Bakal Dikenakan Pajak 3%, LCGC Bisa Sepi Peminat

Jumat 22 Mar 2019 09:54Ridha Anantidibaca 250 kaliSemua Kategori

DETIK 002


Pada wacana skema harmonisasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang kini sedang dikaji membuat program Kendaraan Bermotor Hemat Energi dan Harga Terjangkau (KBH2) atau yang lebih dikenal dengan sebutan Low Cost Green Car (LCGC) tak lagi istimewa. Hal itu bakal pindah ke program pemerintah yang lain yakni Low Carbon Emission Vehicle (LCEV).

Sebab disebutkan bahwa pengenaan pajak berdasarkan keluaran gas emisi. Sehingga produk LCGC yang masih menggunakan teknologi lama setelah skema baru ini bakal dikenakan PPnBM 3 persen.

Menanggapi hal ini, Honda Prospect Motor (HPM) masih mengkajinya. Karena, kebijakan tersebut membuat seluruh harga jual mobil naik.


"Ya mungkin awal-awal akan ada pengurangan penjualan mobil LCGC. Semuanya akan seperti itu. Dan hal ini akan berdampak pada seluruh harga jual mobil lainnya. Akan ada kenaikan harga," kata Direktur Pemasaran dan Layanan Purnajual PT Honda Prospect Motor Jonfis Fandy di Sirkuit Sentul, Bogor, Jawa Barat, Rabu (20/3/2019).

"Saya belum bisa berandai-andai karena kan belum jelas. Tapi sih memang pemerintah mengarahkan agar mobil listrik dan hybrid digunakan. Langkahnya ke sana saya rasa," lanjutnya.

Sebelumnya, pada aturan PPnBM yang terbit pada 2013 lalu menetapkan produk yang masuk dalam program LCGC bebas pajak alias PPnBM nol persen. Sementara dalam wacana harmonisasi LCGC kena PPnBM sebesar 3 persen dengan syarat konsumsi bahan bakar 20 km per liter (bensin) atau 21,8 km per liter (diesel) dan emisi CO sebesar 120 gram per liter.

Kebijakan LCGC disebut bakal pindah ke program pemerintah yang lain yakni Low Carbon Emission Vehicle (LCEV). Salah satu bagian LCEV, yaitu kelompok kendaraan Plug-in Hybrid, Electric Vehicle, dan Fuel Cell yang mendapat insentif PPnBM nol persen.

"Kalau mau membuat perkiraan ke depan yang baik harus tau detilnya dulu, kalo tanpa detil susah. Tapi kalau perkiraan saja, LCGC akan berpengaruh ke semua harga jual mobil. Tak peduli Honda atau merek lain," tutur Jonfis.



Sumber: Detik (Jakarta, 20 Maret 2019)

Foto: Detik




BERITA TERKAIT
 

Mobil LCGC tak lagi kebal PPnBM, kini pabrikan dikenakan pajak 3%Mobil LCGC tak lagi kebal PPnBM, kini pabrikan dikenakan pajak 3%

Kementerian Perindustrian menyatakan bahwa program Kendaraan Bermotor Roda Empat yang Hemat Energi dan Harga Terjangkau ( KBH2) atau populer dengan sebutan Low Cost Green Car ( LCGC) bakal tetap diteruskan.selengkapnya

PPnBM Mobil Listrik 0% Bisa Tiru Membludaknya Jualan LCGC?PPnBM Mobil Listrik 0% Bisa Tiru Membludaknya Jualan LCGC?

Pemerintah telah merilis aturan untuk mempercepat perkembangan kendaraan listrik di Indonesia. Lewat Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan. Kebijakan ini diharapkan bisa membuat penjualan mobil listrik membludak.selengkapnya

Penjualan LCGC Bisa Naik Jelang PPnBM Baru DiterapkanPenjualan LCGC Bisa Naik Jelang PPnBM Baru Diterapkan

Bogor LCGC akan menggunakan skema PPnBM baru yang sebelumnya PPnBM 0% menjadi 3 persen. Meski jika dikalkulasikan pada harga mobil saat ini biayanya tak besar, tentu bagi beberapa konsumen penambahan itu memiliki dampaknya.selengkapnya

Mobil Listrik bakal Bebas Pajak, LCGC Kena 3%Mobil Listrik bakal Bebas Pajak, LCGC Kena 3%

Pemerintah kembali mengutak-atik skema Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan bermotor roda empat. Skema kali ini menguntungkan bagi mobil listrik tapi tidak untuk mobil murah atau Low Cost Green Car (LCGC).selengkapnya

Kena Pajak 3%, Harga Mobil LCGC Takkan Naik SignifikanKena Pajak 3%, Harga Mobil LCGC Takkan Naik Signifikan

Pemerintah telah menerbitkan aturan baru Pajak Penyesuaian Atas Barang Mewah (PPnBM). Aturan ini tertuang dalam PP Nomor 73 Tahun 2019, dan juga mengatur PPnBM baru untuk kelompok kendaraan bermotor roda empat hemat energi dan harga terjangkau (Low Cost Green Car atau LCGC).selengkapnya

PPnBM 50 Persen, Ini Perkiraan Harga Mobil Toyota Raize 1 JuniPPnBM 50 Persen, Ini Perkiraan Harga Mobil Toyota Raize 1 Juni

Pada bulan depan kebijakan Pajak Pembelian atas Barang Mewah (PPnBM) akan memasuki tahap kedua. Dengan demikian mobil-mobil penerima insentif, termasuk Toyota Raize, akan dikenakan tarif pajak barang mewah sebesar 50 persen. Hal tersebut akan membuat perubahan harga mobil Toyota Raize, yang sebelumnya mendapatkan potongan PPnBM 100 persen.selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :