Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) mencatat, setidaknya 355 ribu Wajib Pajak (WP) sudah memanfaatkan insentif perpajakan yang diberikan pemerintah untuk menghadapi dampak pandemi Covid-19 sampai dengan Jumat (12/6).
Sementara itu, data April yang dilaporkan pada Mei menunjukkan, realisasi pemberian insentif berada di kisaran 6,8 persen. Diketahui, pemerintah menganggarkan Rp 120,16 triliun untuk memberikan relaksasi kepada dunia usaha untuk bisa melewati tekanan di tengah pandemi. Artinya, baru sekitar 8,1 triliun dimanfaatkan oleh dunia usaha.
Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo mengatakan, sebagian besar di antara pengusaha yang memanfaatkan insentif pajak menargetkan fasilitas pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 untuk karyawan. "Sebanyak 103 ribu memanfaatkan insentif PPh 21 ditanggung pemerintah," katanya dalam konferensi pers Kinerja APBN Kita, Selasa (16/6).
Sebanyak 8.700an WP telah mendapatkan fasilitas pembebasan PPh Pasal 22 impor, sementara insentif pengurangan PPh Pasal 25 sudah diterima 47.500an WP badan. PPh final UMKM telah dimanfaatkan 192 ribu WP. Terakhir, restitusi dipercepat sudah dimanfaatkan oleh 3.800an WP.
Suryo menjelaskan, sebagian besar Kelompok Lapangan Usaha (KLU) yang ditargetkan telah memanfaatkan insentif perpajakan. Hampir 90 persen dari KLU yang diberikan fasilitas telah memanfaatkan pembebasan PPh 21. Sedangkan, 83 persen dari sektor yang diberikan insentif sudah memanfaatkan pengurangan PPh 25.
Sedangkan, untuk PPh 22 impor, 72 persen dari KLU yang ditetapkan telah memanfaatkan fasilitas pembebasan.
Berkaca dari data tersebut, Suryo mengajak wajib pajak untuk memanfaatkan insentif yang diberikan pemerintah. "Silahkan dimanfaatkan dan pemanfaatannya tidak susah, cukup melalui aplikasi, (sehingga) tidak perlu ke kantor pajak," ujarnya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mencatat, sebenarnya masih banyak wajib pajak yang memenuhi syarat untuk mendapatkan insentif, namun belum atau tidak mengajukan permohonan insentif. Pihaknya akan mengidentifikasi faktor penghambat eksekusi dan merumuskan strategi akselerasinya.
Salah satu yang akan dilakukan adalah meningkatkan sosialisasi dan melibatkan lebih banyak pemangku kepentingan. "Kita akan sosialisasi lebih luas agar dunia usaha paham ada fasilitas pemerintah untuk meringankan beban pajak," kata Sri.
Sumber : republika.co.id (Jakarta, 16 Juni 2020)
Foto : Republika
Pemerintah juga mendukung dunia usaha bertahan dari dampak Covid-19 dengan memberikan insentif perpajakan. Total insentif perpajakan untuk dunia usaha mencapai Rp123,01 triliun.selengkapnya
Pemerintah tengah menyelesaikan kebijakan pengurangan pajak lewat tax allowance. Diskon pajak itu bahkan bisa diberikan sampai 80%, tergantung besaran investasi yang ditanamkan.selengkapnya
Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla (JK) mempersilakan Pemerintah Singapura mengeluarkan kebijakan membayarkan insentif deklarasi pajak yang besarannya 4 persen, sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang (UU) No.11 tahun 2016 tentang Tax Amnesty atau pengampunan pajak.selengkapnya
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan bahwa paket insentif investasi yang tengah dirancang pemerintah akan segera diselesaikan paling lama akhir bulan ini.selengkapnya
Pemerintah kembali mengimbau eksportir untuk membawa kembali devisa hasil ekspor dan mengonversikannya ke mata uang rupiah. Hal ini bakal membantu pemerintah menjaga stabilitas nilai tukar rupiah terhadap dlolar Amerika Serikat (AS).selengkapnya
Undang-Undang Pengampunan Pajak atau tax amnesty telah mulai dijalankan. Pemerintah pun saat ini telah menyiapkan fasilitas khusus kepada wajib pajak untuk dapat memanfaatkan tarif ini. Salah satunya adalah fasilitas tarif tembusan yang sangat rendah.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya