KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP - 49/PJ/2016Rabu 30 Mar 2016 10:41Oktalista Putridibaca 2354 kaliUpdate Aturan Pajak

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP - 49/PJ/2016 TENTANG PENGECUALIAN PENGENAAN SANKSI ADMINISTRASI BERUPA DENDA ATAS KETERLAMBATAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI YANG MENYAMPAIKAN SURAT PEMBERITAHUAN (SPT) TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN ORANG PRIBADI ELEKTRONIK  selengkapnya

 Pajak Penghasilan Pasal 21Senin 28 Des 2015 11:19Ridha Anantidibaca 36712 kaliPajak Penghasilan (PPh)

Pajak Penghasilan Pasal 21   Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh Pasal 21) adalah pajak penghasilan atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan.   Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 21 Pemberi Kerja, yang terdiri dari Orang  selengkapnya

 PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2009Senin 9 Feb 2009 15:54Ridha Anantidibaca 2903 kaliPeraturan Pajak - PPh Pasal 4 ayat (2)

PAJAK PENGHASILAN ATAS BUNGA SIMPANAN YANG DIBAYARKAN OLEH KOPERASI KEPADA ANGGOTA KOPERASI ORANG PRIBADI  selengkapnya

 Pengetahuan Umum PajakSelasa 22 Des 2015 15:30Administratordibaca 18789 kaliPengantar

Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesarbesarnya kemakmuran rakyat.  selengkapnya

 Kejarlah Daku, atau Kau Kutangkap!Senin 22 Feb 2016 13:51Administratordibaca 1461 kaliArtikel PajakKejarlah Daku, atau Kau Kutangkap!

“gerhu aru un kher hamemet nu Baq-t ha saneb un em khnet daut-f menkh-t er- au-s erta-sen hem-f er ta em ap-t an rekh tenu-sen khu-nef” Nukilan di atas kira-kira berarti “beban pajak yang dipikul penduduk Mesir dan orang asing sesuai undang-undang diampuni oleh Raja berdasarkan kuasanya. Demikian tulisan hieroglif yang terpahat di atas sebuah pualam yang terkenal dengan nama Rosetta Stone  selengkapnya

 Lihatlah, Ibumu! (Sistem Perpajakan Kita Memberatkan Perempuan?)Kamis 28 Jan 2016 23:11Administratordibaca 2637 kaliArtikel Pajak

Menjelang musim penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi, wacana tentang perlakuan pajak bagi wanita kawin yang memilih ber-NPWP sendiri kembali hangat diperbincangkan. Tiap kali isu ketidakadilan diangkat, dan aneka kerumitan administrasi hingga ketakmasukakalan peraturan pajak terkait ini digugat.  selengkapnya

 PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 255/PMK.03/2008Selasa 1 Sep 2015 12:24Oktalista Putridibaca 1135 kaliPeraturan Pajak - PPh Wajib Pajak Badan dan Orang Pribadi

PENGHITUNGAN BESARNYA ANGSURAN PAJAK PENGHASILAN DALAM TAHUN PAJAK BERJALAN YANG HARUS DIBAYAR SENDIRI OLEH WAJIB PAJAK BARU, BANK, SEWA GUNA USAHA DENGAN HAK OPSI, BADAN USAHA MILIK NEGARA, BADAN USAHA MILIK DAERAH, WAJIB PAJAK MASUK BURSA DAN WAJIB PAJAK LAINNYA YANG BERDASARKAN KETENTUAN DIHARUSKAN MEMBUAT LAPORAN KEUANGAN BERKALA TERMASUK WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI PENGUSAHA TERTENTU  selengkapnya

 Waktu Anda Sisa 1 HariKamis 31 Mar 2016 13:50Administratordibaca 1700 kaliArtikel PajakWaktu Anda Sisa 1 Hari

Hari ini merupakan batas waktu terakhir pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi.  selengkapnya

 Memaksakan Kepatuhan Wajib PajakSenin 7 Mar 2016 16:33Administratordibaca 4403 kaliArtikel PajakMemaksakan Kepatuhan Wajib Pajak

Dengan diberlakukannya KSWP pada setiap layanan publik, maka akan muncul ‘Kepatuhan’ karena setiap orang yang akan memanfaatkan layanan publik akan terlebih dahulu ‘mengurus’ atau menyelesaikan kewajiban perpajakannya. Bahkan akan muncul istilah “Urus dulu pajakmu sebelum mengurus lainnya”. Jika kepatuhan telah mendekati sempurna, diyakini kesadaran mandiri masyarakat akan mengikuti.  selengkapnya

 UPDATE ATURAN PAJAK PER-36/PJ/2015Senin 11 Jan 2016 19:57Oktalista Putridibaca 3068 kaliUpdate Aturan Pajak

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-36/PJ/2015 yang merupakan PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-34/PJ/2010 TENTANG BENTUK FORMULIR SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DAN WAJIB PAJAK BADAN BESERTA PETUNJUK PENGISIANNYA  selengkapnya


 

ARTIKEL TERPOPULER


Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKANselengkapnya

Kode Akun Pajak 411128 Untuk Jenis Pajak PPh Final

Kode Jenis Setoran Akun Pajak 411128 Untuk Jenis Pajak PPh Finalselengkapnya

Kode Akun Pajak 411211 Untuk Jenis Pajak PPN Dalam Negeri

Kode Jenis Setoran Akun Pajak 411211 Untuk Jenis Pajak PPN Dalam Negeriselengkapnya

Kode Akun Pajak 411126 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 25/29 Badan

Kode Jenis Setoran Akun Pajak 411126 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 25/29 Badanselengkapnya

Kode Akun Pajak 411124 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 23

Kode Jenis Setoran Akun Pajak 411124 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 23selengkapnya



ARTIKEL ARSIP




KATEGORI ARTIKEL :


TAGS # :

wajib pajak (10) orang pribadi (9) penghasilan (9) pajak penghasilan (8) peraturan (8) wajib pajak orang (5) pajak orang pribadi (5) peraturan pajak (5) pajak orang (5) wajib pajak orang pribadi (4) peraturan pajak - (4) direktur jenderal pajak (4) direktur jenderal (4) jenderal pajak (4) surat pemberitahuan (4) artikel pajak (4) direktur (4) pemberitahuan (4) tahunan (4) artikel (4) jenderal pajak nomor (3) pajak penghasilan pasal (3) peraturan direktur jenderal (3) pajak nomor (3) spt tahunan (3) penghasilan pasal (3) peraturan direktur (3) negara (3) berdasarkan (3) kepatuhan (3) direktur jenderal pajak nomor (2) peraturan direktur jenderal pajak (2) penyampaian surat pemberitahuan (2) surat pemberitahuan spt (2) pemberitahuan spt tahunan (2) tahunan pajak penghasilan (2) pajak penghasilan atas (2) badan usaha milik (2) pajak nomor per- (2) penyampaian surat (2) pemberitahuan spt (2) tahunan pajak (2) penghasilan atas (2) tahun pajak (2) badan usaha (2) usaha milik (2) layanan publik (2) akan muncul (2) administrasi (2) berupa (2) penyampaian (2) koperasi (2)