Usai membuka Pekan Panutan Pembayaran PBB 2018 Walikota Semarang Hendrar Prihadi meluncurkan aplikasi ‘E-SPOP’ atau surat pemberitahuan objek pajak online di Hall Balaikota Semarang, Senin 14 Mei 2018.
Aplikasi tersebut diluncurkan untuk memudahkan wajib pajak dalam mengajukan permohonan perubahan PBB tanpa perlu datang ke Pos PBB di wilayah bersangkutan.
Walikota menyampaikan bahwa awalnya wajib pajak harus datang ke kantor Bapenda untuk mengisi formulir permohonan baru atau merubah data. Tak jarang pemohon harus kembali lagi ke rumah untuk memenuhi syarat-syarat seperti sertifikat bangunan, gambar, IMB, KTP, dan lain-lain.
“Namun kali ini Bapenda menyediakan fasilitas formulir online yang dapat diprint dan diisi sendiri di rumah beserta syarat-syarat yang harus dipenuhi sehingga ketika datang pemohon sudah membawa berkas lengkap untuk langsung diproses. Pemohon hanya cukup membuka alamat website www.bapenda.semarangkota.go.id dan melakukan login facebook atau email,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu Hendi, sapaan akrab Walikota juga mengajak seluruh warga masyarakat untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tepat waktu. Wajib pajak yang membayarkan pajaknya sebelum tanggal 30 September 2018 akan berkesempatan mengikuti undian berhadiah satu unit rumah.
Menurut orang nomor satu di Kota Semarang tersebut, pajak penting bagi pembangunan. “Pembangunan kota Semarang membutuhkan anggaran yang besar dari sektor Pajak. Sehingga melalui pekan panutan pembayaran PBB ini dapat mendorong warga Kota Semarang untuk bersama-sama membayar pajak tepat waktu agar pembangunan dapat dilakukan sesuai dengan perencanaan,” ujarnya.
Ia berpendapat bahwa pajak adalah sebuah kata yang tidak bisa didefinisikan secara jelas. ‘Pajak’ tidak dapat dihitung oleh seorang matematikawan, melainkan hanya dapat dipahami oleh seorang filsuf.
“Coba panjenengan hitung berapa pajak yang panjenengan bayarkan kepada Pemerintah Kota Semarang dalam setahun, dan bandingkan dengan apa yang panjenengan dapatkan dari Pemerintah Kota Semarang. Hasilnya akan sangat subjektif. Pajak itu bukan soal hitung-hitungan, melainkan rasa kecintaan, kerelaan, dan partisipasi kepada negara dan wilayah yang ia tinggali,” tambahnya.
Adanya e-retribusi dianggap cukup signifikan bagi para wajib pajak. Selain pembayaran pajak dapat menjadi lebih mudah dan mengurangi tatap muka antara wajib pajak dan petugas untuk mengurangi kemungkinan terjadinya pungli. Selain itu melalui e-retribusi diharapkan dapat mendongkrak sektor pajak di Kota Semarang.
Sementara Kepala Bapenda Kota Semarang A. Yudi Mardiana menyebutkan bahwa Target PBB Kota Semarang adalah sebesar Rp346 miliar. Dari target tersebut, sampai bulan Mei ini baru tercapai Rp58,5 miliar, atau sama dengan 16,88% dari target yang sudah ditetapkan. Dibandingkan perolehan di bulan Mei 2017 sudah masuk 22,88% atau sebesar Rp75,5 miliar.
“Rendahnya capaian PBB bulan Mei tahun ini menjadi PR kita bersama. Untuk itu melalui Pekan Panutan Pajak ini harapannya dapat menggugah kesadaran masyarakat akan kewajiban membayar pajak sebelum jatuh tempo yaitu tanggal 30 September 2018,” tutupnya.
Sumber : viva.co.id (15 Mei 2018)
Foto : Viva.
Tingkat kepatuhan membayar pajak warga Kota Semarang baru mencapai 70%. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang menargetkan kepatuhan membayar pajak untuk tahun ini bisa mencapai 75% dari seluruh Wajib Pajak (WP) yang ada di Kota Semarang.selengkapnya
Gebyar Pajak Daerah Kota Semarang yang diselenggarakan di Halaman Balaikota Semarang pada Kamis (7/11) kemarin berlangsung meriah. Berbeda dengan sebelumnya, pada tahun ini tak tanggung - tanggung lima penampil dilibatkan Badan Pendapatan Daerah Kota Semarang untuk mengisi acara, antara lain Abah Lala bersama MG 86 Production, Jihan Audy, Ilux.Id, Senopati Band, dan Jamaah Tribun.selengkapnya
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi merujuk peristiwa sejarah untuk menangani pandemi Covid-19. Hendi, sapaan Hendrar mengatakan, Semarang memiliki sejarah kejadian wabah kolera pada tahun 1821 atau semasa era kolonial Belanda.selengkapnya
Kepala Bidang Pajak Daerah I Bapenda Kota Semarang, Saryono mengatakan kepatuhan membayar pajak warga Kota Semarang baru mencapai 70%. Untuk itu, Bapenda Semarang akan meningkatkan kepatuhan membayar pajak di tahun 2018 bisa mencapai 75% dari seluruh Wajib Pajak (WP) yang ada.selengkapnya
Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY kembali menerbitkan izin fasilitas Kawasan Berikat (KB) bagi perusahaan berorientasi ekspor pada 12 Juli 2019. Penerbitan ini menambah daftar penerbitan izin KB menjadi 16 izin sepanjang 2019.selengkapnya
Pemerintah Kota Semarang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali gelar Gebyar Pajak Daerah Kota Semarang 2019. Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi mengatakan hal ini dinilai sebagai upaya untuk tingkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak, sekaligus sebagai langkah edukasi masyarakat untuk taat pajak.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya