Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut dari total 151.000 wajib pajak peserta tax amnesty (amnesti pajak), baru 19 persennya atau sekitar 29.000 wajib pajak yang sudah merampungkan proses balik nama atas harta yang dideklarasikan sebelumnya. Padahal, fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) bagi harta tanah dan bangunan peserta tax amnesty terbatas hingga 31 Desember 2017 mendatang.
"Oleh karena itu, maka mulai banyak wajib pajak sekarang volumenya meningkat untuk melakukan pengalihan atas tanah dan bangunan menjadi atas nama wajib pajak yang sebenarnya," kata Sri di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak, Rabu (15/11/2017).
Sri juga mengungkapkan, dari 29.000 peserta tax amnesty yang telah memproses balik nama itu, baru 80 persennya yang rampung. Sedangkan 20 persen sisanya belum disetujui karena ada persyaratan yang tidak terpenuhi.
Persyaratan yang dimaksud adalah persyaratan formal, seperti fotokopi Surat Keterangan Bebas Pengampunan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang dari PBB (Pajak Bumi Bangunan) yang tahun terakhir atas nama dari harta tersebut, akta jual beli, dan surat pernyataan kepemilikan harta yang dibaliknamakan dan telah dilegalisir oleh notaris.
Sri menuturkan, masih banyak peserta tax amnesty terkendala dalam mengurus balik nama justru karena mereka masih salah membawa dokumen atau memberikan data di luar harta yang dideklarasikan dalam program tax amnesty.
"Kami mohon kepada wajib pajak, mohon mohon mohon, untuk memenuhi persyaratan formal. Kami akan bantu semaksimal mungkin, namun wajib pajak seharusnya memiliki kewajiban untuk memenuhi persyaratan formal tersebut," tutur Sri.
Guna mendorong percepatan dalam mengurus balik nama harta peserta tax amnesty, Sri juga merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118/PMK.03/2016 menjadi PMK Nomor 141/PMK.03/2016.
Melalui aturan tersebut, wajib pajak peserta tax amnesty bisa memakai Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh atau Surat Keterangan Pengampunan Pajak untuk mendapatkan tanda tangan dalam Surat Pernyataan Notaris atas nominee dan wajib pajak serta proses balik nama di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Surat Keterangan Pengampunan Pajak didapat para wajib pajak saat mengurus tax amnesty.
Sumber : kompas.com (Jakarta, 15 November 2017)
Foto : Kompas
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mendorong wajib pajak peserta tax amnesty agar memanfaatkan fasilitas pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) final atas harta yang telah dideklarasi ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) sesegera mungkin.selengkapnya
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merevisi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2016. Poin revisi yang dilakukan adalah soal keperluan penandatanganan surat pernyataan notaris antara nominee dan wajib pajak serta proses balik nama di Badan Pertanahan Nasional.selengkapnya
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mendorong para wajib pajak peserta tax amnesty (pengampunan pajak) agar mengurus proses balik nama atas harta yang telah dideklarasikan sesegera mungkin.selengkapnya
Presiden Joko Widodo mengatakan dirinya telah mengantongi nama-nama pengusaha di Indonesia yang menjadi wajib pajak dan berpotensi menjadi peserta dalam program amnesti pajak.selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Masyarakat yang ingin mengikuti program tax amnesty atau pengampunan pajak mesti melaporkan seluruh harta kekayaannya. Hal tersebut tertuang Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118/PMK.3/2016 tentang Pengampunan Pajak.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya