Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Haryadi Sukamdani meyakini para pengusaha kakap segera mengikuti amnesti pajak atau pengampunan pajak pada September ini. Apalagi, tarif tebusan hingga September merupakan yang terendah.
"Banyak, banyak kok. Banyak yang memanfaatkan momentum September dengan tarif tebusan rendah ini," ujar Haryadi, Jakarta, Rabu (7/9).
Tarif tebusan amnesti pajak hingga akhir September sebesar dua persen. Setelah itu, tarif tebusan akan naik menjadi tiga persen dan lima persen.
Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan Roeslani menilai, faktor Sofyan Wanandi dan James Riady mematik para pengusaha besar mengikuti amnesti pajak.
"Administrasi mereka (pengusaha) belum selesai semua tapi mereka memutuskan untuk memasukkan yang sudah selesai dulu," kata Rosan.
Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi menengarai para wajib pajak besar bakal ikut program pengampunan pajak secara bergelombang. Ditjen Pajak sendiri sudah membentuk tim kerja khusus untuk melakukan pendekatan kepada para wajib pajak besar. Setiap hari petugas pajak pasti menelepon para wajib pajak untuk mengingatkan amnesti pajak.
"Masih akan banyak lagi (wajib pajak besar yang akan ikut) karena mereka saling tanya, 'Sampean bayar piro (kamu bayar berapa?)," ujar Ken.
Dua bulan sejak program amnesti pajak dijalankan, sejumlah konglomerat masih membisu. Wajib pajak besar alias orang kaya (net worth individual) masih sedikit sekali yang ikut amesti pajak. Hasilnya bisa diduga, perolehan tebusan masih sangat jauh dari target.
Hingga Selasa (6/9), dari total harta yang dideklarasikan peserta amenesti pajak sebesar Rp 246 triliun, pemerintah baru menerima uang tebusan sebesar Rp 5,2 triliun. Uang yang masuk kocek negara itu hanya 3,2 persen dari target sebesar Rp 165 triliun.
Sampai 5 September 2016, total wajib pajak (WP) yang mengikuti amnesti pajak mencapai 31.322 WP. Dari jumlah itu, surat pernyataan harta (SPH) yang diterima mencapai 31.629 SPH. Sebagian besar wajib pajak kecil.
Para konglomerat diperkirakan belum masuk. Maklum perkembangan uang tebusan berjalan lambat, meskipun dua konglomerat tercatat telah mengikuti amnesti pajak, James Riady dari Lippo Grup dan pengusaha Sofjan Wanandi dari Santini Grup.
Hingga kemarin, uang tebusan masih berasal dari deklarasi harta di dalam negeri sebesar Rp 192 triliun, atau 78% dari total harta yang diungkapkan. Adapun repatriasi harta baru Rp 13,9 triliun atau 5,6% dari total harta dideklarasikan. Padahal repatriasi jadi tujuan utama amnesti.
Ken Dwijugiasteadi mengakui perolehan tax amnesty masih jauh dari target. Penyebabnya, tak semua peserta amnesti pajak membayar tebusan besar. Bahkan, ada peserta yang membayar tebusan Rp 2.000.
"Terserah pimpinan saya, mau dihukum apa, ditembak mati juga enggak apa," tuturnya.
Ken memastikan, ada konglomerat yang mengikuti amnesti pajak dan membayar tebusan tinggi hingga Rp 286,26 miliar. Ada juga seorang wajib pajak pribadi yang deklarasi di luar negeri membayar Rp 59,88 miliar.
Ken mengatakan, WNI asal Singapura paling banyak ikut amnesti pajak. Namun mereka masih enggan membawa masuk asetnya ke Indonesia. Dari Singapura, harta yang dilaporkan, per 5 September 2016 mencapai Rp 36,7 triliun.Dana yang direpatriasikan hanya Rp 6,27 triliun.
Ekonom CORE Indonesia, Akhmad Akbar Susanto menilai target pengampunan pajak sulit tercapai karena persiapan yang tergesa-gesa. Tapi, Direktur Penyusunan APBN Kemkeu A. Kunta Wibawa Dasa Nugraha yakin, program ini masih bisa berhasil, meski di tiga bulan pertama masih lambat.
Pemerintah kembali menegaskan pengusaha yang memiliki perusahaan dengan tujuan tertentu atau special purpose vehicle (SPV) di luar negeri mendeklarasikan hartanya dalam program amnesti pajak.
Deklarasi harta ini lebih ditujukan bagi SPV yang memiliki kegiatan operasional alias SPV aktif. Staf Menteri Keuangan Bidang Kebijakan Penerimaan Negara Astera Primanto Bhakti mengatakan, pihak yang ingin mengikuti tax amnesty hanya perlu mengungkapkan harta dalam SPV aktif tersebut.
Jika SPV aktif dimiliki lebih dari satu pihak, maka pihak tersebut tinggal mengungkapkan jumlah harta yang dimiliki di SPV-nya. "Jika hanya memiliki 50% (di SPV itu) yang dideklarasikan 50%," katanya.
Menurut Prima, SPV aktif wajib dideklarasikan. Lantaran aktif melakukan kegiatan usaha, pemerintah tidak mengatur kewajiban memasukkan SPV aktif tersebut ke dalam negeri. Sebab, menurut Prima, hal itu menjadi keputusan bisnis.
Adapun tata cara pengusaha yang memiliki SPV aktif yang ingin mengikuti tax amnesty, sama dengan tata cara mengikuti program tax amnesty secara umum yang diatur Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.
Dalam PMK diatur jika wajib pajak memiliki harta tidak langsung melalui special purpose vehicle (SPV), wajib pajak harus mengungkapkan kepemilikan harta beserta utang dan rinciannya dalam bentuk salinan digital (softcopy) dan formulir kertas.
Sumber : tribunnews.com (jakarta, 8 September 2016)
Foto : tribunnews.com
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) hingga Jumat (2/9/2016) kemarin mencatat baru 51 wajib pajak besar orang pribadi ‎yang mengikuti program amnesti pajak.selengkapnya
Pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyebut sebagian besar dari total wajib pajak belum melaporkan hartanya kepada petugas pajak.selengkapnya
Realisasi dana tebusan yang masuk dari program pengampunan pajak atau tax amnesty siang ini sebesar Rp17,01 triliun. Angka ini masih sangat rendah dibanding target Rp165 triliun.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat hingga 26 Oktober, dana tebusan dari program amnesti pajak periode II mencapai Rp 716,33 miliar. Di periode II ini, DJP mengkhususkan agar pemasukan amnesti pajak bisa didukung oleh pelaku usaha kecil, mikro, dan menengah (UMKM).selengkapnya
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, hingga saat ini harta yang telah dideklarasikan dalam pelaksanaan amnesti pajak baru mencapai Rp9,27 triliun. "Saya sering turun dan tanya tidak men-diclear hartanya. Hingga Agustus kok belum masuk, jawabannya karena perusahaan-perusahaan masih menghitung," kata Presiden saat sosialisasi amnesti pajak di Bandung, Senin (8/8/2016).selengkapnya
Masyarakat yang ingin mengikuti program tax amnesty atau pengampunan pajak mesti melaporkan seluruh harta kekayaannya. Hal tersebut tertuang Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118/PMK.3/2016 tentang Pengampunan Pajak.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya