3 Jenis Pajak yang Wajib Dibayar Pengusaha Properti

Senin 4 Feb 2019 14:17Ridha Anantidibaca 731 kaliSemua Kategori

OKEZONE 0088



Memiliki sebuah bangunan atau tanah merupakan modal utama yang diperlukan oleh pengusaha properti sebelum memulai bisnis properti. Perlu Anda ketahui, dalam setiap transaksi properti baik itu tanah, rumah, atau apartemen, selain harga dan legalitas, perihal pajak juga perlu diperhatikan.

Nah, kali ini Orento akan mengulas mengenai 3 jenis pajak yang harus dibayar oleh pelaku usaha properti. Apa sajakah? Berikut ulasannya seperti dikutip Orento, Jakarta, Jumat (1/2/2019).

1. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Pertama ada Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Dilihat dari sifatnya, PBB merupakan jenis pajak yang sifatnya kebendaan. Artinya, nilai PBB ditentukan berdasarkan kondisi objek, dalam hal ini adalah bumi/bangunan. Namun, tidak semua bumi/bangunan akan dikenai PBB, lho. Bila pemilik mendapatkan keuntungan dari bumi/bangunan tersebut, properti tersebut akan dikenakan PBB.

Adapun PBB yang harus dibayarkan oleh pengusaha properti akan dihitung berdasarkan nilai tarif pajak tunggal yakni sebesar 0,5%, harga dari transaksi jual beli (nilai jual objek pajak), nilai jual kena pajak (NJKP), dan nilai jual objek pajak tidak kena pajak (NJOPTKP).

2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Selanjutnya Orento akan membahas mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Istilah PPN pasti sudah tidak asing lagi bukan? Umumnya PPN banyak dijumpai di struk belanja atau pembelian. Ya, PPN merupakan pungutan yang harus dibayarkan pada setiap produksi maupun distribusi. PPN biasanya dibebankan kepada konsumen akhir/pembeli.

Pada proses jual beli properti, PPN dibayarkan oleh pembeli kepada penjual yang selanjutnya akan disetorkan ke negara. Hal penting yang harus diketahui oleh pengusaha properti adalah PPN hanya dikenakan terhadap primary property, properti yang dijual oleh pengembang ke konsumen. Sementara jual beli properti antarpribadi (secondary property) tidak akan dikenakan PPN. Besaran tarif PPN yang ditetapkan adalah 10% dari harga jual.

3. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB)

Satu lagi jenis pajak yang harus diperhatikan oleh pengusaha properti Indonesia yaitu Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB). Apa itu? Menurut UU No.20 Tahun 2000, BPHTB merupakan biaya yang dikenakan kepada seseorang atas perolehan hak atas bangunan atau tanah. Adapun BPHTB yang dikenakan bervariasi tergantung pada nilai properti, lokasi properti, serta objek kena pajak.

Tak hanya dibayarkan ketika transaksi, BPHTB juga harus dibayarkan ketika seseorang memperoleh hak atas bangunan/tanah dari waris, hibah, tukar menukar, dan hadiah. Umumnya yang menjadi subjek pajak BPHTB merupakan pembeli/penerima waris dengan nilai pajak yang dikenakan sebesar 5% dari Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP).

Itulah 3 pajak yang perlu diperhatikan oleh para perlaku usaha properti


Sumber : okezone.com (Jakarta, 01 Februari 2019)
Foto : Okezone




BERITA TERKAIT
 

Ditjen Pajak: Tidak semua transaksi jual beli properti dinilai tim appraisalDitjen Pajak: Tidak semua transaksi jual beli properti dinilai tim appraisal

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menyatakan bahwa tidak semua transaksi jual beli properti akan dinilai oleh tim penilai (appraisal) pajak.selengkapnya

Pajak atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau BangunanPajak atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan

PENGHASILAN yang diterima dari transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan oleh orang pribadi atau badan merupakan objek pajak penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat 2 yang bersifat final. Definisi dari pengalihan atas tanah dan/atau bangunan adalah:selengkapnya

Efek Pelonggaran PPnBM Hanya Akan Dirasakan oleh Pengembang Properti PremiumEfek Pelonggaran PPnBM Hanya Akan Dirasakan oleh Pengembang Properti Premium

Salah satu sektor properti yang tengah lesu, yakni hunian mewah, baru saja kembali mendapat dorongan dari pemerintah berupa pelonggaran aturan mengenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).selengkapnya

Tarif Pajak Penghasilan Bangunan Turun Dongkrak Sektor PropertiTarif Pajak Penghasilan Bangunan Turun Dongkrak Sektor Properti

Pengusaha yang tergabung dalam Real Estate Indonesia (REI) menyambut baik kebijakan pemerintah ‎yang menurunkan pajak penghasilan (PPh) final atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan bangunan dari lima persen menjadi 2,5 persen dari nilai transaksi yang diterima penjual.selengkapnya

Perlu Diperhatikan Faktor Lain Selain Pelonggaran Pajak Bagi PropertiPerlu Diperhatikan Faktor Lain Selain Pelonggaran Pajak Bagi Properti

Bisnis.com, JAKARTA - Vice President Coldwell Banker Dani Indra Bhatara mengatakan penghapusan PPnBM dan PPH 22 akan menjadi peluang bagi pengembang properti high-end karena selama ini nilai pajak yang diberlakukan cukup signifikan.selengkapnya

Raja Thailand Maha Vajiralongkorn dibebaskan pajak atas beberapa properti dan tanahRaja Thailand Maha Vajiralongkorn dibebaskan pajak atas beberapa properti dan tanah

Raja Thailand Maha Vajiralongkorn akan dibebaskan dari pajak atas beberapa tanah miliknya, menurut pengumuman pemerintah. Raja,yang berulang tahun ke-67 pada hari Minggu ini telah mengawasi perubahan besar dalam pengelolaan kerjaan sejak ia naik takhta tahun 2016.selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :