAHA TETAPselengkapnya

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER - 52/PJ/2009

PENUNJUKAN PEMOTONG, TATA CARA PEMOTONGAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 26 ATAS PENGHASILAN DARI PENJUALAN ATAU PENGALIHAN HARTA DI INDONESIA, KECUALI YANG DIATUR DALAM PASAL 4 AYAT (2) UNDANG-UNDANG PAJAK PENGHASILAN YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH WAJIB PAJAK LUAR NEGERI SELAIN BENTUK USAHA TETAP DI INDONESIAselengkapnya



ARTIKEL ARSIP




KATEGORI ARTIKEL :


TAGS # :

penghasilan (6) di indonesia (4) pajak penghasilan (4) indonesia (4) peraturan (3) pajak penghasilan yang (2) pengalihan harta di (2) atau pengalihan harta (2) penjualan atau pengalihan (2) dari penjualan atau (2) penghasilan dari penjualan (2) atas penghasilan dari (2) penghasilan pasal atas (2) pasal atas penghasilan (2) di indonesia kecuali (2) pajak penghasilan pasal (2) peraturan pajak (2) peraturan pajak - (2) penghasilan pasal (2) atas penghasilan (2) penghasilan dari (2) penjualan atau (2) atau pengalihan (2) harta di indonesia (2) yang diatur dalam (2) indonesia kecuali yang (2) diperoleh wajib pajak (2) tetap di indonesia (2) bentuk usaha tetap (2) selain bentuk usaha (2) negeri selain bentuk (2) luar negeri selain (2) pajak luar negeri (2) wajib pajak luar (2) atau diperoleh wajib (2) kecuali yang diatur (2) diterima atau diperoleh (2) yang diterima atau (2) penghasilan yang diterima (2) undang-undang pajak penghasilan (2) ayat undang-undang pajak (2) pasal ayat undang-undang (2) dalam pasal ayat (2) diatur dalam pasal (2) pengalihan harta (2) dari penjualan (2) indonesia kecuali (2) pemotongan (2) penjualan (2) pengalihan (2) kecuali (2) diatur (2)