PKP Pedagang atau PKP Penyedia Jasa yang melakukan penyerahan BKP (Barang Kena Pajak) dan/ atau JKP (Jasa Kena Pajak) secara elektronik (e-Commerce) melalui penyedia platform marketplace menurut PMK ini, wajib memungut, menyetor, dan melaporkan pajak pertambahan, yaitu Pajak Pertambahan Nilai yang terutang, atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
“Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana sebesar 10% (sepuluh persen) dari Nilai Transaksi penyerahan BKP dan/atau JKP,” demikian bunyi Pasal 5 ayat (2) PMK ini.
Sementara, Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPNBm) yang terutang, menurut PMK ini, mengikuti tarif dan tata cara penyetoran dan pelaporan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, PMK ini menegaskan, PKP Pedagang dan PKP Penyedia Jasa wajib melaporkan dalam SPT Masa PPN setiap Masa Pajak atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang melalui penyedia platform marketplace.
Wajib Melaporkan
Menurut PMK ini, Penyedia Platform Marketplace wajib melaporkan rekapitulasi transaksi perdagangan yang dilakukan oleh Pedagang dan/atau Penyedia Jasa melalui Penyedia Platform Marketplace ke Direktorat Jenderal Pajak.
“Rekapitulasi transaksi perdagangan sebagaimana dimaksud merupakan dokumen yang harus dilampirkan dalam SPT Masa PPN penyedia platform marketplace,” bunyi Pasal 7 ayat (3) PMK ini.
Dalam PMK ini ditegaskan, PKP penyedia platform marketplace yang melakukan kegiatan:
a. penyediaan layanan platform marketplace bagi pedagang atau penyedia jasa;
b. penyerahan BKP dan/atau JKP yang dilakukan melalui platform marketplace; dan/atau
c. penyerahan BKP dan/atau JKP selain sebagaimana dimaksud, wajib memungut Pajak Pertambahan Nilai atas penyediaan layanan dan penyerahan BKP dan/atau JKP, dan wajib membuat Faktur Pajak.
Selanjutnya, pelaporan atas penyerahan BKP dan/atau JKP sebagaimana dimaksud dilakukan dalam SPT Masa PPN.
Untungkan Penjual Asing
Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia atau idEA, Ignatius Untung, menilai bahwa pemberlakuan pajak NPWP ini justru akan menguntungkan e-Commerce cross border atau lintas batas antarnegara.
Sebab, selama ini barang yang dikirim dari pihak luar di bawah US$ 75 (Rp1,59 juta) tidak dikenakan tarif pajak.
"Jadi ada pembeli barangnya dari e-Commerce asing terus abis itu dikirim ke sini kan tidak bayar pajak sebenarnya. Apalagi kalau di bawah US$ 75 kan tidak kena pajak sama sekali jadi gratis gimana ceritanya asing bisa lolos di bawah US$ 75. Kalau di kita 1.000 saja langsung kena. Itu yang kita pertanyakan," kata Untung di Jakarta, seperti dikutip dari Merdeka.
Kalau regulasi ini berlaju, dia cemas banyak pelaku UKM memilih “tutup warung” karena dipaksa mengurus NPWP.
"Mereka bisa jadi belum punya NPWP karena bisa jadi itu mahasiswa, pemasukannya belum rutin, jadi hal-hal seperti ini membuat kita melihatnya kok jadi ribet gini. Bahkan mereka (UMKM) yang punya NPWP tetap buat orang orang ketika ada tambahan pekerjaan,” kata dia.
Untung meminta pemerintah melihat masalah ini secara jernih. Apakah nantinya aturan ini akan menguntungkan bagi pelaku UMKM atau justru sebaliknya malah merugikan.
"Kalau memang sudah mampu sudah layak dilakukan harus diberlakukan kalau yang belum ya jangan dulu lah," tutupnya.
Sumber : liputan6.com (Jakarta, 16 Januari 2019)
Foto : Liputan6