Pengamat industri hasil tembakau (IHT) menilai adanya kesalahpahaman terkait dengan penyamarataan pembatasan konsumsi produk tembakau melalui aturan cukai.
Koalisi Indonesia Bebas Tar (Kibar) menilai perlindungan konsumsi tembakau yang diperlukan saat ini adalah relaksasi aturan konsumsi produk tembakau alternatif seperti vaporier (vape) maupun produk pemanasan tembakau. Dengan demikian, pemerintah dapat melindungi hak perokok dewasa sebagai konsumen dan masyarakat di sekitarnya.
"Kementerian Kesehatan seharusnya bersikap terbuka dengan hadirnya produk tembakau alternatif. Kemenkes bisa meniru Inggris dan Selandia Baru yang justru merespon kehadiran produki ini dengan positif untuk menurunkan angka prokok di negaranya," ujar Ketua Kibar Ariyo Bimmo dalam keterangan resmi, Senin (28/9/2020).
Bimmo menilai saat ini pemeirntah belum berhasil menurunkan jumlah perokok nasional yang telah menyentuh level 65 juta orang. Bimmo mengusulkan agar pemerintah melonggakan akses perokok dewasa terhadap produk tembakau alternatif dan membatasi akses anak-anak dan nonperokok secara bersamaan.
Pasalnya, perokok dewasa berhak mengakses produk tembakau yang dapat mengurangi risiko kesehatan seperti produk tembakau alternatif. "Konsumen memiliki hak untuk mendapatkan produk yang lebih baik."
Center of Research : Indigenois Sovereignty and Smoking (CORISS) menyatakan pembatasan konsumsi produk tembakau alternatif merupakan kebijakan yang keliru. Pasalnya, produk tembalau alternatif dinilai merupakan produk yang minim risiko kesehatan adn dapat membantu perokok berhenti secara bertahap.
"Kita perlu memperkuat sains dengan mengangkat dan meningkatkan standar pengaturan produk ini," kata Direktur CORISS Marewa Glover dalam Global Nocotine Forum (GTN).
Marewa berujar dampak dari pembatasan penggunaan produk tembakau alternatif sangat signifikan. Menurutnya, sejumlah ahli kesehatan masyarakat telah menyarankan agar tidak dilakukan pelarangan dalam menggunakan produk tembakau alternatif.
Saat ini, regulasi tentang industri Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) hanya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/2018 yang merupakan perubahaan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau. Aturan tersebut mengatur besaran tarif cukai untuk HPTL sebesar 57 persen.
Ketua Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) Aryo Andrianto sebelumnya mengatakan regulasi tersebut hanya mengatur tentang ketentuan cukai dan belum mengatur mengenai produk dan cakupan industri HPTL yang lebih luas.
“Dengan kondisi pandemi saat ini, kami memohon kepada pemerintah khususnya Kementerian Keuangan dan Dirjen Bea Cukai untuk tidak menaikkan besaran cukai dan harga jual eceran produk HPTL. Kondisi saat ini sudah cukup berat untuk mayoritas pelaku usaha yang mayoritas UMKM untuk dapat mempertahankan usahanya,” pintanya.
Pemerintah juga disarankan mengubah sistem tarif cukai HPTL menjadi sistem nominal. Sistem tersebut akan memberikan kemudahan dari sisi administrasi, baik untuk pemerintah maupun pelaku usaha.
Dengan sistem tarif cukai prosentase yang diterapkan saat ini, Dirjen Bea Cukai sebagai pengawas akan kesulitan dalam memantau dan menghitung cukai HPTL. Aryo juga meyakini sistem yang diterapkan saat ini berpotensi memberi ruang untuk produk HPTL ilegal berkembang.
"Perubahan sistem tarif cukai ini untuk menghindari adanya kecurangan atau penghindaran pajak. Melalui sistem cukai nominal, produk HPTL ilegal atau yang tidak membayar cukai juga bisa ditekan," jelasnya.
Sumber : bisnis.com (Jakarta, 28 September 2020)
Foto : Bisnis
Pemerintah Indonesia diharapkan segera merumuskan regulasi khusus dan mengatur secara jelas tentang produk tembakau alternatif untuk mengurangi asumsi yang simpang siur di masyarakat terkait profil produk dan tingkat risiko penggunaannya.selengkapnya
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mencatat penerimaan cukai dari hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) telah mengalami pertumbuhan yang pesat sejak dua tahun terakhir. Hal ini tercermin dari penerimaan cukai HPTL tahun 2019 yang mencapai Rp 247,1 miliar.selengkapnya
Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Ismanu Soemiran mengapresiasi atas terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) terkait pemanfaatan cukai rokok dari daerah. Perpres ini dibuat agar cukai rokok mampu menutup defisit keuangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.selengkapnya
Pengalokasian dana bagi hasil (DBH) cukai hasil tembakau (CHT) sebagian besar tersedot untuk kepentingan kesehatan. Sementara itu kepentingan untuk peningkatan kualitas bahan baku (termasuk petani) justru mendapatkan porsi yang sangat sedikit.selengkapnya
Kemunculan perusahaan digital saat ini tidak diimbangi oleh pengenaan pajak baik pajak penghasilan (PPh) maupun pajak pertambahan nilai (PPN). Padahal perusahaan digital seperti Google, Amazon, Netflix, Spotify, dan lain-lain sudah memetik manfaat ekonomi dari negara yang bukan tempat beridirinya perusahaan tersebut.selengkapnya
Bea Cukai bekerja sama dengan Badan Penelitian, Pengembangan, dan Inovasi (BPPI) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam meningkatkan efisiensi waktu dan keakuratan pemeriksaan terhadap barang hasil hutan atau produk hasil hutan.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya