Wali Kota Bandung Oded M Danial mendukung langkah penerapan pajak bagi usaha katering dan pedagang kaki lima (PKL) yang telah menetap. Saat ini rencana tersebut masih dikaji oleh Badan Pengelolaan dan Pendapatan Daerah (BPPD) Kota Bandung.
Oded menuturkan, langkah penerapan pajak kepada pengusaha katering dan PKL menetap itu sebagai upaya meningkatkan pendapat asli daerah (PAD) Kota Bandung. Apalagi saat ini pihaknya sedang mengalami defisit anggaran.
"Semangatnya kita untuk menutup defisit anggaran, tingkatkan pendapatan. Dia (BPPD) buat FGd ini respons positif untuk meningkatkan pendapatan. Di antaranya memang yang dibahas rencana pajak PKL," kata Oded di Balai Kota Bandung, Senin (8/7/2019).
Dia menuturkan, penerapan pajak tersebut masih tahap kajian. Hanya saja dia menilai penerapan itu cukup dimungkinkan. Apalagi beberapa daerah sudah menerapkannya, seperti di Yogyakarta.
"Kalau kota lain bisa kenapa kita tidak," ucap Oded.
Hanya saja, memang ada beberapa kriteria yang perlu diperhatikan agar penerapannya tepat sasaran. Untuk PKL, misalnya, yang akan menjadi objek pajak itu merupakan pedagang menetap dan berada di zona hijau.
"Pajak itu ketika batasan omzet Rp 10 juta. Oleh karena itu bagusnya di pendapatan saja lihat," ujarnya.
Menurut Oded, penerapan pajak sangat bisa diterapkan untuk pengusaha katering. Karena dia melihat potensi bisnis katering di Kota Bandung cukup menjanjikan.
Diberitakan sebelumnya, Pemkot Bandung mewacanakan menerapkan pajak untuk sejumlah jenis kegiatan usaha di Kota Bandung. Pertama pajak untuk pedagang kaki lima, katering dan indekos.
Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Kota Bandung Arif Prasetya menuturkan saat ini pihaknya masih mengkaji penerapan pajak untuk sejumlah aktivitas tersebut. Hal itu dilakukan sebagai upaya menggenjot pendapatan pajak ke depan.
"Kita lagi (bahas dalam) FGD (Focus Group Discussion) karena ini memang belum kita gali misalnya catering kan banyak hajatan. Ini juga rumah kosan sedang kita sasar, katanya, saat ditemui di Hotel Novotel, Kota Bandung, Rabu (3/7).
Kemudian dia tengah mengkaji penerapan pajak bagi para PKL yang sudah berjualan secara menetap di satu lokasi. Contohnya saja penerapan pajak yang dilakukan bagi PKL di Kawasan Malioboro, Yogyakarta.
"Jadi kalau di Malioboro, Yogya ini (PKL) sudah menetap di sana. Kita belajar dari sana, kita lihat mereka juga kena NOP (nilai objek pajak) nah ini yang sedang kita coba," tutur Arif.
Sumber : detik.com (Bandung, 08 Juli 2019)
Foto : Detik
Target pendapatan pajak daerah Kota Bandung meningkat dari Rp 2,43 triliun menjadi Rp 2,56 triliun. Untuk mengejar target pendapat tersebut, Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Kota Bandung menyiapkan berbagai langkah.selengkapnya
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung berencana menarik pajak dari pedagang kaki lima (PKL). Rencana yang sedang dalam tahap kajian itu sontak menuai respon negatif dari sejumlah PKL.selengkapnya
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sungguh menitikberatkan program pengampunan pajak atau tax amnesty sebagai instrumen negara untuk mendapatkan dana segar dan investasi baru.selengkapnya
Dinas Pelayanan Pajak(Disyanjak) Kota Bandung, terus berusaha mengejar target pajak. Dari target total penerimaan pajak di Kota Bandung Rp 2,18 triliun, hingga saat ini yang terealisasi baru Rp 1,25 triliun.selengkapnya
Bisnis membuat indekos memang menjadi pilihan bagi banyak warga saat ini, terutama bagi mereka yang memiliki lahan dekat lingkungan kampus atau perkantoran. Tapi tahukan ada aturan bagi pemilik indekos untuk membayar pajak?selengkapnya
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung berencana menarik pajak bagi Pedagang Kaki Lima (PKL). Rencana ini masih dalam tahap kajian untuk mengetahui potensi dan landasan aturannya.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya