Produk baja paduan alias stainless steel Indonesia akhirnya bisa melenggang bebas masuk ke Amerika Serikat (AS) tanpa terkena pajak impor. Tapi, pembebasan bea masuk baja paduan ini hanya bersifat sementara, selama satu tahun saja.
Kabar baik itu datang dari Bureau of Industry and Security(BIS) AS melalui dua surat kepada Kementerian Perdagangan RI. Mereka menyatakan, produk baja tertentu dari Indonesia mendapat pengecualian selama kurun waktu satu tahun. Selama ini, AS mematok tarif bea masuk baja paduan sebesar 25%.
Negeri uak Sam mengecualikan baja paduan dengan spesifikasi khusus lantaran industri dalam negeri mereka membutuhkan produk tersebut.
Sebab, produksi industri baja lokal AS tidak bisa memenuhi permintaan yang ada, termasuk dari sisi kualitas yang pasar inginkan.
Tambah lagi, dalam suratnya BIS menyatakan, dengan mencabut tarif bea masuk untuk baja paduan itu, mereka tidak menemukan faktor yang bisa mengganggu keamanan nasional. AS pun memberikan kuota impor baja sebanyak 100 ton ke Indonesia.
Purwono Widodo, Ketua Cluster Flat Product Asosiasi Besi dan Baja Indonesia (IISIA), mengapresiasi kebijakan AS tersebut, meski pembebasan tarif bea masuk untuk baja paduan dari Indonesia hanya bersifat temporer. "Tentu, kami juga menyambut baik keberhasilan lobi pemerintah khususnya menteri perdagangan," katanya kepada Kontan.co.id, Jumat (31/8).
Ia berharap, pembebasan bea masuk itu bisa mendorong ekspor stainless steel Indonesia. Meski begitu, dia mengharapkan, kebijakan tersebut tidak hanya berlaku untuk baja jenis tertentu saja, juga produk lain. Misalnya, baja karbon atawa carbon steel. Produk utama Indonesia yakni HRC dan plat baja masih terkena tarif anti-dumping mencapai 47%. "Jadi, kami masih belum bisa ekspor ke AS," ungkap Purwono.
Tidak terasa
Sebagai gantinya, menurut Purwono, kelak pemerintah bisa mendorong ekspor produk hilir terutama pipa baja. Sehingga, mendongkrak ekspor produk itu ke AS.
Tapi, PT Gunawan Dianjaya Steel Tbk (GDST) belum melihat pencabutan bea masuk stainless steel sebagai peluang untuk mengerek ekspor baja kita. Soalnya, kebijakan itu hanya untuk baja paduan. "Jadi rasanya, tidak ada benefit signifikan bagi produsen baja nasional yang mayoritas bukan stainless steel secara umum," ungkap Hadi Sutjipto, Direktur Gunawan Steel.
Hanya, Purwono menambahkan, perang dagang AS dan China membuka peluang produk baja negeri tembok raksasa termasuk stainless steel mengalir deras ke Indonesia. Meski, baja paduan China sudah membanjiri pasar dalam negeri kita sejak tiga tahun yang lalu.
Untungnya, volume ekspor baja China ke AS tidak sebesar Jepang, Korea Selatan, dan negara lainnya. Jadi, masih ada kemungkinan pasar domestik China menyerap produk bajanya sendiri.
Sumber : kontan.co.id (Jakarta, 01 September 2018)
Foto : Kontan
Kementerian Perdagangan China mulai hari ini, Selasa 23 Juli 2019, mengenakan pajak bea masuk anti-dumping terhadap produk baja asal Indonesia. Selain Indonesia, negara lain seperti Jepang, Uni Eropa dan Korea Selatan juga akan dikenakan bea masuk yang sama.selengkapnya
Pemerintah China akan terapkan pajak anti dumping terhadap produk baja stainless asal Indonesia. Kebijakan tarif anti dumping juga akan dikenakan terhadap produk baja dari Uni Eropa, Jepang dan Korea Selatan.selengkapnya
Uni Eropa (UE) mempertimbangkan untuk menerapkan tarif impor tinggi sebesar 25% untuk produk celana Jeans Levis dan minuman keras dari Amerika Serikat (AS) sebagai bentuk balasan atas kebijakan tarif tinggi impor baja serta alumunium yang dilakukan AS. Sementara Presiden AS Donald Trump menekankan, apabila Uni Eropa menaikkan pajak dan batasan bagi perusahaan AS.selengkapnya
Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump memastikan penerapan pajak impor baja dan aluminium. Kamis (8/3), Trump meneken pengenaan tarif impor baja sebesar 25% dan 10% untuk aluminium.selengkapnya
Bos emiten baja asal Surabaya Gwie Gunawan menjadi peserta program amnesti pajak yang digulirkan pemerintah.selengkapnya
Beberapa waktu lalu, perwakilan dari Indonesia yang mengikutsertakan Kementerian Perdagangan datang ke Amerika Serikat untuk menghadiri proses review kebijakan Generalized System of Preference (GSP).selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya