Pemerintah berencana membidik para wajib pajak dengan profesi berpenghasilan di atas rata-rata untuk mengikuti program pengampunan pajak (tax amnesty) tahap kedua. Sebab, sejauh ini, keikutsertaan mereka dalam program pengampunan pajak sejak dimulai 18 Juli lalu masih minim. Wajib pajak berprofesi analis, pengacara, dan dokter paling malas ikut amnesti pajak.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, salah satu strategi menggenjot penerimaan dana tebusan pada tahap ini adalah memetakan masyarakat berpenghasilan tinggi yang belum mengikuti amnesti pajak.
“Target kami, mereka yang memiliki tingkat pendapatan di atas rata-rata atau compliance-nya bisa ditingkatkan. Itu hal basic (menganalisa data pendapatan dan pekerjaan),” katanya saat konferensi pers terkait pengampunan pajak tahap kedua di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (14/10).
Ditjen Pajak memetakan sembilan profesi yang dianggap memiliki penghasilan tinggi dan potensial mengikuti program amnesti pajak. Profesi itu mulai dari notaris, dokter, konsultan pajak, pengacara, analis, akuntan, penilai, gubernur dan wakil gubernur, hingga komisaris dan direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dalam pemetaan itu, Ditjen Pajak membandingkan data profesi sesuai Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Dari hasil pemetaan, ditemukan 160.244 penduduk yang menggeluti sembilan profesi tersebut. Namun, Ditjen Pajak baru mendapati 46.067 wajib pajak yang data NPWP-nya cocok dengan NIK. Dari jumlah itu, yang terdata mengikuti amnesti pajak baru 16,8 persen atau 7.738 wajib pajak. Artinya, masih ada 38.329 wajib pajak atau 83,2 persen yang belum mengikuti program tersebut.
Secara persentase, profesi analis dan pengacara tercatat paling minim ikut amnesti. Di profesi analis, dari 1.718 wajib pajak berprofesi itu, cuma 5,2 persennya atau 90 analis yang sudah ikut amnesti. Jadi, 1.628 analis belum ikut program itu.
Sedangkan untuk profesi pengacara, dari 1.968 wajib pajak berprofesi tersebut, cuma 5,3 persen atau sebanyak 105 pengacara yang mengikuti amnesti. Artinya masih ada potensi sebanyak 1.863 pengacara yang bisa ikut amnesti.
|
Jumlah profesi berdasarkan NIK/sumber lain |
Jumlah NPWP sesuai data NIK/sumber lain |
Yang ikut tax amnesty |
Yang belum ikut tax amnesty |
% keikut- sertaan tax amnesty |
Konsultan Pajak |
3.333 |
3.333 |
1.408 |
1.925 |
42,2% |
Notaris |
14.666 |
11.314 |
3.180 |
8.128 |
28% |
Penilai |
412 |
406 |
87 |
319 |
21,4% |
Gubernur dan Wakil Gubernur |
68 |
68 |
14 |
54 |
20,6% |
Komisaris dan Direksi BUMN |
3.198 |
3.198 |
571 |
2.627 |
17,9% |
Akuntan |
10.218 |
752 |
105 |
647 |
14% |
Dokter |
106.495 |
23.310 |
2.172 |
21.138 |
9,3% |
Pengacara |
14.963 |
1.968 |
105 |
1.863 |
5,3% |
Analis |
6.871 |
1.718 |
90 |
1.628 |
5,2% |
Jumlah |
160.244 |
46.067 |
7.738 |
38.329 |
|
Persentase wajib pajak berprofesi dokter yang ikut amnesti juga tergolong kecil, yaitu hanya 9,3 persen dari 23.310 wajib pajak. Meski begitu, jika dilihat secara jumlah, keikutsertaan dokter dalam program ini termasuk besar, yaitu 2.172 orang.
Yang menarik, di antara sembilan profesi yang dipetakan tersebut, tercatat para konsultan pajak yang paling banyak mengikuti amnesti. Dari 3.333 wajib pajak dengan profesi tersebut, sebanyak 42,2 persen atau 1.408 konsultan pajak telah jadi peserta amnesti.
Wajib pajak berprofesi notaris juga banyak yang sudah ikut amnesti. Dari 11.314 wajib pajak yang terdata memiliki profesi itu, sebanyak 28,1 persennya atau 3.180 notaris telah meminta amnesti.
Sumber : katadata.co.id (15 Oktober 2016)
Foto : katadata.co.id
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) hingga Jumat (2/9/2016) kemarin mencatat baru 51 wajib pajak besar orang pribadi ‎yang mengikuti program amnesti pajak.selengkapnya
Program pengampunan pajak (tax amnesty) berhak dimanfaatkan setiap orang maupun badan usaha, termasuk yang belum menggenggam Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Namun pemerintah mengecualikan kebijakan tersebut untuk WP tertentu yang sedang terlilit masalah hukum pidana.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak mengeluarkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor 11/PJ/2016 tentang Pengaturan Lebih Lanjut Mengenai Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak. Beleid ini diterbitkan salah satunya untuk menjawab keresahan masyarakat kecil atas kebijakan amnesti pajak.selengkapnya
Partisipasi dari pekerja di sektor tambang serta minyak dan gas (migas) dalam Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) masih sangat minim. Hal tersebut terbukti dari data surat pernyataan harga program tax amensty yang tidak sebesar wajib pajak di sektor tambang dan migas yang terdaftar.selengkapnya
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan hanya 110 pengacara yang mengikuti program amnesti pajak hingga periode akhir Oktober 2016 dari 1.976 pengacara yang terdaftar memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).selengkapnya
Pengamat perpajakan Yustinus Prastowo meminta badan usaha milik negara (BUMN) bergerak cepat menarik arus masuk dana repatriasi dari para wajib pajak peserta tax amnesty yang selama ini menyembunyikan dananya di luar negeri.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya