Selama ini penerimaan pajak negara selalu gagal mencapai target. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan mencatat salah satu penyebab gagalnya pecapaian target ini adalah banyaknya perusahaan yang tidak membayar pajak.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan selama 10 tahun ini tercatat hampir dari 2.000 perusahaan yang berstatus PMA (penananaman modal asing) tidak pernah membayar pajak. Mereka tidak melaksanakan kewajibannya dengan alasan masih menderita rugi.
Padahal, berdasarkan hasil pemeriksaan DitJen Pajak dengan melihat dari perhitungan komponen pajak, seharusnya perusahaan tersebut masih bisa mendapat untung. Rata-rata nilai pajak yang seharusnya dibayarkan oleh setiap perusahaan tersebut mencapai Rp 25 miliar setiap tahun. Artinya dalam 10 tahun negara kehilangan penerimaan hingga Rp 500 triliun.
"Ini merupakan bagian dari penggelapan pajak yang harus dibereskan,” ujar Bambang usai rapat terbatas (ratas) pencucian uang dan penggelapan pajak di Kantor Presiden, Senin (21/3).
Selain itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat ada banyak masalah kepatuhan pajak dari para wajib pajak. Kepala PPATK Muhammad Yusuf mengatakan setiap hari pihaknya menerima 150 ribu laporan mengenai transaksi keuangan. Laporan ini kemudian dikembangkan dan dianalisis bersama dengan Direktorat Jenderal Pajak.
Hasilnya banyak Wajib Pajak (WP) yang melakukan kecurangan dengan hanya membayar pajak lebih sedikit dari yang seharusnya dilaporkan. “Kami ambil sampel, ternyata dari sampel itu sudah menunjukkan hasil. Misalnya semula orang itu (WP) katakanlah membayar pajak Rp 3 miliar saja, sekarang sudah Rp 50 miliar,” ujar Yusuf. Dia mengaku belum mengetahui berapa jumlah wajib pajak yang melakukan hal ini, tapi diperkirakan cukup banyak.
PPATK pun mengaku siap memasok data-data kepada Ditjen Pajak Kementerian Keuangan terkait informasi transaksi keuangan objek pajak yang dinilai bermasalah. Apalagi dengan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 2/2016 terkait kewajiban penyampaian data dan informasi dari instansi pemerintah ataupun swasta, PPATK akan semakin mudah mendapatkan data-data berbagai pihak untuk dianalisis dan dimanfaatkan Ditjen Pajak.
Dalam ratas yang berlangsung hingga hampir dua jam ini, Presiden Joko Widodo meminta PPATK, Ditjen Pajak, Ditjen Bea dan Cukai berkoordinasi dan menggunakan data bersama. Sektretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan presiden telah menginstruksikan kepada Menteri Keuangan dan jajaran Ditjen Pajak untuk segera memperbaiki sistem teknologi informasi (IT) yang ada dan terintegrasi. Sehingga tidak ada lagi data-data yang bersifat manual dan berbeda-beda.
Menurut Pramono, perbaikan sistem IT dengan lebih terintegrasi bisa meningkatkan rasio penerimaan pajak (tax ratio). “Saat ini tax ratio Indonesia masih sekitar 11 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB). Bapak Presiden menginginkan dalam waktu ke depan tax ratio bisa ditingkatkan di atas 12-13 persen, bahkan 15 persen,” ujar Pramono.
Sumber : katadata.co.id (22 Maret 2016)
Foto : katadata.co.id
Indonesia sudah menjalankan sistem Automatic Exchange of Information (AEoI) atau pertukaran data keuangan secara otomatis antarnegara untuk keperluan perpajakan.selengkapnya
Hingga saat ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) masih mengolah data yang diterima melalui sistem Automatic Exchange of Information (AEoI). Karena itu, pemerintah belum bisa membeberkannya ke publik. Sejauh ini pemerintah telah menerima data dari 65 negara.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak bakal segera menerima informasi keuangan Warga Negara Indonesia (WNI) dari 79 yurisdiksi. Hal itu seiring dengan pemberlakuan kerja sama global pertukaran informasi secara otomatis atau Automatic Exchange of Information (AEoI).selengkapnya
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mencatat, sudah 81% lembaga keuangan yang melaporkan data nasabah kepada Ditjen Pajak dalam rangka pertukaran informasi keuangan secara otomatis atau Automatic Exchange of Information (AEoI).selengkapnya
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mencatat, sudah 81% lembaga keuangan yang melaporkan data nasabah kepada Ditjen Pajak dalam rangka pertukaran informasi keuangan secara otomatis atau Automatic Exchange of Information (AEoI).selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) telah menerima informasi keuangan nasabah Indonesia dari 58 negara setelah pertukaran data pajak otomatis atau Automatic Exchange of Information (AEoI) berlaku akhir September ini.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya