Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati bercerita tentang perubahan sistem komunikasi di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Menurutnya, kini sistem komunikasi di Kemenkeu lebih menggunakan media sosial ketimbang protokoler.
"Saya saat kembali Kemenkeu mungkin kita harus ubah cara komunikasinya, konten dan bagaimana kita jangkau audience. Kemudian saya ubah biro komunikasi Kemenkeu dan saya mulai gunakan sosial media," kata Sri Mulyani dalam diskusi 'Festival Media Digital Pemerintah' di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Rabu (5/12/2018).]
Sri Mulyani menjelaskan 10 tahun yang lalu sistem komunikasi digital belum begitu berkembang di Kemenkeu. Sistem komunikasi di Kemenkeu saat itu masih terlalu mengacu ke protokoler.
Kemudian, setelah kembali menjabat, Sri Mulyani mengubah sistem komunikasi di Kemenkeu. Kebijakan ini berdasarkan pengalamannya ketika menjadi Direktur Pelaksana Bank Dunia.
"Kemudian saya pindah ke Bank Dunia, saya lihat sosial media digunakan untuk berbagai untuk suatu institusi Bank Dunia. Untuk menjelaskan semua kepada publik gimana proyeknya di berbagai tempat di dunia, mereka gunakan media sosial ada Facebook, Twitter," ujarnya.
"Waktu saya kembali ke Kemenkeu, pertama yang saya lihat adalah biro komunikasi," sambungnya.
Ia menjelaskan di era digital seperti saat ini, komunikasi di media sosial sangat penting untuk memberikan informasi yang transparan kepada masyarakat. Menurutnya, masyarakat juga berhak mendapatkan informasi yang transparan dan akuntabel mengenai anggaran keuangan negara.
"Saya katakan bahwa APBN itu uang kita, masyarakat harus tahu bagaimana uang itu diperoleh, dipakai karena ini bagian dari Undang-Undang. Rakyat berhak dapatkan informasi, namun ini juga bagian dari akuntabilitas, cara untuk menjangkau masyarakat. Kita lihat sekarang fenomena berubah lebih banyak pakai smartphone, mayoritas generasi milenial semua pemakai internet," bebernya.
Selain mendorong Kemenkeu, sebagai pimpinan Sri Mulyani juga lebih aktif berkomunikasi di media sosial. Baik Kemenkeu dan Sri Mulyani sebagai pimpinan bisa memberikan informasi yang akuntabel kepada masyarakat melalui media sosial.
"Namun Sri Mulyani sebagai individu juga dikenal oleh masyarakat. Kemudian bagaimana kita mengkombinasikan institusi dan saya sebagai menteri untuk saling reinforce massage itu, mulailah kita buka Facebook, karena saya dulu di Bang Dunia punya FB itu kita ubah, sekarang kita bersihkan kontennya dan diganti Kemenkeu sekarang, FB indivudul dan Kemenkeu ada, Instagram juga ada," pungkas mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu.
Sumber : detik.com (Jakarta, 05 Desember 2018)
Foto : Detik
Netizen di media sosial belakang aktif membuat meme tentang sosok atau peristiwa tertentu yang sedang menjadi perhatian masyarakat. Begitu juga dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani.selengkapnya
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati merupakan salah satu menteri yang aktif di sosial media, khususnya Facebook dan Instagram. Dia kerap mengabadikan kegiatan-kegiatannya sebagai pejabat negara di sosial media pribadinya tersebut.selengkapnya
Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) mengapresiasi langkah pemerintah untuk menerapkan pajak e-commerce per April tahun ini. Melalui PMK no 210/PMK.010/2018 nantinya transaksi melalui e-commerce akan dikenakan pajak.selengkapnya
Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan, upaya pemerintah mulai mengejar pajak dari perdagangan online tidak hanya berhenti di platform e-commmerce. Namun ungkap mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu, pemerintah juga akan mengejar pajak para pelaku e-commerce yang lari jualan melalui media sosial.selengkapnya
Akhir Maret lalu, Kementerian Keuangan telah mencabut Peraturan Menteri Kuangan (PMK) Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (E-Commerce).selengkapnya
Hipmi Tax Center berkomitmen untuk menjadi jembatan komunikasi yang positif antara pemerintah (Tax Officer) dengan masyarakat (Tax Payer).selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya