`Tax Amnesty` Jilid II akan Gerus Kepercayaan Wajib Pajak

Senin 5 Ags 2019 10:51Ridha Anantidibaca 494 kaliSemua Kategori

REPUBLIKA 0411



Pengamat perpajakan dari Darussalam menilai, pengampunan pajak alias tax amnesty (TA) jilid kedua akan menimbulkan lebih banyak dampak negatif daripada hasil positif. Dia khawatir, tax amnesty untuk kedua kalinya yang digelar pemerintahan yang sama akan menciptakan ketidakpatuhan. Sebab, wajib pajak (WP) akan cenderung memilih opsi tidak patuh sembari menunggu kemungkinan pelaksanaan tax amnesty lagi.

Pendiri Danny Darussalam Tax Center (DDTC) ini menjelaskan, tax amnesty pada tiga tahun lalu sudah memberikan durasi yang cukup lama kepada wajib pajak untuk mengikuti program, yakni sembilan bulan.

Sosialisasi pun secara masif dilakukan pemerintah bahkan hingga ke beberapa negara, seperti Singapura, Hongkong, Cina, Selandia Baru, Jepang, Malaysia, dan Inggris. "Jadi, tidak ada alasan untuk tidak tahu bagi mereka yang tidak mengikuti tax amnesty," ujar Darussalam saat dihubungi, Ahad (4/8).

Dia menyebut, seharusnya pengampunan pajak hanya dilakukan dalam satu generasi. Apabila dipaksakan pelaksanaan jilid kedua, pemerintah hanya akan menggerus kepercayaan wajib pajak yang sudah mengikuti tax amnesty ataupun yang selama ini sudah patuh membayar pajak.

Tax amnesty jilid kedua memang berpotensi menambah penerimaan negara dari uang tebusan. Namun, ia memprediksi, nilai penerimaan itu tidak akan lebih besar daripada pelaksanaan tax amnesty yang pertama. "Tapi, yang pasti, tax amnesty jilid kedua ini riskan karena dapat meruntuhkan kepercayaan wajib pajak," tuturnya.

Fokus Reformasi Perpajakan

Darussalam menganjurkan kepada pemerintah, dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), untuk berfokus saja pada agenda reformasi pajak. Di antaranya, proses bisnis, pengembangan informasi dan teknologi (IT), organisasi, basis data hingga revisi Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh).

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut segala kemungkinan kebijakan bisa terjadi, termasuk dalam kaitannya dengan tax amnesty jilid kedua.

"Kemungkinan (tax amnesty jilid kedua) pasti mungkin. Kita ingin yang terbaik dan berpikir sama-sama," kata Sri Mulyani di hadapan puluhan pengusaha di Menara Kadin, Jakarta, Jumat (2/8) lalu.

Sri menyampaikan, Presiden Joko Widodo juga menyampaikan kepada dirinya terkait banyaknya aspirasi program tax amnesty jilid kedua. Melihat evaluasi itu, potensi untuk dilakukannya tax amnesty kedua dinilainya sudah terbuka.

Dia mengakui, terdapat prokontra dalam melakukan kebijakan itu. Digelarnya tax amnesty kedua tentu bisa membantu pemerintah untuk meningkatkan penerimaan.

Namun, jika kembali dilakukan, boleh jadi pengusaha yang belum mengikuti tax amnesty jilid pertama kembali mengurungkan niat. Sebab, akan ada pemahaman bahwa tax amnesty akan dilakukan kembali secara berulang-ulang. Pengemplang pajak pun akan terus bersembunyi.

Wacana tax amnesty jilid kedua muncul setelah kalangan pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyampaikan aspirasi. Kadin ingin adanya program pengampunan pajak jilid kedua.


Sumber : republika.co.id (Jakarta, 04 Agustus 2019)
Foto : Republika




BERITA TERKAIT
 

Kemenkeu Pastikan Tak Ada Tax Amnesty Jilid KeduaKemenkeu Pastikan Tak Ada Tax Amnesty Jilid Kedua

Kementerian Keuangan memastikan tidak memiliki wacana untuk kembali menerapkan kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty) jilid kedua.selengkapnya

Tax Amnesty Jilid II Akan Menyakiti Banyak Pihak, lho!Tax Amnesty Jilid II Akan Menyakiti Banyak Pihak, lho!

Pemerintah be­rencana menerapkan kembali program pengampunan pajak atau tax amnesty jilid II. Saat ini, pemerintah tengah melakukan persiapan matang agar hasil­nya nanti sesuai harapan.selengkapnya

Kesempatan kedua dari pemerintah untuk wajib pajak tak patuh sepi peminatKesempatan kedua dari pemerintah untuk wajib pajak tak patuh sepi peminat

Akhir tahun lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan PMK Nomor 165/2017. Lewat PMK ini, pemerintah memberi kesempatan lagi bagi wajib pajak (WP) yang tidak ikut amnesti pajak dan bagi peserta amnesti pajak yang belum melaporkan seluruh hartanya untuk melakukan Pengungkapan Aset Sukarela dengan Tarif Final (Pasfinal).selengkapnya

Hari Kedua, Formulir Tax Amnesty Sudah Banyak DiambilHari Kedua, Formulir Tax Amnesty Sudah Banyak Diambil

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan, formulir pendaftaran peserta pengampunan pajak atau tax amnesty sudah mulai banyak yang mengambil.selengkapnya

Ada Wacana Tax Amnesty Jilid II, Pemerintah Diminta Tak Beri Insentif WP Tak PatuhAda Wacana Tax Amnesty Jilid II, Pemerintah Diminta Tak Beri Insentif WP Tak Patuh

Pakar pajak DDTC Darussalam menganggap wacana pengampunan pajak jilid kedua tidak tepat.selengkapnya

Ditjen Pajak: Tidak Ada Tax Amnesty Jilid 2, tetapi...Ditjen Pajak: Tidak Ada Tax Amnesty Jilid 2, tetapi...

Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu)menjelaskan bahwa mereka tidak mengadakan program pengampunan pajak atau tax amnesty jilid dua seperti yang beredar beberapa waktu lalu.selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :