Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali menghapus denda pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB). Peraturan ini resmi diberlakukan mulai hari ini hingga 6 Desember 2019 nanti.
Pemutihan denda pajak kendaraan ini dituangkan lewat Pergub nomor 28 tahun 2019 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Bunga dan Denda terhadap Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Penghapusan denda pajak ini berlaku pada 5 Agustus-6 Desember 2019.
"Gubernur menetapkan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga dan denda PKB, dan bunga dan denda BBNKB. Gubernur menunjuk Kepala Badan untuk melaksanakan pengurangan dan penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)," demikian bunyi pasal 2 seperti dikutip detikcom, Senin (5/8/2019).
"Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk penyerahaan kepemilikan kendaraan bermotor pertama," sambungnya.
Pergub ini ditandatangani Gubernur Bali Wayan Koster pada 1 Agustus 2019 di Denapsar. Koster juga meminta pergub ini diundangkan dalam berita daerah Provinsi Bali.
"Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 5 Agustus 2019. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur Bali ini dengan penetapannya dalam Berita Daerah Provinsi Bali," ujarnya.
Terpisah, Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Indra mengatakan dengan aturan ini warga Bali hanya perlu membayar pokok pajak. Dari catatannya akan ada 118.535 kendaraan yang telat membayar pajak.
"Ada perkiraan ada 118.553 kendaraan yang terlambat membayar pajak dalam data kami. Kemudian kami hitung jika ini membayar pajaknya maka ada potensi pajak pembayarannya Rp 63 miliar, kalau tidak kami putihkan ini pajaknya utang pajaknya akan terakumulasi besar, orang makin tidak berani bayar pajak," kata Dewa.
"Karena itu dengan pergub ini karena hutang dendanya itu dihapuskan kita berharap mereka datang membayar pajak pokoknya, denda dan bunga dendanya dimaafkan," sambungnya.
Dewa menambahkan dengan pemutihan ini, pihaknya juga bisa memperbaharui data kendaraan yang ada di Bali. Dengan aturan ini diharapkan warga yang menunggak berbondong-bondong melunasi pajaknya.
"Kebijakan ini sudah dihitung dengan cermat berapa pendapatan yang masuk, berapa yang hilang, plus data yg akan kita dapatkan, karena 118.553 ini kami hanya punya angka bener nggak kendaraannya masih di sini. Jangan-jangan sudah kecelakaan, jangan-jangan sudah dijual, jangan-jangan sudah di luar kota. Kami berharap mereka datang, kalau dari itu datang 115.000 kami asumsikan 3 ribu sudah hancur kendaraannya, kan nggak mungkin juga dicari ke rumah-rumah masih nggak kendaraan ini," paparnya.
Sumber : detik.com (Denpasar, 05 Agustus 2019)
Foto : Detik
Pemerintah Provinsi Bali menggelar program pemutihan atau penghapusan bunga dan denda pajak kendaraan bermotor mulai 13 Agustus hingga 14 Desember 2018.selengkapnya
Badan Pajak dan Restribusi Daerah DKI Jakarta melakukan Program Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Sanksi Administrasi Bea Balik Nama atau yang dikenal dengan pemutihan.selengkapnya
Pemprov Bali mendorong masyarakat setempat untuk taat membayar pajak kendaraan bermotor karena tingkat kepatuhan hingga saat ini baru mencapai 75% dari total jumlah kendaraan terdaftar mencapai sekitar 3,5 juta unit.selengkapnya
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menggratiskan denda pajak kendaraan dan bea balik nama kendaraan bermotor untuk mereka yang mempunyai tunggakan. Wajib pajak cukup membayar tunggakannya saja.selengkapnya
Ketua Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI), Aryo Andrianto memberikan apresiasi kepada Kementerian Keuangan yang tidak melakukan perubahan beban cukai pada Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL).selengkapnya
Dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-491 Kota Jakarta, Pemprov DKI Jakarta membebaskan denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor. Kebijakan ini berlaku 22 Juni ini hingga 21 Juli mendatang.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya