Demam perdagangan digital (e-commerce) menjalar hingga pedalaman Nusantara. Danif, salah seorang anggota masyarakat suku Baduy, mengaku kerap menjual buah tangannya secara daring.
Tinggal di rumah bambu tanpa aliran listrik, masyarakat suku asli Banten ini memanen madu dari sarang-sarang lebah dan menenun kain tradisional dengan tangan mereka sendiri. Para pemudanya kemudian menjual barang-barang itu di Instagram.
"Istri saya menenun kain, lalu botol-botol madunya dipasok teman-teman,” tutur Danif. Terkadang, laki-laki berusia 27 tahun ini pergi ke luar desa untuk mengisi ulang ponsel pintarnya di sebuah kios.
“Sebagian masyarakat Baduy, terutama Baduy luar, kini menjadi lebih terbuka kepada dunia luar dan menjual produk-produk mereka secara daring,” ungkapnya.
Penerimaan Danif soal model pemasaran secara daring menjadi bukti booming industri e-commerce di Indonesia. Pasar ritel nasional berbasis internet meningkat 80 persen tahun lalu, didorong oleh banjir barang impor.
Pemerintah pun bertekad untuk berupaya mengendalikan penjualan dan mendapatkan bagian pajaknya. Ini adalah tantangan yang coba diselesaikan oleh banyak negara berkembang.
Faktor murahnya harga ponsel dan menjamurnya perusahaan kurir memanjakan kalangan berduit untuk mendapatkan segala macam barang yang mereka inginkan dari penjuru dunia.
Pemerintah tengah menyusun rancangan undang-undang pajak yang akan memaksa para startup e-commerce lokal dan raksasa digital seperti Google, Amazon, dan Netflix untuk membayar pajak pertambahan nilai (PPN).
RUU tersebut, yang diperkirakan akan disahkan menjadi undang-undang tahun depan, juga akan menetapkan dasar hukum bagi pemerintah untuk mengenakan pajak penghasilan berdasarkan eksistensi ekonomi suatu perusahaan di Indonesia.
“Seharusnya tidak ada perselisihan mengenai aturan PPN baru karena perusahaan-perusahaan luar negeri dapat membebankan pajak kepada pelanggan mereka dan menyetornya kepada kami,” ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Robert Pakpahan, seperti dilansir dari Bloomberg (Jumat, 4/10/2019).
“Aturan baru itu akan memisahkan penghimpunan pajak antara kantor-kantor pusat suatu perusahaan dan negara-negara di mana konsumsi terjadi,” terang Robert.
Tunduk pada ketentuan ini, pada Agustus, Google mengumumkan bahwa akun Google Ads dengan alamat penagihan di Indonesia akan dikenakan PPN 10 persen mulai Oktober.
Mobile Subscription
Seperti kebanyakan negara berkembang, pasar ritel Indonesia juga menghadapi disrupsi. Di satu sisi, perdagangan digital sebagian dilakukan oleh toko-toko yang tersebar hingga ke pulau-pulau terpencil dengan infrastruktur buruk.
Di sisi lain, populasi kelas menengah yang haus akan barang dan selalu siap dengan ponsel dalam genggaman terus berkembang.
Tahun lalu, jumlah mobile subscription (langganan pengguna ponsel) dilaporkan mencapai 133 persen dari jumlah penduduk. Ini artinya sebagian penduduk di Indonesia memegang lebih dari satu ponsel.
Hampir sepertiga dari populasi Indonesia pada tahun depan akan dikategorikan sebagai kelas menengah. Kelas ini berkontribusi lebih dari separuh pengeluaran rumah tangga.
Kondisi tersebut mendorong lonjakan e-commerce, dengan nilai transaksi melonjak 80 persen menjadi Rp146 triliun (US,3 miliar) tahun lalu, menurut data dari 14 pelaku sektor ini yang dihimpun oleh Bank Indonesia.
Sementara itu, nilai pasarnya sendiri dapat mencapai US miliar pada tahun 2022, menurut McKinsey & Co., didukung adalah investasi langsung luar negeri dalam hal transportasi, pergudangan, dan telekomunikasi.
Sebelum bisnis ini menjadi terlalu besar untuk dikendalikan, pemerintah memperkenalkan peraturan baru pada tahun depan yang akan mencakup mulai dari perdagangan elektronik hingga pengumpulan data, privasi, keuangan digital, transaksi lintas batas, dan pajak.
Pengalaman ini dapat memberikan pelajaran bagi negara-negara berkembang lainnya yang bergulat dengan perubahan global dalam ritel barang.
"Kami belajar dari China, yang baru saja meloloskan undang-undang e-commerce tahun lalu,” kata Mira Tayyiba dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Menurutnya, salah satu pelajaran yang bisa diambil adalah ketika China menerapkan peraturannya, negara itu tidak dapat melakukan apapun terhadap Alibaba karena perusahaan ini telah menjadi terlalu besar.
Presiden Joko Widodo, yang dikenal sebagai Jokowi, pada awalnya menetapkan target pada akhir 2016 untuk meningkatkan transaksi e-commerce Indonesia menjadi US0 miliar pada tahun 2020.
Hal ini didasarkan pada roadmap yang berfokus pada pengembangan “ekosistem kondusif” untuk semua pelaku dalam pendanaan, perpajakan, sumber daya manusia, dan infrastruktur.
Langkah itu membantu bisnis berkembang pada tiga platform teratas di negara ini termasuk dua unicorn dalam negeri, Tokopedia dan Bukalapak.com, serta Shopee yang berbasis di Singapura.
Situs-situs online telah menjadi booming bagi perusahaan kurir dan pengiriman seperti JNE, PT Sicepat Ekspres dan J&T Express, serta perusahaan transportasi lokal, Gojek, dan rivalnya yang berbasis di Singapura, Grab.
Tapi menurut Tayyiba, ledakan itu mendorong membanjirnya barang-barang impor yang murah, sehingga pemerintah telah mengalihkan fokusnya untuk mendorong produsen dalam negeri.
“Tidak ada gunanya bagi kami untuk meningkatkan transaksi jika pemain utamanya bukan penduduk lokal, jika produk utama yang dijual bukan yang diproduksi di dalam negeri. Jumlah produsen lokal berkontribusi kurang dari 10 persen dari penjualan online,” jelasnya.
Undang-undang baru nanti akan membagi pemain menjadi tiga kategori yakni merchant, pasar dan perantara. Pasar dengan lalu lintas atau transaksi di atas ambang batas tertentu harus melaporkan data transaksi mereka untuk membantu profil pemerintah industri.
“Adapun pelaku dari luar negeri yang banyak mengekspor ke Indonesia akan diminta untuk memiliki perwakilan di negara ini,” lanjut Tayyib.
Platform-platform media sosial seperti Facebook akan diperlakukan sebagai pasar jika mereka "memfasilitasi perdagangan elektronik apapun".
“Sementara itu, Google akan dikategorikan sebagai perantara yang tidak ada hubungannya dengan transaksi, tetapi harus mematuhi aturan perdagangan elektronik jika mendapatkan manfaat, termasuk dari iklan. Perusahaan harus membayar pajak,” tegas Tayyiba.
Di sisi lain, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa realisasi penerimaan perpajakan dewasa ini belum mencerminkan potensi besar Indonesia dalam hal penggunaan internet, e-commerce, dan populasi.
Indonesia memiliki 45 juta wajib pajak terdaftar, termasuk perusahaan. Hanya sekitar seperempat dari jumlah yang membayar pajak untuk tahun lalu.
Proses penghimpunan pajak sendiri tidak akan mudah untuk dilakukan. Pada Januari, pemerintah mengumumkan akan mewajibkan semua marketplace dan platform media sosial untuk melaporkan pendapatan dan pajak dari penjual-penjual online mereka, dan semua merchant harus mendaftarkan wajib pajak atau nomor identitas mereka.
Namun kebijakan ini dicabut pada 29 Maret, tiga hari sebelum tanggal pelaksanaan, menyusul protes dari Asosiasi E-Commerce Indonesia seputar kekhawatiran bahwa kebijakan itu akan menghalangi usaha kecil lokal menggunakan platform e-commerce.
Saat kedua belah pihak berdebat tentang bagaimana mengatur industri e-commerce, semua pihak sepakat bahwa potensi untuk penjualan dan pendapatan pemerintah darinya sangat besar.
Ini kabar baik bagi Danif dan jutaan produsen kecil lain sepertinya di negara ini. Alih-alih bertelanjang kaki menempuh perjalanan sejauh 80 kilometer ke Jakarta untuk menjual barang di jalan-jalan ibu kota, Danif mengirimkan barang-barangnya melalui kurir.
"Terkadang, pelanggan dari Jakarta hanya memesan satu gelang buatan tangan. Tak masalah. Saya akan mengirimkannya,” ucap Danif.
Sumber : bisnis.com (Jakarta, 04 Oktober 2019)
Foto : Bisnis
Usai menghadiri pertemuan para pemimpin keuangan G20 di Buenos Aires, Argentina, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membawa beberapa isu terkait perekonomian global dan domestik, termasuk perpajakan.selengkapnya
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menegaskan aturan soal kewajiban pelaporan dokumen penetapan harga transfer dengan format baru, khususnya untuk laporan per negara atau Country by Country Report (CbCR) bagi perusahaan atau entitas yang melakukan transaksi afiliasi.selengkapnya
Kemunculan perusahaan digital saat ini tidak diimbangi oleh pengenaan pajak baik pajak penghasilan (PPh) maupun pajak pertambahan nilai (PPN). Padahal perusahaan digital seperti Google, Amazon, Netflix, Spotify, dan lain-lain sudah memetik manfaat ekonomi dari negara yang bukan tempat beridirinya perusahaan tersebut.selengkapnya
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PPP, Arsul Sani menegaskan jika UU Tax Amnesty atau pengampunan pajak tidak mengampuni koruptor, kejahatan illegal logging, dan sebagainya.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyampaikan apresiasi kepada kepada para wajib pajak (WP) besar yang berkontribusi pada penerimaan negara di tahun 2018.selengkapnya
Institusi riset Perkumpulan Prakarsa melaporkan aliran keuangan gelap enam komoditas ekspor unggulan Indonesia mencapai US$ 142,07 miliar pada kurun 1989-2017.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya