Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak memperpanjang waktu pendaftaran lembaga jasa keuangan (LJK) terkait akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan sampai akhir bulan Maret 2018.
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama menyatakan, perpanjangan dilakukan untuk memberikan waktu yang cukup bagi lembaga jasa keuangan untuk mendaftarkan ke Ditjen Pajak.
"Batas waktu pendaftaran lembaga keuangan pelapor dan lembaga keuangan nonpelapor untuk 2018 dapat dilakukan sampai dengan akhir Maret 2018," kata Yoga, Senin (26/2/2018).
Yoga menampik jika perpanjangan waktu itu dilakukan lantaran belum siapnya infrastruktur serta penerbitan Peraturan Menteri Keuangan No.19/PMK.03/2018 yang merupakan perubahan kedua PMK No.70/PMK.03/2017 tentang petunjuk teknis pelaksanaan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.
Menurutnya, tujuan perpanjangan waktu tersebut supaya pendaftaran bisa lebih optimal. Apalagi, dengan perpanjangan itu, informasi yang kemungkinan selama ini tersendat bisa terinformasi dengan baik.
"Teman-teman di KPP akan melakukan identifikasi lembaga keuangan di wilayahnya untuk diminta untuk mendaftar," jelasnya.
Pendaftaran LJK ke Ditjen Pajak adalah satu pokok pengaturan dalam PMK dan Perdirjen Nomor PER-04/PJ/2018 tentang Tata Cara Pendaftaran bagi Lembaga Keuangan dan Penyampaian Laporan yang Berisi Informasi Keuangan secara Otomatis. Sasaran pendaftaran adalah lembaga keuangan pelopor dan lembaga keuangan nonpelapor.
Dalam aturan itu waktu pendaftaran sebelummya adalah paling lama akhir bulan kedua yang ditentukan pada tahun kalender berikutnya setelah tahun terpenuhinya kriteria kewajiban lembaga keuangan pelapor atau lembaga keuangan nonpelapor.
Pekan lalu, otoritas pajak menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan No.19/PMK.03/2018 yang merupakan perubahan kedua PMK No.70/PMK.03/2017 tentang petunjuk teknis pelaksanaan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.
Salah satu perubahan dalam beleid itu adalah perubahan kata 'dimiliki' menjadi 'dipegang' mengenai prosedur identifikasi rekening keuangan. Perubahan itu muncul seiring dengan penegasan status kontrak investasi kolektif dalam aturan yang dipersiapkan sebagai regulasi sekunder dalam pengimplementasian automatic exchange of information (AEoI).
Perubahan istilah dipegang dalam beleid itu juga berarti bahwa otoritas pajak juga bisa memperoleh data keuangan dari lembaga jasa keuangan yang mencakup lebih dari satu rekening. Dalam penjelasan Pasal 7 beleid itu dijelaskan, rekening keuangan yang wajib dilaporkan adalah rekening keuangan yang telah diidentifikasi dan dipegang oleh (held by) satu atau lebih orang pribadi atau entitas yang wajib dilaporkan.
Secara umum, perubahan dalam beleid tersebut bisa dibagi berdasarkan dua bagian. Perubahan pertama terkait dengan penyempurnaan common reporting standard (CRS) sesusai dengan rekomendasi dari Global Forum. Kedua, mengenai penegasan dan penjelasan atas beberapa pengaturan dalam PMK sebelumnya, sebagai hasil evaluasi internal dan masukan industri keuangan agar lebih mudah diterapkan.
Dalam konteks CRS definisi tentang rekening keuangan yang harus dilaporkan, entitas yang wajib dilaporkan, termasuk menyesuaikan ketentuan terkait self certification, dan jangka waktu penyimpanan dokumen keuangan, disesuaikan supaya konsisten dengan CRS.
Sumber : bisnis.com (Jakarta, 26 Februari 2018)
Foto : Bisnis
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak telah menerbitkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-04/PJ/2018 tentang Tata Cara Pendaftaran Bagi Lembaga Keuangan dan Penyampaian Laporan Informasi Keuangan.selengkapnya
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak tengah rajin-rajinnya melakukan sosialisasi Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-04/PJ/2018 tentang Tata Cara Pendaftaran Bagi Lembaga Keuangan dan Penyampaian Laporan Informasi Keuangan secara Otomatis.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memundurkan batas waktu pendaftaran lembaga keuangan terkait kebijakan Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan menjadi 31 Maret 2018. Sebelumnya, batas waktu pendaftaran adalah akhir Februari 2018.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak mengungkapkan ada lebih dari 112 Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang telah mendaftar hingga Maret 2018. Adapun pendaftaran LJK tersebut dilakukan terkait dengan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.selengkapnya
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mencatat, sudah 81% lembaga keuangan yang melaporkan data nasabah kepada Ditjen Pajak dalam rangka pertukaran informasi keuangan secara otomatis atau Automatic Exchange of Information (AEoI).selengkapnya
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) menerbitkan aturan turunan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 73/PMK.03/2017 untuk mendukung pelaksanaan akses informasi keuangan.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya