Dewan Perwakilan Rakyat secara resmi mengesahkan Undang-Undang (UU) Pengampunan Pajak atau yang lebih dikenal dengan UU Tax Amnesty. Pengesahan ini dilakukan dalam Sidang Paripurna DPR pada Selasa (28/6).
Presiden Joko Widodo mengatakan UU Tax Amnesty akan menjadi payung hukum dan memberi rasa aman bagi wajib pajak yang memiliki aset di luar negeri. Harapannya dengan adanya UU, ini uang orang-orang Indonesia yang sudah berpuluh-puluh tahun berada di luar negeri, bisa kembali ke dalam negeri.
Pemerintah menyatakan segera menyiapkan instrumen investasi yang bisa menampung arus dana yang akan masuk ini. Jokowi telah memerintahkan kepada para menteri dan lembaga seperti Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar secepatnya menyiapkan instrumennya.
“Dalam sehari dua hari ini, kami persiapkan instrumen-instrumen investasi yang bisa dipakai untuk menampung uang yang akan masuk ke negara kita," kata Jokowi dalam keterangannya usai berbuka puasa bersama anak yatim dan disabilitas di Istana Bogor, Selasa (28/6).
Instrumen ini, kata Jokowi, bisa berupa Surat Berharga Negara (SBN), reksadana, Surat Utang Negara (SUN), dan investasi-investasi langsung. Setidaknya instrument tersebut bisa menahan dana yang masuk, agar bisa dimanfaatkan untuk pembangunan ekonomi nasional. Jokowi ingin arus uang yang akan masuk tersebut digunakan untuk membiayai pembangunan proyek-proyek infrastruktur.
"Dan yang paling penting kami berharap bahwa dari 'capital inflow' ini bisa kita pakai untuk menyelesaikan infrastruktur-infrastruktur yang belum selesai. Sehingga nanti juga akan diterbitkaninfrastructure bond," ujarnya.
Ketika ditanya mengenai target penerimaan negara dan arus dana yang masuk dari hasil kebijakan pengampunan pajak, Jokowi belum bisa menjawabnya secara pasti. Menurutnya tidak mudah untuk menghitungnya, karena menyangkut psikologis. Sebelumnya pemerintah menargetkan bisa mendapat Rp 165 triliun dari hasil tax amnesty.
UU Pengampunan Pajak yang baru disahkan ini berlaku hingga akhir Maret 2017. Penerapannya dibagi dalam tiga periode setiap triwulan. Periode pertama dimulai Juli-September 2016, periode kedua Oktober-Desember 2016 dan periode ketiga Januari-Maret 2017.
Melalui UU ini para wajib pajak yang belum melaporkan pajaknya akan mendapat tarif tebusan yang lebih rendah dari tarif pajak. Semakin cepat wajib pajak melaporkannya, tarif tebusan yang dikenakan pun semakin rendah.
Tarif tebusan ini dibagi menjadi tiga kategori. Yakni usaha kecil menengah (UKM), wajib pajak yang bersedia merepatriasi asetnya di luar negeri, serta wajib pajak yang hanya mendeklarasikan asetnya di luar negeri tanpa repatriasi.
Untuk wajib pajak usaha kecil menengah yang mengungkapkan harta sampai Rp 10 miliar akan dikenakan tarif tebusan sebesar 0,5 persen. Sedangkan untuk yang lebih dari Rp 10 miliar, tarif tebusannya 2 persen.
Wajib pajak yang bersedia menarik uangnya di luar negeri ke Tanah Air (repatriasi) akan mendapat tarif tebusan sebesar 2 persen untuk periode pertama. Kemudian 3 persen dan 5 persen untuk periode kedua dan ketiga.
Sementara wajib pajak yang mendeklarasikan asetnya di luar negeri tanpa repatriasi akan dikenai tarif dua kali lipat lebih besar. Yakni 4 persen untuk periode pertama, 6 persen untuk periode kedua dan 10 persen untuk periode ketiga.
Sumber : katadata.co.id (29 Juni 2016)
Foto : katadata.co.id
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali mempermudah beberapa aturan terkait program pengampunan pajak (tax amnesty). Hal ini merupakan respon dari dinamika yang berkembang di masyarakat.selengkapnya
Presiden RI Joko Widodo akan memanggil sejumlah warga negara Indonesia (WNI) yang selama ini memiliki dana yang ditaruh di luar negeri demi menghindari pajak. Pemanggilan ini akan dilakukan bertahap mulai usai Lebaran.selengkapnya
Pemerintah telah menyiapkan berbagai instrumen investasi bagi wajib pajak peserta program pengampunan pajak (tax amnesty), yang mengalihkan dan menginvestasikan kembali hartanya dari luar negeri ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (repatriasi).selengkapnya
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan pemerintah telah menyiapkan instrumen investasi untuk ditawarkan kepada yang mengikuti program pengampunan pajak (tax amnesty).selengkapnya
Presiden Joko Widodo mengajak para pengusaha untuk memanfaatkan kebijakan tax amnesty atau pengampunan pajak yang telah ditetapkan pemerintah.selengkapnya
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menegaskan aturan soal kewajiban pelaporan dokumen penetapan harga transfer dengan format baru, khususnya untuk laporan per negara atau Country by Country Report (CbCR) bagi perusahaan atau entitas yang melakukan transaksi afiliasi.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya