Dalam suatu sistem pemerintahan dalam negara, membayar pajak secara rutin merupakan salah satu kewajiban dasar yang harus ditaati dan dilaksanakan oleh setiap warganya. Dana hasil pajak merupakan pendapatan kas negara yang digunakan untuk kepentingan dan menyejahterakan masyarakat secara umum, seperti misalnya pembangunan jalan raya, fasilitas umum, bantuan sosial untuk masyarakat, dan lain-lain.
Di Indonesia sendiri, kondisi perpajakan masih menjadi masalah pelik yang tampaknya juga masih memerlukan waktu cukup lama untuk mencapai solusi terbaik. Orang bilang, besarnya jumlah penduduk Indonesia tidak sebanding dengan tingkat penerimaan atau pemasukan pajak negara.
Terlepas dari semua itu, ternyata ada beberapa negara yang sama sekali tidak mewajibkan (menarik uang) pajak bagi warga negaranya. Negera-negara mana sajakah itu? Salah satunya adalah Qatar. Qatar merupakan salah satu negara terkaya dengan pendapatan per kapita paling tinggi di dunia. Semua itu berkat hasil sumber minyak bumi dan gas melimpah yang dikelola secara maksimal.
1. Qatar
Qatar merupakan salah satu negara terkaya dengan pendapatan per kapita paling tinggi di dunia. Semua itu berkat hasil sumber minyak bumi dan gas melimpah yang dikelola secara maksimal. Karena pendapatan pendapatan negara sudah cukup tinggi, setiap warga negaranya tidak diharuskan untuk membayar pajak.
2. Oman
Meskipun tidak ada kewajiban untuk membayar pajak, setiap warga negara di negara yang kaya akan minyak bumi tersebut tetap harus ikut serta berkontribusi dalam layanan jaminan sosial yang ditetapkan oleh pemerintah.
3. Uni Emirat Arab
Negara yang juga memperoleh pendapatan dari sumber minyak bumi melimpah, Uni Emirat Arab, memiliki pendapatan per kapita tertinggi di dunia. Tidak ada istilah perpajakan di negara tersebut, semua warga negara berhak menggunakan seluruh pendapatan untuk kepentingannya masing – masing tanpa ada potongan pajak.
4. Arab Saudi
Arab Saudi adalah salah satu negara pengekspor minyak nomor satu di dunia. Meskipun tidak menarik pajak penghasilan pribadi, ada pembayaran untuk jaminan sosial dan pajak keuntungan modal yang harus dibayar ke pemerintah.
5. Bahrain
Bahrain tidak menarik pajak untuk penghasilan pribadi. Namun warga harus tetap membayar 7 persen dari pendapatannya untuk jaminan sosial, sementara ekspatriat hanya diwajibkan membayar 1 persen saja. Ada juga pajak khusus atas atas sewa rumah dan biaya materai pada transaksi properti (real estate).
6. Kuwait
Kuwait adalah negara lainnya yang tidak mewajibkan pajak untuk penghasilan pribadi. Namun begitu, tetap ada kontribusi khusus yang digunakan untuk jaminan sosial.
7. Kepulauan Cayman
Cayman adalah negara kepulauan yang masih dalam wilayah negara seberang Britania Raya. Pendapatan utama negara ini bersumber dari potensi lautnya dan tujuan wisata yang cukup populer di dunia. Tidak ada potongan pajak penghasilan maupun kontribusi untuk jaminan sosial bagi setiap warga negaranya. Namun begitu, masih ada kewajiban untuk membayar biaya khusus untuk barang impor yang berkisar hingga 25 persen.
8. Manaco
Di negara ini warga negaranya juga tidak diwajibkan untuk membayar pajak sama sekali, kecuali jika Anda warga Perancis (yang tinggal disana) dan kekayaan hasil warisan. Manaco adalah rumah bagi para jutawan dan orang – orang kaya di dunia.
9. Bahama
Bahama yang memperoleh penghasilan utama dari wisata dan offshore banking (perbankan lepas pantai), ternyata mampu membuat perekonomiannya tetap stabil. Tidak ada potongan pajak penghasilan bagi warga negaranya. Namun begitu, ada biaya khusus untuk barang impor, kontribusi asuransi nasional dan pajak properti.
10. Hongkong
Tidak ada aturan untuk membayar pajak pendapatan atau keuntungan modal di Hongkong. Namun ada pajak khusus atas gaji yang diterima, ditambah lagi laba usaha dan pendapatan sewa.
Sumber : kampungbaca.com (21 Mei 2016)
Foto : u-report
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menegaskan aturan soal kewajiban pelaporan dokumen penetapan harga transfer dengan format baru, khususnya untuk laporan per negara atau Country by Country Report (CbCR) bagi perusahaan atau entitas yang melakukan transaksi afiliasi.selengkapnya
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyindir ‎masih banyak pelaku industri pasar modal belum mengikuti program pengampunan pajak atau tax amnesty.selengkapnya
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menanggapi rencana Kementerian Keuangan mengenakan cukai plastik pada pelaku usaha sebesar Rp 200 per lembar atau Rp 30 ribu per kilogram. Ketua YLKI, Tulus Abadi mengatakan jika melihat dampak negatif yang ditimbulkannya, menurutnya plastik pantas dikenai cukai.selengkapnya
Mantan Menteri Keuangan RI era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Sri Mulyani, yang kini menjabat sebagai Managing Director dan Chief Operating Officer (COO) World Bank mengemukakan, pihaknya mengetahui pasti tidak ada satupun pihak yang suka membayar pajak. Menurut dia, keengganan banyak pihak membayar pajak lantaran mereka takut jika uang pajak yang telah mereka bayarkan, terbuang-buang begitu sajaselengkapnya
Wakil Ketua MPR RI Oesman Sapta, menghadiri undangan acara pelantikan pengurus Ikatan Akuntan Indonesia Kompartemen Akuntan Pajak ( IAI KAPj ) periode 2016-2018 dengam tema Kupas Tuntas Tax Amnesty Dalam Membangun Perekonomian Indonesia, di Balai Kartini, Jakarta, Selasa 3 Mei 2016.selengkapnya
Bukan hanya Direktur Utama PT. Kobatin, Komarudin Md Top yang disandera terkait tunggakan pajak dan sanksinya senilai sekitar Rp 38 Miliar oleh pihak Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bangka, Rabu (25/5/2016) sore, namun pihak tersebut mengakui masih ada beberapa penunggak di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung lagi yang melakukan hal serupa.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya