Tata Cara Penyampaian Surat Pernyataan untuk memperoleh Pengampunan Pajak adalah sebagai berikut selengkapnya
Kabar tak baik terus menyelimuti pendapatan negara awal tahun ini. Sejak Januari, pendapatan pajak memberikan indikasi yang membuat sakit kepala bagi otoritas fiskal. Betapa tidak, hingga kuartal pertama tahun ini berakhir, pendapatan pajak justru lebih rendah dibandingkan dengan tahun lalu, di saat sebenarnya perekonomian memberikan tanda-tanda membaik. selengkapnya
Indonesia tetap optimis dalam penerimaan pajak di tahun 2016 dengan rencana target penerimaan pajak sebesar Rp 1.546,7 trilyun. Hal tersebut didukung dengan adanya kebijakan terkait tax amnesty dan revaluasi aset. Semoga, duo andalan penerimaan pajak tersebut dapat diimplementasikan secara bijaksana dan benar-benar menjadi faktor kesuksesan tercapainya target penerimaan pajak 2016. selengkapnya
PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN ELEKTRONIK selengkapnya
Batas Waktu Penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak Badan selengkapnya
Cara Memanfaatkan Pengampunan Pajak selengkapnya
Mulai masa pajak Juli 2018 ini, Wajib Pajak UMKM sudah dapat menerapkan tarif pajak yang baru yaitu 0,5% (sebelumnya 1%) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018. selengkapnya
Kementrian Keuangan resmi menanggung PPh Final UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) dengan patokan 0.5% dari peredaran bruto. Para pelaku UMKM di seluruh Indonesia mendapat fasilitas pajak PPh Final DTP (Ditanggung Pemerintah). PPh Final DTP tersebut diberikan untuk masa pajak April 2020 sampai dengan masa pajak September 2020. selengkapnya
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN selengkapnya
Kami informasikan perubahan aturan terkait dengan terbitnya aturan PER - 01/PJ/2017 selengkapnya
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKANselengkapnya
Kode Jenis Setoran Akun Pajak 411128 Untuk Jenis Pajak PPh Finalselengkapnya
Kode Jenis Setoran Akun Pajak 411211 Untuk Jenis Pajak PPN Dalam Negeriselengkapnya
Kode Jenis Setoran Akun Pajak 411126 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 25/29 Badanselengkapnya
Kode Jenis Setoran Akun Pajak 411124 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 23selengkapnya