Pemerintah tengah menyasar penerimaan pajak dari Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) seiring minimnya kontribusi kelompok ini ke penerimaan pajak.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian pemerintah adalah penerapan ambang batas atau threshold pengusaha kena pajak atau PKP yang dianggap pemerintah menjadi penyebab menurunnya pembayaran pajak secara normal.
"Porsi UMKM yang besar ini menyebabkan pembayaran rezim normal berkurang dan rezim final bertambah," kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Febrio Kacaribu, Senin (12/10/2020).
Febri memaparkan, pemerintah terus melakukan kajian untuk merumuskan kebijakan pemajakan yang adil bagi UMKM pada masa depan. Otoritas fiskal bahkan telah memetakan tiga kondisi pemajakan yang secara umum terjadi di sektor UMKN.
Pertama, porsi UMKM semakin besar dalam perekonomian. Namun, karena kebijakan threshold PKP yang terlalu tinggi yakni di angka Rp4,8 miliar, jumlah pembayaran dengan rezim normal meningkat. Sementara itu, rezim PPh final bertambah.
Kedua, tingginya threshold menyebabkan banyak pengusaha UMKM yang tidak masuk dalam sistem perpajakan. Ketiga, jumlah belanja pajak atau tax expenditure UMKM tembus ke angka Rp64,6 triliun yang terdiri PPh senilai Rp22,6 triliun dan PPN senilai Rp42 triliun.
"Inilah yang harus dilakukan reformasi bersama-sama," jelasnya.
Adapun, rencana reformulasi kebijakan PPN ini ditegaskan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam PMK No.77/PMK.01/2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2020 - 2024 melalui penyusunan rancangan undang-undanh (RUU) Pajak atas Barang dan Jasa.
Salah satu penekanan dalam rancangan UU Pajak Barang dan Jasa adalah meningkatkan tingkat kepatuhan PPN di Indonesia serta memperluas tax base sehingga dapat meningkatkan penerimaan dari PPN.
Selain itu melalui beleid ini pemerintah juga menjelaskan dengan tax base PPN yang semakin luas, potensi penerimaan pajak akan semakin meningkat, sehingga kebutuhan belanja APBN dapat lebih dipenuhi dari penerimaan pajak.
"Perluasan tax base pengenaan pajak konsumsi tersebut dilakukan melalui penataan ulang perlakuan pajak atas barang dan jasa yang lebih membatasi pemberian fasilitas dan pengaturan ulang batasan pengusaha kena pajak," tegas penjelasan beleid itu.
Dalam catatan Bisnis, reformulasi PKP dan pembatasan pemberian fasilitas pembebasan PPN bukan barang baru. Pemerintah dalam beberapa kesempatan acap kali mengungkapkan jika dibandingkan dengan negara lain threshold PKP dan pembebasan PPN di Indonesia cukup banyak dan tinggi.
Batasan omzet pengusaha kecil yang wajib dikukuhkan sebagai PKP senilai Rp4,8 miliar yang tercantum dalam PMK No. 197/PMK.03/2013 yang efektif sejak 1 Januari 2014. Sebelum peraturan itu disahkan, PKP yang dikenakan senilai Rp600 juta.
Batasan PKP di Indonesia sebesar Rp4,8 miliar atau lebih tinggi dibandingkan dengan negara Vietnam maupun Malaysia.
Karena terlalu tinggi ada indikasi kecurangan yang dilakukan PKP modusnya dengan memecah usaha supaya di bawah threshold tujuannya untuk memperoleh tarif final 0,5 persen.
Begitupula dengan pembebasan PPN atau tax exemption yang semakin memperbesar gap penerimaan pajak yang seharusnya dipungut pemerintah
Sumber : bisnis.com (Jakarta, 12 Oktober 2020)
Foto : Bisnis
Tidak hanya para taipan yang memiliki gudang uang, kebijakan tax amnesty atau pengampunan pajak juga menyasar pengusaha Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), dengan ancaman sanksi yang sama.selengkapnya
Wajib Pajak (WP) yang melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajaknya akan menerima pemberitahuan apakah laporan mereka statusnya nihil, kurang bayar, atau lebih bayar. Bila keterangannya lebih atau kurang bayar, maka ada tahapan yang mesti dilalui oleh WP untuk menyelesaikan laporan tersebut.selengkapnya
Undang-Undang Pengampunan Pajak atau tax amnesty telah mulai dijalankan. Pemerintah pun saat ini telah menyiapkan fasilitas khusus kepada wajib pajak untuk dapat memanfaatkan tarif ini. Salah satunya adalah fasilitas tarif tembusan yang sangat rendah.selengkapnya
Peningkatan aktivitas pengawasan dan penegakan hukum akan menjadi salah satu strategi pemerintah untuk mengejar target rasio pajak 2020 yang dipatok sebesar 11,5%.selengkapnya
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PPP, Arsul Sani menegaskan jika UU Tax Amnesty atau pengampunan pajak tidak mengampuni koruptor, kejahatan illegal logging, dan sebagainya.selengkapnya
Geliat sektor ekonomi digital memang sedang deras-derasnya. Terutama di Indonesia sendiri yang menjadi negara dengan transaksi digital ketiga setelah China dan India. Posisi ketiga tak lepas dari fakta bahwa di Indonesia ada sekitar 170 juta pengguna internet aktif.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya