Pemerintah memutuskan menanggung pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk mendongkrak daya beli masyarakat, khususnya kendaraan roda empat atau mobil.
Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto. Menurutnya, instrumen kebijakan diskon PPnBM akan dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan serta berlaku mulai 1 Maret 2021.
“Maka kita dorong dengan skema PPnBM
Lantas, apa saja isi detail kebijakan insentif PPnBM? Bagaimana dampaknya bagi industri otomotif dan konsumen? Berikut rangkuman 5 fakta insentif PPnBM yang akan dikeluarkan pemerintah, mulai dari tahapan diskon, kriteria, hingga harga mobil setelah dapat potongan PPnBM.
1. Kriteria
Pemerintah menanggung PPnBM untuk kendaraan roda empat atau mobil yang memiliki kriteria, yaitu kapasitas mesin di bawah 1.500 cc dengan kandungan lokal di atas 70 persen.
Dengan kata lain, kendaraan yang mendapat insentif dan diskon PPnBM sudah diproduksi di Indonesia dan memiliki material dan suku cadang buatan industri dalam negeri. Insentif pembebasan dan diskon PPnBM berlaku untuk mobil berpenggerak 4x2, termasuk sedan.
2. Tahapan Diskon
Pemberian insentif PPnBM akan dilakukan secara bertahap selama 9 bulan, di mana masing-masing tahapan akan berlangsung selama 3 bulan.
Insentif PPnBM sebesar 100 persen dari tarif akan diberikan pada tahap pertama, yaitu Maret-Mei 2021. Selanjutnya, insentif PPnBM sebesar 50 persen dari tarif yang akan diberikan pada tahap kedua, yaitu Juni-Agustus 2021. Terakhir, insentif PPnBM sebesar 25 persen dari tarif akan diberikan pada tahap ketiga, yakni September-November 2021.
3. Daftar Mobil
Mengacu dari kriteria yang ditetapkan pemerintah, pembebasan dan diskon PPnBM akan berlaku untuk mobil-mobil penguasa pasar otomotif Indonesia. Tipe mobil yang bakal dapat potongan PPnBM menjadi 0 persen, 25 persen, hingga 50 persen, antara lain Honda Brio, Toyota Avanza, Mitsubishi Xpander, Toyota Rush, hingga Suzuki Ertiga.
Selain merek dan tipe mobil di atas, diperkirakan Toyota Yaris, Honda Jazz, dan Toyota Vios juga akan masuk dalam daftar mobil yang mendapat insentif PPnBM.
4. DP Nol Persen
Selain insentif PPnBM, Pemerintah juga telah mengusulkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mendukung kebijakan tersebut dengan revisi aturan soal uang muka (down payment/DP).
Pemberian insentif penurunan PPnBM perlu didukung dengan revisi kebijakan OJK untuk mendorong kredit pembelian kendaraan bermotor, yaitu melalui pengaturan mengenai uang muka atau DP 0 persen.
Saat ini, aturan soal uang muka tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018. Pasal 20 mengizinkan perusahaan multifinance dengan kondisi sehat atau rasio pembiayaan bermasalah (NPF) bersih 1 persen dapat menerapkan DP nol persen. Namun, untuk perusahaan pembiayaan dengan NPF 1 persen hingga 3 persen, harus menerapkan DP minimal 10 persen dari harga kendaraan bermotor.
5. Harga Mobil
Berikut daftar lengkap perkiraan harga mobil-mobil yang masuk kriteria pembebasan PPnBM:
Honda Brio RS:
Harga: Rp188,5 juta
Tanpa PPnBM: Rp170 juta
Toyota Yaris:
Harga: Rp257,7 juta – Rp304,25 juta
Tanpa PPnBM: Rp239 juta – 273 juta
Honda Jazz:
Harga: Rp255 juta – Rp298,5 juta
Tanpa PPnBM: 229 juta – Rp267 juta
Toyota Avanza
Harga: Rp200,2 – Rp231,250 juta
Tanpa PPnBm: Rp180 juta – Rp208 juta
Suzuki Ertiga
Harga: Rp 210,5 juta – Rp254,5 juta
Tanpa PPnBM: Rp189,45 juta – Rp 229,05 juta
Mitsubishi Xpander
Harga: Rp221,4 juta – Rp 278,9 juta
Tanpa PPnBm: Rp199,26 juta – Rp 251,01 juta
Daihatsu Xenia
Harga: Rp196,75 juta – Rp240,65 juta
Tanpa PPnBm: Rp 177,075 juta – Rp216,585 juta
Honda Mobilio
Harga: Rp207,5 juta – Rp 252,5 juta
Tanpa PPnBM: Rp 186,75 juta – Rp 227,25 juta
Toyota Rush
Harga: Rp257,7 juta – Rp279,1 juta
Tanpa PPnBM: Rp231,930 juta – Rp 251,19 juta
Daihatsu Terios
Harga:Rp 214,45 juta – Rp 269,050 juta
Tanpa PPnBM: Rp193,005 juta – Rp 242,145 juta
Honda BR-V
Harga: Rp253,5 juta – Rp296 juta
Tanpa PPnBM: Rp228,15 juta – Rp266,4 juta
Suzuki XL7
Harga: Rp236,5 juta – Rp273,5 juta
Tanpa PPnBM: Rp212,850 juta – Rp246,15 juta
Mitsubishi Xpander Cross
Harga: Rp 276,5 juta – Rp299,5 juta
Tanpa PPnBM: Rp248,85 juta – Rp269,55 juta
Toyota Vios
Harga: Rp311,9 juta – Rp346,85 juta
Tanpa PPnBM: Rp261 juta – Rp296 juta
Sumber : bisnis.com (Jakarta, 16 Februari 2021)
Foto : Bisnis
Pada bulan depan kebijakan Pajak Pembelian atas Barang Mewah (PPnBM) akan memasuki tahap kedua. Dengan demikian mobil-mobil penerima insentif, termasuk Toyota Raize, akan dikenakan tarif pajak barang mewah sebesar 50 persen. Hal tersebut akan membuat perubahan harga mobil Toyota Raize, yang sebelumnya mendapatkan potongan PPnBM 100 persen.selengkapnya
Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara kembali akan melakukan lelang mobil murah. Melansir lelang.go.id, ada 10 unit mobil Subaru yang akan dilelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam.selengkapnya
Penghapusan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) mobil tertentu diperkirakan akan mengganggu harga dan pasokan mobil bekas.selengkapnya
Kementerian Perindustrian memberi usulan terkait skema pajak baru. Menggunakan variabel yang berbeda, pajak dinilai lebih baik disesuaikan dengan tingkat emisi gas buang atau CO2 yang dihasilkan oleh kendaraan, dengan satuan gram per kilometer.selengkapnya
Beragam strategi dilakukan pemerintah untuk menekan defisit neraca perdagangan. Salah satu caranya, melarang impor barang-barang mewah, termasuk kendaraan berharga mahal.selengkapnya
Data kurang membanggakan dipaparkan oleh otoritas pajak Indonesia. Di negara yang memiliki penduduk 265 juta jiwa ini, terkuak hanya 1,3 juta saja yang bayar pajak.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya